Sejak 2018, Kemkominfo Blokir 4.873 Platform Fintech
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memutus akses, atau memblokir (take down) sebanyak 4.873 konten/platform teknologi keuangan (Financial Technology Fintech) online yang tersebar diberbagai platform sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021.Kemkominfo Johnny G Plate menyampaikan, konten-konten fintech yang diputus aksesnya tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konten tersebar diberbagai platform, aplikasi,media sosial, dan layanan file sharing.
"Kita harapkan, penegakan penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya media digital kita lebih untuk mendukung pembangunan ekonomi serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita," ujar Menkominfo, dalam keynoth speech OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10). Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pemerintah telah banyak melakukan penindakan penutupan akses terhadap fintech dan entitas penawaran investasi tanpa izin tersebut.
Menkominfo menuturkan, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk membangun ekonomi digital. Sebab, jumlah pengguna internetnya mencapai 202,6 juta orang pada Januari 2021. Selain itu, pengguna layanan digital Indonesia tumbuh 37% selama pandemi Covid-19, menurut Google, Temasek, Bain, & Company, tahun 2020. "Sektor jasa keuangan digital yang kehadirannya dapat kita rasakan bersama melalui berbagai layanan financial technology pun turut menunjukkan sektor ekonomi digital secara signifikan," imbuh Jhonny. (yetede)
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023