;

Pemilihan Umum 2024 dan Kontroversi Penundaan

Pemilihan Umum 2024 dan Kontroversi Penundaan

DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum,dan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai jadwal pelaksanaan pemilihan umum. Hal itu dpicu oleh pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal Bahlil Lahadalia, yang mengungkapkan harapan pelaku usaha agar pelaksanaan pemilihan umum ditunda karena situasi dunia usaha baru mulai bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Selain menuai polemik di ruang publik, perbincangan mengenai penundaan pemilihan umum membuka kembali kotak pandora amandemen konstitusi. Konstitusi tidak mengenal istilah penundaan pemilihan. Temuan survei Indikator Politik Indonesia selama tiga bulan terakhir menunjukkan, dukungan publik agar pergantian pemimpin nasional melalui pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan. (Yetede)

Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :