DPR Minta Struktur Otorita IKN Disiapkan
DPR meminta struktur organisasi Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) disiapkan begitu peraturan turunan UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN rampung dirumuskan. Kualitas SDM mesti diutamakan dalam pengisian organisasi otorita agar sesuai dengan kebutuhan. Sebab, tugas otorita relatif berat, yakni menyelenggarakan pemerintahan sekaligus mempersiapkan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara. Enam aturan turunan UU IKN sudah selesai diharmonisasi Kemenkumham. Aturan turunan berupa tiga PP dan tiga perpres telah diserahkan kepada Kementerian Setneg untuk mendapat persetujuan Presiden Jokowi. Peraturan pelaksana tersebut semestinya sudah diundangkan paling lambat dua bulan setelah UU disahkan, yaitu pada 15 April 2022.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa (17/4) mengatakan, rampungnya perumusan peraturan pelaksana UU IKN menjadi penanda dimulainya pembangunan IKN baru. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi organisasi Otorita IKN Nusantara, dimana sekarang baru ada Kepala dan Wakil Kepala IKN saja. Berdasarkan draf Perpres tentang Otorita IKN, ada sejumlah struktur organisasi perangkat Otorita IKN yang perlu segera diisi untuk membantu Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, yaitu Sekretariat Otorita IKN, Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, serta unit teknis. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023