Skema Perbaikan UU Cipta Kerja Disepakati
Pemerintah bersama Baleg DPR sepakati perbaikan UU Cipta Kerja untuk menindaklanjuti putusan MK yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat. Dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2022, (6/12) pemerintah diwakili Menkumham Yasonna H Laoly bersama Baleg DPR menetapkan 40 RUU masuk Prolegnas 2022, termasuk RUU Perubahan Kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. RUU itu akan diusulkan RUU tentang Perubahan atas UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Tak ada penolakan perbaikan UU Cipta Kerja, termasuk saat Prolegnas 2022 masih dibahas ditingkat panja. Rapat panja penyusunan Prolegnas digelar tertutup tanpa penolakan fraksi-fraksi, termasuk PKS dan Fraksi Demokrat yang partainya diluar koalisi parpol pendukung pemerintah. Pentingnya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai payung hukum omnibus law juga disampaikan anggota Baleg DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso. Perbaikan yang ditempuh pemerintah dan DPR harus cermat. Jangan asal cepat. Ruang patisipasi publik juga harus dibuka seluas-luasnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023