;
Tags

Investasi Asing

( 262 )

Realisasi Investasi Turun, Terinfeksi Pandemi Korona

Benny1284 23 Jul 2020 Kontan

Realisasi investasi langsung sepanjang kuartal II-2020 turun 4,3% secara year on year (yoy). Kontributor pertumbuhan ekonomi terbanyak kedua ini tidak bisa terealisasi dengan baik lantaran ikut terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), total realisasi investasi sepanjang periode April hingga Juni 2020 sebesar Rp 191,9 triliun. Angka tersebut turun 4,3% yoy, bahkan jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, terjadi penurunan 8,9%. Bila dirinci, realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada kuartal kedua sebesar Rp 94,3 triliun, turun 1,4% yoy. Di periode yang sama, Penanaman Modal Asing (PMA) atau foregn direct investment (FDI) tercatat Rp 97,6 triliun, turun 6,9% yoy.

Menurut Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, Pencapaian buruk realisasi investasi di triwulan kedua ini juga mempengaruhi penyerapan tenaga kerja. Di mana, jumlah penyerapan tenaga kerja hanya 263.109 orang, angka ini lebih rendah daripada kuartal sebelumnya yang mampu menyerap 303.085 tenaga kerja. Namun, secara tahunan, jumlah penyerapan tenaga kerja di April-Juni 2020 ini masih lebih baik. Bahlil menambahkan, ke depan tantangan untuk realisasi investasi di Indonesia masih berat. Mengingat, pandemi Covid-19 sampai saat ini belum usai.


Asing Agresif Bangun Pusat Data

Ayutyas 20 Jul 2020 Kontan

Ketua Umum Asosiasi Cloud Compoting Indonesia, Alex Budiyanto memaparkan, berdasarkan riset Google, potensi market cloud di Indonesia hingga tahun 2023 mencapai Rp 560 triliun. Alex bilang, perusahaan lain yang siap meluncurkan pusat data di Indonesia pada tahun depan adalah Amazon Web Service (AWS) dan Microsoft. Tak main-main, dalam pengembangan pusat datanya itu, AWS disebut-sebut berinvestasi sebesar Rp 35 triliun dan Microsoft Rp 14 triliun. Namun Alex juga mengharapkan bantuan pemerintah karena dikhawatirkan pemain lokal tak mampu bersaing.

Head Of Solution Architect, Alibaba Cloud Indonesia Max Maiden Dasuki menyebutkan, ekspansi data center selaras peningkatan permintaan layanan cloud di Indonesia. Setelah global pandemi Covid 19, kebanyakan bisnis dan masyarakat semakin merasa go to digital is a must. Presiden Direktur PT Multipolar Technology Tbk ( MLPT ), Wahyuli Chandra menyebutkan, saat ini mereka memiliki satu Data Center Rated 3 Facility di Cikarang yang di kelola anak usahanya, PT Graha Teknologi Nusantara. MLPT juga punya satu fasilitas data center yang di kelola PT Visionet Data International. Wahyuli Chandra berujar, beberapa perusahaan memindahkan data center server room ke data center karena keterbatasan tim IT dalam melakukan perawatan akibat PSBB. 

Investor Asing Merelokasi Pabrik ke Indonesia

Benny1284 10 Jul 2020 Kontan, 1 Juli 2020

Presiden Joko Widodo mengaku senang dengan masuknya tujuh investor untuk berbisnis di Indonesia. Ketujuh investor asing tersebut akan merelokasi pabrik mereka dari China ke Indonesia. Ketujuh investor tersebut antara lain adalah PT Meiloon Technology Indonesia, PT Sagami Indonesia, PT CDS Asia (Alpan), PT Kenda Ruber Indonesia, PT Denso Indonesia, PT Panasonic Manufacturing Indonesia, PT LG Electronics Indonesia. Presiden memerintahkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar memberikan pelayanan dan mengejar komitmen investasi mereka.  

