Motif Lain Akses Kredit Ekonomi Kreatif
Kebijakan penggunaan kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit perbankan diyakini dapat mendorong kesadaran pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan dan mencatatkan hak cipta karya yang dimilik. Kreator konten yang juga dosen Institut Kesenian Jakarta, Gedion Bima Maharesi, menuturkan selama ini kesadaran pelaku industri untuk mendaftarkan karyanya masih rendah karena sejumlah faktor. "Pertama, terkait dengan sosialisasi. Tidak bisa dimungkiri saat ini sosialisasinya masih kurang. Bahwa setiap karya seni bisa diurus hak kekayaan intelektual-nya, misalnya, banyak yang baru tahu bahwa ternyata konten You Tube itu bisa (Mendapatkan HKI)," ujar pria yang akrab disapa Deon itu kepada Tempo. Faktor kedua adalah kenyamanan perlindungan karya yang didapat kreator dari platform seperti You Tube telah menerapkan aturan yang ketat mengenai orisinalitas karya untuk melindungi hak cipta. "Ada algoritma khusus untuk mendeteksi pelanggaran hak cipta. Jadi, karena merasa hak atas kekayaan intelektual sudah dilindungi oleh platform, konten kreator merasa tidak perlu lagi mendaftarkan HKI ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia," ucapnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023