BPA Akan Putuskan Status Bumiputera
Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 harus segera langsung berbenah. Mereka harus bisa menyelesaikan kewajiban ke nasabah.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot menyebutkan, BPA terpilih diminta segera bertugas untuk melengkapi direksi dan komisaris, menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan yang dibuat manajemen dan mengambil keputusan strategis lain sesuai anggaran dasar. Adapun, kewajiban pertanggungan habis kontrak yang dimiliki AJB Bumiputera per 31 Desember 2021 nilainya telah mencapai Rp 20,08 triliun, berdasarkan catatan OJK. Ditambah, perusahaan mutual itu masih memiliki utang klaim yang senilai Rp 8,4 triliun di periode yang sama. Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera, Hery Darmawansyah mengatakan, pihaknya akan segera merilis nama-nama BPA yang lolos dari penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023