Pada kesempatan yang sama Kepala BKPM menyampaikan, total keseluruhan nilai investasi dari tujuh perusahaan tersebut sebesar US$ 850 juta atau sekitar Rp 11,9 triliun. Sementara, potensi penyerapan tenaga kerja hingga 30.000 orang. Selain itu, menurut kepala BKPM selain tujuh perusahaan tersebut, masih ada 17 investor lain yang telah menyampaikan minatnya untuk melakukan relokasi atau diversifikasi industrinya ke Indonesia. Salah satunya yaitu investor asal Korea Selatan yakni LG Chemicals yang menyampaikan komitmennya akan membangun industry baterai kendaraan terintegrasi dengan smelter. Rencana nilai investasi LG Chemicals diperkirakan US$ 9,8 Miliar dan menyerap 14.000 tenaga kerja.


FDI dan Pengawasan Perbankan

Ayutyas 02 May 2020 Investor Daily, 29 April 2020

Menurut President Director Center for Banking Crisis, Achmad Deni Daruri, Di era resesi atau bahkan depresi yang akan menghantam perekonomian dunia saat ini, Indonesia harus segera menangkap peluang investasi dari penanaman modal asing. Baltabaev dalam penelitiannya membuktikan pengaruh positif dari penanaman modal asing (FDI) terhadap daya saing perekonomian yang riil (baca: Total factor productivity (TFP)). Dari sisi makroekonomi, peningkatan FDI memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan perolehan devisa.

Deni menambahkan, hal tersebut dapat dilihat dari kinerja perekonomian yang mengandalkan FDI, seperti Vietnam yang pertumbuhan ekonominya dalam beberapa tahun meningkat pesat dan juga Singapura yang perekonomiannya sudah dapat dikatakan sekelas negara­-negara maju. FDI cenderung meningkatkan ekspor karena ditunjang jaringan di pasar dunia. FDI di Vietnam menyumbangkan devisa ekspor yang sangat besar. Bukan hanya itu, FDI juga diyakini membawa teknologi, perusahaan seperti Apple contohnya yang membangun pusat data di Vietnam dengan nilai investasi miliaran dolar Amerika.

Vietnam juga sangat terbantu oleh kedatangan FDI dalam memfasilitasi pengawasan perbankannya. Dengan adanya FDI maka kalaupun ada peningkatan pertumbuhan kredit perbankan di Vietnam, dipastikan pertumbuhan kredit itu akan berjalan secara sehat. FDI bersifat Leontief production function sehingga ada efek penularan positif dari investasi FDI terhadap pertumbuhan kredit perbankan lokal. Perbankan lokal mendapatkan kegiatan bisnis yang telah terseleksi secara internasional. Perusahaan seperti Apple dalam memutuskan berinvestasi di manapun selalu mempertimbangkan keputusan tersebut secara good corporate governance dimana investasi akan menimbulkan efek ganda positif dalam perekonomian yang pada gilirannya diikuti oleh pertumbuhan kredit di dalam negeri, bisnis yang sehat yang dibangun oleh penanaman modal asing juga akan menulari model­model bisnis lainnya di dalam negeri sehingga memudahkan pengawasan perbankan. Risiko sistemik dari pengawasan perbankan menjadi rendah.

Begitu juga di Singapura. Kedatangan FDI termasuk di sektor perbankan justru meningkatkan daya saing perbankan di Singapura bahkan yang paling unggul di Asia Tenggara. Pemerintah Singapura dan pengawas perbankan di Singapura yang semenjak tahun 1980­an menggunakan pendekatan TFP dalam mengevaluasi perekonomian dan sektor keuangan di Singapura.Dengan demikian, kombinasi antara FDI dan implementasi analisis TFP telah membuat perb­ankan Singapura semakin unggul dibandingkan para pesaingnya. Secara konseptual, produktivitas faktor total mengacu pada seberapa efisien dan intens input digunakan dalam proses produksi.

