Perbankan
( 2293 )Kredit Perbankan Kembali Rebound
Mengawal Tata Kelola Bank
Otoritas Jasa Keuangan baru saja merilis aturan baru, POJK No. 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Salah satu yang diatur dalam beleid ini mengenai pembagian dividen perbankan. Jika dibandingkan dengan aturan tata kelola bank sebelumnya, yaitu No. 55/POJK.03/2016, terdapat sejumlah pembaruan. Dalam beleid lama tidak ada klausul mengenai kebijakan pembagian dividen. Pada aturan yang diundangkan pada 14 September 2023 ini, pembagian dividen bank diatur oleh regulator. Secara tidak langsung, bank dilarang jor-joran dalam mengelontorkan dividen. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 108. Di pasal itu dijelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan menyampaikan rencana tersebut kepada pemegang saham. Selain itu, pada pasal yang sama disebutkan bahwa OJK berwenang melakukan tindakan mengenai pembagian dividen bank. OJK berwenang untuk memerintahkan bank menunda, membatasi, dan melarang pembagian dividen bank. Otoritas melakukan pembatalan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, terutama bagi bank yang sedang dalam masalah. Otoritas menginginkan alokasi laba yang diperoleh bank diprioritaskan untuk penguatan modal, sumber dana investasi, serta kebutuhan lain agar bank terus berkembang. Secara umum, POJK No. 17/2023 ini mengatur kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek a.l. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengurus, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan. Bank pelat merah paling royal dalam membagikan dividen. Misalnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang membagikan dividen dengan rasio mencapai 85% atau senilai Rp43,5 triliun pada 2022. Di kelompok bank swasta, PT Bank Mega Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk. yang berkompetisi membagikan laba, masing-masing dengan rasio 70% dan 62,1% pada laporan keuangan 2022. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada lembaga intermediasi, khususnya bank pelat merah. Setoran ke APBN bakal merosot, kemungkinan pada tahun buku 2023 setoran dividen sekitar Rp30 triliun- Rp35 triliun. Namun, itu sebanding dengan kehati-hatian perbankan.
INDUSTRI BANK UMUM : OJK PERTAJAM ATURAN TATA KELOLA
Otoritas
Jasa Keuangan mempertajam aturan terkait dengan tata kelola bank umum. Sejumlah
ketentuan anyar, seperti jabatan komisaris, pengaturan direksi, kepemilikan saham, dan ketentuan dividen. Ketentuan itu diatur melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Ketentuan itu menggantikan POJK No. 55 Tahun 2016 yang mengatur hal sama. Salah satu ketentuan yang membedakan dalam aturan tersebut, satu periode jabatan komisaris di Industri Perbankan selama 5 tahun, dan dapat diangkat lagi untuk satu periode berikutnya. Demikian, halnya dengan jabatan komisaris independen di industri perbankan yang berasal dari kalangan direktur atau pejabat eksekutif yang mempunyai hubungan dengan bank harus melewati proses tunggu selama 1 tahun sebelum menempati pos komisaris independen. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae, penerbitan aturan baru itu mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam kegiatan usaha suatu bank. Penerapan tata kelola juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegrasi, memiliki daya saing, dan daya tahan (resiliensi). Dalam aturan baru itu, OJK di antaranya mengatur mengenai batasan kepemilikan saham direksi bank. Pada Pasal 16 (1) diatur bahwa anggota direksi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan lain. Di sisi lain, dalam hal penilaian kemampuan dan kepatutan anggota direksi dimaksud menjabat sebagai direktur utama, tidak memenuhi persyaratan indepensi, karena kepemilikan saham direktur utama dimaksud memenuhi unsur pengendalian.
OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Hal itu bertujuan agar industri perbankan dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Yoga)
Agustus, BNI Salurkan Kredit Rp 652 Triliun
JAKARTA,ID-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) melanjutkan tren pertumbuhan yang lebih baik di paruh kedua tahun ini. Tercermin dari penyaluran kredit yang tumbuh sejalan dengan proyeksi kinerja diakhir tahun sekitar 7-0% secara year on year (yoy). Berdasarkan laporan keuangan BNI secara bank only yang telah dipublikasikan, per Agustus 2023 kredit yang telah disalurkan mencapai Rp650,01 triliun, meningkat 8,4% dibandingkan Rp601,24 triliun pada Agustus 2022. Selain itu, laba bersih pada delapan bulan tahun inijuga tercatat Rp13,63 triliun, meningkat, 11,9% dari laba bersih Agustus 2022 yang senilai Rp12,18 trlun. Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini mengatakan, di paruh kedua tahun ini perseroan optimistis kredit bisa tumbuh sesuai dengan target yang ditetapkan manajement. "Per Agustus kredit kami tumbuh lebih baik. Agustus tumbuh 8,8% secara year on year, kamimoptimistis momentum ini terus berlanjut," ujar Novita dalam konferensi pers nya hsail Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI, Selasa (19/9/2023). (Yetede)
Suku Bunga Acuan Sudah Di Batas Puncak
