PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang
Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta memperpanjang proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU tetap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk selama 60 hari hingga 20 Mei 2022. Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ,Selasa (22/3), menyampaikan, manajemen maskapai milik negara tersebut akan menggunakan waktu perpanjangan secara optimal untuk mencapai kesepakatan dengan para kreditor. (Yoga)
Tags :
#UtangPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023