TFP tinggi berkorelasi positif dengan semakin besarnya FDI, yang pada gilirannya menyebabkan kualitas perbankan di dalam negeri juga semakin baik, pengawasan perbankan berjalan dengan sendirinya karena perekonomian termasuk perbankan dan juga pengawas perbankan memiliki tingkat teknologi yang tinggi, pengukuran dampak lingkungan hidup yang tidak terekam dalam neraca perusahaan telah terekam dalam analisis TFP tersebut sebagai bagian dari produktivitas multifaktor. Sementara, negara lain masih mengandalkan perhitungan pruduktivitas berdasarkan produktivitas tenaga kerja saja sehingga analisis daya saing perbankannya sangat dangkal. Baltabaev mengingatkan kita semua bahwa FDI secara nyata membuat negara yang ditempatinya mendapatkan transfer teknologi yang berdampak positif bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Bukti lainnya dapat dilihat dari negara­negara yang FDI-nya besar secara relatif mampu menjinakkan virus corona di negaranya seperti Singapura dan Vietnam dengan korban meninggal yang relatif kecil dibandingkan Indonesia.

Asing Mulai Masuk Saham Konsumer

Ayutyas 27 Apr 2020 Kontan, 27 April 2020

Investor asing terus melepas kepemilikannya atas saham-saham bluechip di Bursa Efek Indonesia (BEI). Asing membukukan nilai jual bersih (net sell) hingga Rp 2,6 triliun di seluruh pasar dalam seminggu terakhir. Meski begitu, sejumlah saham malah mencatatkan pembelian dari asing. Net buy asing terlihat di UNVR, UNTR dan ICBP.

Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony menuturkan, investor asing masih membeli saham yang kinerjanya diperkirakan bertahan di tengah pandemi korona. Investor asing rata-rata masuk ke saham konsumer, yang permintaannya tetap tumbuh ketika ekonomi tengah lesu. Sementara UNTR masih diburu karena perusahaan ini memiliki bisnis pertambangan emas yang menjadi nilai tambah. Apalagi, kekhawatiran akan penyebaran virus korona telah menerbangkan harga komoditas emas. Dampak korona juga cenderung minim terhadap emiten rumah sakit dan media, kata Chris, Sabtu (25/4). Menurut dia, saham-saham ini makin menarik karena valuasinya sudah murah. Meski begitu, bukan berarti investor asing sudah pede kembali ke bursa Tanah Air. Chris memperkirakan, arus keluar dana asing masih akan berlanjut. Investor asing akan kembali masuk apabila ada sentimen positif terkait penanganan Covid-19 dan pergerakan nilai tukar rupiah. Investor juga akan positif bila ada perkembangan terkait vaksin virus korona.

Pendapat ini turut didukung Direktur Asosiasi Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus, ia menyebut pelaku pasar akan melakukan antisipasi terkait dengan kondisi yang terjadi ke depan. Investor asing masih menunggu data terbaru dan menjaga likuiditas dalam bentuk tunai.

Bidik Investasi First Class, Bahlil Temui 10 CEO Korsel

leoputra 12 Feb 2020 Investor Daily, 25 November 2019

Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dijadwalkan menggelar pertemuan dengan sekitar 10 manajemen top dari CEO dari korporasi korporasi kakap Korea Selatan (Korsel) di Busan, hari ini, Senin (25/11). " Ke-10 manajemen top dan CEO itu adalah dari Lotte Corporation, Posco, Hankook Technology Group, SK E&C, CJ Group, LG Chem, GS Global, Daewoo Shipbuilding & Marine Enginerering, Doosan Corporation dan KEXIM.