LONDON,ID-Bank-bank sentral utama dunia saat ini dipandang sudah mencapai atau berada dibatas puncak suku bunga acuan yang hedak mereka naikkan. Bahkan bank Sentral Eropa (ECB) pekan lalu mengisyaratkan jika suku bunga sudah sampai batasnya. ECB pekan lalu menaikkan suku bunga acuan ke angka tertinggi 4%. Setelah melalui pertimbangan panjang seputar perkiraan inflasi dan memperbaharui pertumbuhan ekonomi serta apa artinya bagi kebijakan moneter. Meskipun pernyataan yang menyertainya sama sekali tidak mengesampingkan kenaikan lebih lanjut, ECB menjelaskan bahwa suku bunga berada pada tingkat yang jika dipertahankan untuk durasi yang cukup lama, bakal memberikan kontribusi substansial terhadap kembalinya inflasi tepat waktu ke target. Di samping itu, prospek inflasi jangka pendek masih suram dan akan memukul kelompok rumah tangga dengan keras. Berdasarkan proyeksi makroekonomi staf ECB untuk kawasan uero, saat ini mereka melihat rata-rata inflasi untuk 2023 mencapai 5,6% atau lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya 5,4% dan 3,2% di tahun depan, juga lebih tinggi dibandingkan prediksi sebelumnya 3%. (Yetede)
Jangan Hanya Andalkan Himbara
JAKARTA,ID-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyetujui untuk menaikkan target setoran dividen 2024 menjadi Rp 85,8 triliun. Secara historis, penyumbang setoran dividen BUMN terbesar adalah himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Adapun, target total dividen pada 2020-2024 dari Kementerian BUMN sebesar Rp278,73 triliun. Di 2024, target dividen diperkirakan BUMN yang pada saat ini kian meningkat. Ekonom dan Directur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, tahun depan menjadi tahun menantang bagi BUMN. Oleh karena itu, dia menekankan agar jangan terlalu berharap ada kenaikan dividen, terlebih dari BUMN karya yang turut berdampak pada laba Himbara lantaran besarnya pencadangan yang dialokasikan bank pelat merah untuk mengantisipasi kredit macet atau pendanaan bermasalah dari BUMN karya. Selain itu, penyaluran kredit perbankan masih relatif rendah, terlihat juga bank-bank pelat merah yang jadi dominan pembagi dividen itu juga akan berpengaruh pada makro ekonomi 2024, kenaikan suku bunga. (Yetede)
Kementerian BUMN Masih cari Jodoh BSI
JAKARTA,ID-Bak kembang desa, industri perbankan di Indonesia ternyata masih jadi incaran investor dari berbagai negara, baik bank konvensional maupun syariah. Di tengah peningkatan populasi penduduk, potensi mengembangkan bisnis bank di Indonesia juga kian gurih, lantaran marjin bunga bersih (net interest margin/NIM) yang terbilang tinggi. Apabila ditelusuri, NIM perbankan nasional kembali terkerek naik ke level 4,63% padahal suku bunga masih rendah saat ini. Tren peningkatan NIM berlanjut hingga Desember 2022 yang berada di posisi 4,71%. Kemudian, pada Maret 2023 NIM masih merankak naik ke-4,77%, dan posisi Juni 2023 NIM bank di level 4,8%. Bahkan, per Juli 2023, NIM perbankan nasional kembali menanjak ke level 4,84%. Sementara itu, di sisi perbankan syariah, Kementerian BUMN tengah mencari jodoh yang tepat untuk menjadi investor strategis bagi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melakukan divestasi sahamnya di BSI. Pencarian investor baru tersebut juga merupakan arahan baru tersebut juga merupakan arahan dari OJK. (Yetede)
Kala Pembiayaan hijau Bertepuk Sebelah Tangan
JAKARTA,ID-Perbankan nasional mengaku berkomitmen besar untuk mendukung pembiayaan bagi proyek-proyek hijau rendah karbon, termasuk yang dimaksudkan untuk mengurangi tingkat polusi udara. Namun, komitmen pembiayaan atau kredit perbankan itu hanya akan "bertepuk sebelah tangan" apabila pasokan proyek-proyek hijau dari dunia usaha yang memerlukan pembiayaan dari bank masih minim seperti sekarang. Itu pula yang menyebabkan kredit hijau sejumlah bank relatif masih rendah bila dibandingkan portfolio kredit mereka secara keseluruhan, bahkan terrhadap total portfolio kredit berkelanjutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk/BRI yang Rp732,3 triliun, baru Rp799,4 triliun (10,8%) yang dikucurkan untuk portfolio hijau dan baru Rp17,7 triliun (2,4%) yang khusus untuk mengurangi polusi. Oleh karena itu, tak hanya memberikan insentif dan sejumlah kemudahan, pemerintah maupun otoritas lain pun harus terus mendorong pelaku usaha untuk memperbanyak proyek-proyek hijau, termasuk proyek yang ditujukan untuk mengurangi tingkat polusi. (Yetede)
Himbara Raih Tambahan Likuiditas Rp114 Triliun
JAKARTA,ID-Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung penuh insentif kebijakan likuiditas mikroprudensial (KLM) dari Bank Indonesia (BI) untuk mendukung penyaluran kredit ke sektor hilirisasi dan prioritas lainnya. Apabila mulai diberlakukan, bank pelat merah akan memperoleh tambahan likuiditas senilai Rp114 triliun. Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari menjelaskan, pada kebijakan sebelumnya terkait pembiayaan hijau, pihaknya menghitung kurang lebih Himbara memperoleh tambahan likuiditas sekitar Rp104 triliun. Namun, pada kebijakan baru ini perbankan bisa mendapat relaksasi hingga 4% dari dana pihak ketiga (DPK) yang mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang. "Kami dapat insentif kurang lebih Rp104 triliun tambahan likuiditas dari insentif yang sebelumnya. Ini memberikan kami ruang lebih besar dapat kapasitas pembiayaan, BRI sendiri dapat kapasitas pembiayaan, BRI sendiri dapat Rp40 triliun. Kemudian, jika KLM ini diberlakukan pada Oktober nanti, kami lihat hitung-hitungannya Himbara dapat Rp114 triliun likuiditas tambahan, BRI akan dapat Rp 44 triliun," urai Sapari ditemui Investor Daily. (Yetede)









