;

RPIM, ‘Obat Kuat’ UMKM Pascapandemi?

Ekonomi Hairul Rizal 17 Sep 2022 Bisnis Indonesia
RPIM, ‘Obat Kuat’ UMKM Pascapandemi?

Peran UMKM kerap diistilahkan sebagai ‘safety net’ perekonomian nasional. Hal ini terbukti pada dua krisis ekonomi yang mendera pada 1998 dan 2008, peran usaha mikro kecil menengah (UMKM) secara nyata mampu menahan perekonomian nasional untuk tidak masuk ke jurang resesi yang lebih dalam. Namun, hantaman keras krisis pada 2020 telah membuat UMKM nasional limbung tak berdaya akibat pembatasan mobilitas dan merosotnya daya beli masyarakat hingga level terendah sejak 20 tahun terakhir. Data Bank Indonesia (BI) 2021 mencatat bahwa 87,5% UMKM nasional terdampak pandemi Covid-19, dan 92,5% di antaranya mengalami negatif sisi penjualan. Berbicara tentang kemudahan permodalan UMKM, BI pada 2021 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 telah meracik kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang menjadi salah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional. Berkaca dari racikan BI tersebut, kebijakan RPIM dapat dianggap sebagai ‘obat kuat’ di tengah meriangnya bisnis UMKM. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong sisi supply untuk meningkatkan pasokan kreditnya pada sektor-sektor inklusif.

Tags :
#UMKM
Download Aplikasi Labirin :