BI-Fast Jadikan Biaya Transfer Antarbank Rp. 2.500 Per Transaksi
BI menerapkan BI-Fast sebagai sistem pembayaran nasional mulai Selasa (21/12/2021) mengganti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI. Transfer antar bank Rp 2.500 per transaksi, lebih rendah dari SKNBI, Rp 6.500 per transaksi. Harapannya, meningkatkan volume transaksi hingga dorong pemulihan ekonomi. Gubernur BI Perry Warjiyo jelaskan BI-Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang memfasilitasi pembayaran ritel real time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat, 24 jam sehari, 7 hari sepekan. Maksimal transaksi BI-Fast diawal adalah Rp 250 juta per transaksi.
Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Santoso Liem menyampaikan dukungan dan komitmen industri terkait inisiatif BI sebagai sarana reformasi lanskap digitalisasi pemulihan ekonomi nasional. Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Teuku Riefky menjelaskan, kebijakan ini menguntungkan dari sisi perbankan maupun nasabah. ”Pada ujungnya ini semua untuk meningkatkan produktivitas,” ujarnya. (Yoga)
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023