Diinvestasikan di Indonesia, Dividen Dibebaskan dari PPh

leoputra 10 Feb 2020 Investor Daily, 10 Februari 2020

Pemerintah menyiapkan sejumlah ketentuan dan fasilitas perpajakan sebagai upaya bagi penguatan perekonomian nasional. Salah satunya adalah pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap dividen, baik dari dalam maupun luar negeri, serta penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Luar Negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan yang salinannya diperoleh Investor Daily, pekan lalu. Disertai dengan surat presiden (supres, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyerahkan draf RUU itu kepada pimpinan DPR RI melalui Sekretariat Jenderal DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1). Berdasarkan UU PPh yang berlaku saat ini, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi 10%. Pasal 4 ayat (5) RUU yang diajukan ke DPR itu menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan atau orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari Pengenaan PPh seperti diatur dalam UU PPh. Syaratnya dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan ayat (7) dari pasal yang sama dikatakan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima WP badan atau WP orang pribadi dalam negeri juga dikecualikan dari pengenaan PPh, lagi-lagi bila diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan pembebasan PPh agak berbeda jika dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dar jumlah laba setelah pajak. Untuk kasus ini berlaku ketentuan semua dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan diekculaikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh dan atas sisa laba setelah pajak sebesar 70% tidak dikenai PPh. Sementara jika yang diivestasikan di wilayah NKRI sebesar 30% atau lebih dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya nantinya akan diterbitkan peraturan menteri terkait hal ini.

Ekonom: Perlu Kebijakan Jadikan Modal Asing Betah

leoputra 03 Feb 2020 Investor Daily, 3 Februrari 2020

Chief Economist & Head of Research PT Samuel Aset Management Lana Soelistianingsih mengatakan, ke depan pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang membuat aliran modal asing yang masuk betah untuk berada di dalam pasar keuangan. Misalnya dengan membuat obligasi holding period. " Investor tersebut juga diberikan insentif lebih besar misalnya pajak atas capital gain-nya dikurangi atau imbal hasilnya lebih tinggi sehingga minimal dia bertahan di Indonesia. Nggak langsung keluar ketika ada gonjang-ganjing, kita bisa pegang mereka selama tiga tahun," kata dia. Jika pemerintah tidak jeli, maka saat terjadi gejolak perekonomian glibal investor asing akan langsung melakukan penarikan dana dari pasar keuangan domestik. Pemerintah berusaha membuat investor asing betah salah satunya dengan wacana penurunan pajak dividen. Kebijakan ini harus diimbangi dengan memberikan kebijakan keringanan pajak tetapi juga memberikan persyaratan untuk investasi portofolio. Misalnya Tiongkok yang mengatur agar portofolio yang masuk pasar uang harus ditaruh dalam jangka waktu tertentu.

Rasio Pajak Termasuk Faktor yang Dilihat Calon Investor

leoputra 31 Jan 2020 Investor Daily, 31 Januari 2020

Managing Partner Grant Thornton Indonesia Johanna Gani menilai, target rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang tahun ini ditetapkan sebesar 11,6% termasuk rendah bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan. Ini akan semakin timpang bila dibandingkan dengan negara maju yang sudah melebihi angka 20%. "Menurut saya, (tax ratio) memang menjadi perhatian investor. Tapi mereka bukan hanya melihat pajak, tetapi juga faktor lain untuk memulai investasi," ucapnya ketika melakukan kunjungan ke BeritaSatu Media Holding, Jakarta, Kamis (30/1). Ia mengatakan selain pajak, faktor lain yang harus diperhatikan adalah permasalahan ketenagakerjaan mulai dari upah hingga produktivitas. Pada saat yang sama juga birokrasi harus diperhatikan karena banyak pengusaha yang merasa kesulitan saat akan melakukan investasi di Tanah Air. Secara terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika dibandingkan dengan negara lain rasio pajak Indonesia sebenarnya cukup baik. Upaya untuk meningkatkan rasio pajak akan mendongkrak penerimaan negara yang berdampak pada belanja untuk pembangunan dan infrastruktur dasar di daerah seperti air bersih, sanitasi, jalan dan irigasi.. "Tata kelola itu yang harus kita perbaiki, baik kerja sama dengan BPK, KPK, dan Pemerintah daerah. Sedangkan untuk melakukan ekspansi basis pajak, kami terus memperbaiki kualitas IT dan SDM," kata Menteri Keuangan.

Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%

leoputra 28 Jan 2020 Investor Daily, 28 Januari 2020

Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini boleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.