;

Revisi UU Cipta Kerja Memicu Polemik

Revisi UU Cipta Kerja Memicu Polemik

Nasib Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja bakal memasuki babak baru tahun ini. Babak anyar ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 lalu yang menyatakan beleid tersebut inkonstitusional bersyarat karena dianggap cacat secara formil. Rencananya, DPR dan pemerintah akan merevisi UU Cipta Kerja tahun ini guna memenuhi aspek formil dalam pembentukan perundang-undangannya. Yakni, dengan menjaring usulan perubahan dari berbagai pihak. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, sejak awal pihaknya menolak omnibus law tersebut. Untuk itu, KSPI meminta kepada pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU Cipta Kerja. "KSPI meminta revisi UU Cipta Kerja dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), atau setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari UU Cipta Kerja ini," tegas Iqbal, Jumat (14/1).


Tags :
#RUU
Download Aplikasi Labirin :