Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan
Selain membentuk badan layanan umum sektor ekonomi kreatif, pemerintah akan merilis skema pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual melalui PP, sebagaimana amanat UU No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. ”Inti rancangan PP itu, hak kekayaan intelektual bisa jadi jaminan untuk memperoleh pembiayaan,” kata Direktur Regulasi Kemenparekraf Sabartua Tampubolon (25/12). PP itu dalam proses pengundangan. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023