Subsidi Ganda bagi Industri Otomotif
Prospek bisnis otomotif bakal semakin ngacir tahun ini. Pemerintah memperpanjang diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif tahun 2022. Pada saat yang sama, harga jual mobil segmen low cost green car (LCGC) juga dinaikkan. Kementerian Perindustrian merilis kebijakan terbaru mengenai syarat harga maksimal mobil LCGC, yakni menjadi Rp 135 juta per unit sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021. Sebelumnya, harga jual LCGC dipatok senilai Rp 95 juta sebelum pajak daerah, bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), mengacu Permenperin No. 33/M-IND/PER/7/2013. Berkah pebisnis otomotif bertambah tatkala Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan subsidi berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) pada tahun ini, meski tak sebesar tahun lalu.
Tags :
#Industri lainnyaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023