Kelebihan Stok Antigen Temuan Auditor
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan alat rapid diagnostic test antigen Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kementerian Kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga auditor ini, pengadaan tes antigen sebagai pendeteksi virus corona itu melebihi kebutuhan hingga mencapai Rp314,9 miliar. Menurut laporan pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa 2020 dan 2021, BPK menemukan pengadaan rapid tes antigen pada Direktorat Surveilans dan Karantina Kementerian Kesehatan melebihi kebutuhan. Pengadaan tersebut pada periode September-Desember 2021. Kelebihan pengadaan itu terjadi karena Kementerian Kesehatan tidak mempertimbangkan ketersediaan rapid tes antigen di daerah, " Serta tidak mempertimbangkan hibah rapid tes antigen dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) serta Badan Penanganan dan Kesehatan anak-anak (UNICEF)." demikian isi tulisan tim BPK dikutip dari laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023