Perbankan
( 2293 )Konglomerasi Menguasai Perbankan
Bank Dunia menilai sistem finansial di Indonesia masih dibayang-bayangi risiko. Salah satu penyebabnya adalah dominasi konglomerasi di bisnis perbankan. Riset Bank Dunia menyebut konglomerasi finansial merepresentasikan 88% aset perbankan. Untuk meminimalkan risiko, Bank Dunia menyarankan OJK melakukan harmonisasi regulasi sekaligus membuat peringkat lintas sektor
Hadapi Serbuan Tekfin, Bank Serius Digitalisasi
Industri perbankan harus melakukan efisiensi untuk bisa bersaing dengan tekfin. Salah satu efisiensi adalah dengan transformasi digital. Digitalisasi menjaga perolehan laba di tengah tren margin bunga bersih terus didorong turun oleh OJK. Revolusi digital menyebabkan perubahan fundamental jasa keuangan. Tak hanya pembayaran dan transfer dana yang bisa dilakukan secara online, pembukaan rekening pun bisa dilakukan melalui digital banking. Manfaatnya antara lain biaya transaksi menjadi lebih rendah dan customer base semakin luas, sehingga frekuensi transaksi semakin tinggi dan berpotensi meningkatkan fee based income.
OJK Terus Mengawasi Konglomerasi Keuangan
Bank Dunia menyebut konglomerasi keuangan di Indonesia menguasai 88% aset perbankan nasional. Bank Dunia menyarankan OJK membuat divisi baru untuk mengawasi konglomerasi keuangan itu. OJK menyatakan bahwa masing-masing sektor telah memiliki pengawas, seperti perbankan, pasar modal, ataupun industri keuangan non bank (IKNB). Sedangkan konglomerasi lintas sektor, sudah ada Komite PengawasTerintegrasi.
Siap Hadapi Krisis, Bank Sistemik Siapkan Strategi
Sejumlah
bank sistemik tengah menyusun rencana aksi (recovery plan) guna mempersiapkan diri bila terjadi permasalahan keuangan di
masa depan. Ini perintah wajib OJK jika bank berpotensi gagal secara
sistemik. Tak hanya bank, LPS juga menyiapkan langkah-langkah untuk
meresolusi bank gagal, antara lain: likuidasi, penyertaan modal sementara
(PMS), membentuk bank perantara (bridging bank), dan mengimplementasikan skema purchasing
and agreement.
Bank Kian Gencar Menjadi Lender Fintech
Meski digadang-gadang menjadi pesaing, bank mulai gencar menjadi salah satu lender alias pemberi pinjaman, ke fintech. Contohnya, BRI mengeluarkan dana Rp 200 miliar kepada PT Investree Radhika Jaya (Investree). Sementara PT Bank Sinarmas Tbk sudah bekerjasama dengan PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku. Tidak cuma menyalurkan pinjaman, BRI juga berniat mengakuisisi fintech. Kriteria platform yang dibidik adalah perusahaan yang mendukung UMKM di perseroan.
BRI berencana memiliki satu satelit tambahan, selain BRIsat yang meluncur tahun 2016 silam. Satelit baru ditujukan untuk menjangkau wilayah barat Indonesia. Kelak satelit baru ini tak dioperasikan oleh SateBRI, melainkan afiliasi SateBRI yaitu PT Satkomindo Mediyasa, anak Dana Pensiun (Dapen) BRI. Aturan BRI untuk mengoperasikan satelit adalah izin telekomunikasi khusus dan hanya dapat digunakan untuk keperluan sendiri.
OJK Siap Mengatur Ulang Kepemilikan Tunggal Bank
OJK tengah menggodok revisi aturan terkait kepemilikan tunggal perbankan alias single presence policy (SPP). Menurut aturan tersebut, perbankan boleh memiliki lebih dari satu bank tanpa harus melakukan penggabunga alias merger. Selain itu, OJK berharap bank-bank besar menjadi lebih tertarik untuk mengakuisisi bank-bank kecil untuk memperluas cakupan bisnis dalam lingkup grup atau holding.
Revisi Aturan Penghitungan Agunan, Kontroversi Pengetatan Pencadangan
Rencana pemerintah merevisi aturan mengenai perhitungan agunan terhadap biaya pencadangan aset bermasalah menuai kontroversi. Hal itu dinilai berisiko dalam menjaga kualitas aset bermasalah yang sewaktu-waktu bisa merosot.
Direktorat Jenderal Pajak baru saja membuka wacana untuk memperketat mekanisme penghitungan pencadangan yang bisa dikurangkan sebagai beban biaya atau memperkecil pembayaran pajak.
Langkah ini dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini dinilai kerap digunakan korporasi perbankan untuk memperkecil jumlah pajak yang harus disetor ke negara.
Perbankan bukan tipe pelaku industri yang dengan sengaja menginginkan perencanaan pajak. Pemerintah harus berhati-hati dalam perubahan aturan mengenai pencadangan ini. Kebijakan yang mengarahkan pencadangan yang lebih kecil justru membuat perbankan bisa bertindak lebih agresif dalam penyaluran kreditnya. Pelaku industri perbankan bukan seperti industri lain yang sengaja melakukan pencadangan hanya untuk menghindari pajak.
Dengan melihat fenomena itu sebaiknya pemangku kebijakan fiskal duduk bersama dengan para stakeholders termasuk bank agar kebijakan yang diambil tidak salah arah, dan berisiko sistemik di kemudian hari.
Bank Antisipasi Penipuan SIM Swap
Nasabah perbankan pengguna mobile banking harus selalu waspada. Sebab, saat ini tengah marak modus penipuan berteknologi canggih dengan cara meretas informasi telepon seluler pada kartu SIM. Modus penipuan dan tindak kejahatan ini disebut SIM Swap. Pelaku akan mengeksploitasi cara-cara operator melakukan verifikasi terhadap identitas pelanggannya. Dengan cara ini, pelaku dapat menduplikasi informasi pada kartu SIM yang kemudian akan digunakan untuk mengakses data pribadi, terutama untuk layanan finansial. Jika tidak waspada, pelaku bisa menggunakan nomor telepon untuk mengakses mobile banking nasabah dan menguras saldo tabungan nasabah. Untuk itu, bank memitigasi risiko dengan menerapkan otentifikasi yang berlapis untuk nasabah.
Sistem Pembayaran, Transaksi Melalui EDC Terus Menyusut
Perbankan terus mencatatkan penurunan transaksi melalui mesin electronic data capture (EDC) karena ada perpindahan transaksi pada perusahaan teknologi finansial.
Selain itu, pengaruh penyusutan transaksi kartu kredit dan jumlah EDC membuat transaksi di merchant menjadi berkurang.
penurunan nilai dan volume transaksi melalui mesin EDC disebabkan oleh tiga hal.
Pertama, perpindahan transaksi ke perusahaan teknologi finansial. Kedua, transaksi kartu kredit yang stagnan. Ketiga, penurunan mesin EDC.
EVP Retail Payment PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Arif Wicaksono mengatakan, penurunan pertumbuhan jumlah mesin EDC dikarenakan bank besar mengerem penambahan unit. Selain itu, jumlah transaksi tunai di masyarakat Indonesia masih sangat besar seiring dengan bertambahnya perusahaan tekfin berbasis e-wallet sehingga meningkatkan transaksi melalui EDC. Kehadiran perusahaan tekfin bukan sebuah ancaman.








