Pemilihan Umum 2024 dan Kontroversi Penundaan
DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum,dan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai jadwal pelaksanaan pemilihan umum. Hal itu dpicu oleh pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal Bahlil Lahadalia, yang mengungkapkan harapan pelaku usaha agar pelaksanaan pemilihan umum ditunda karena situasi dunia usaha baru mulai bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Selain menuai polemik di ruang publik, perbincangan mengenai penundaan pemilihan umum membuka kembali kotak pandora amandemen konstitusi. Konstitusi tidak mengenal istilah penundaan pemilihan. Temuan survei Indikator Politik Indonesia selama tiga bulan terakhir menunjukkan, dukungan publik agar pergantian pemimpin nasional melalui pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023