;
Tags

Industri lainnya

( 1905 )

Editorial, Menanti Efek Insentif Pajak Vokasi

tuankacan 02 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Ini merupakan perubahan atas PP No. 94 Tahun 2010. Aturan tersebut bertujuan mendorong investasi industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, tujuan pembentukan aturan tersebut untuk meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Fasilitas ini memang cukup menggiurkan. Bagi dunia usaha dan industri, ini memberi keringanan dalam hal pembayaran pajak penghasilan. Tak hanya itu, tersedianya SDM yang mumpuni juga akan mendorong daya saing industri. Bagi pemerintah ini akan mendorong terciptanya SDM yang mumpuni di Tanah Air, sekaligus juga mampu mengikis angka pengangguran di dalam negeri. Efek positif ini bisa kita rasakan secepatnya. Hanya saja, sampai saat ini masih ada aturan teknis yang tak kunjung terbit. Setelah keluar aturan teknis, kita juga berharap aturan ini diserbu oleh pelaku usaha terkait, sehingga target pemerintah untuk mendorong investasi, menghasilkan SDM yang mumpuni, serta meningkatkan daya saing industri segera tercapai.

Kinerja Manufaktur, Pelemahan Menjalar dari Asia ke Eropa

tuankacan 02 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Kontraksi aktivitas pabrik tidak hanya terjadi di Asia, namun juga merembet ke kawasan Eropa. Buntunya negosiasi perang dagang dan lesunya ekonomi China menjadi pemicu pelemahan manufaktur ini. Dilansir melalui Reuters, di antara ekonomi pasar negara berkembang di Asia Tenggara, Indonesia mencatatkan kontraksi. Namun negara lain berhasil memanfaatkan momentum pengalihan arus dagang jauh dari China. Lemahnya kegiatan manufaktur juga terjadi di kawasan Eropa yang menyusut pada awal kuartal ketiga tahun ini. Kondisi buruk di benua biru tersebut disebabkan oleh kemerosotan terdalam manufaktur di Jerman dalam tujuh tahun terakhir.

Ancaman Gagal Bayar Utang Duniatex di Depan Mata

budi6271 01 Aug 2019 Kontan

Lampu kuning kredit bermasalah nampaknya tengah menyala terang di industri tekstil dalam negeri. Duniatex Grup menjadi salah satu buktinya. Salah satu kreditur Duniatex, Indonesian Eximbank mengakui kegagalan pembayaran kewajiban utang anggota Duniatex Grup membuat rasio kredit bermasalah (NPL) naik. Presdir BCA menyebut, beberapa debitur BCA dari industri tekstil mengaku terpapar efek perang dagang AS dan China serta harga produksi tekstil yang fluktuatif. Namun, dia mengatakan bahwa tidak bisa digeneralisasi industrinya yang jelek, namun lebih kepada individu perusahaan. Meski begitu, bank mesti waspada, alarm kredit macet Duniatex sudah menyala.

Pengusaha Kelapa Minta Perhatian

budi6271 31 Jul 2019 Kontan

Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia (Perpekindo) meminta pemerintah memperhatikan industri perkelapaan nasional. Mereka menilai sektor ini memiliki potensi ekspor, namun banyak kendala sehingga sulit berkembang. Salah satu kendala adalah tidak adanya standardisasi harga kelapa. Kemudian, tidak adanya jaminan penampungan dan pemasaran hasil panen.

Perpekindo meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendirikan BUMN dan BUMD berupa industri terpadu pengolahan kelapa. Selain itu, pengusaha berharap ada perjanjian dengan negara lain agar produk kalapa Indonesia mendapat kemudahan ekspor dan keringanan bea masuk. Pemerintah juga harus melanjutkan program penyaluran bibit kelapa dan replanting perkebunan kelapa rakyat secara terpadu dan terintegrasi.

Industri Ramah Lingkungan, Produk Semen Menghijau

tuankacan 30 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Para pabrikan secara bertahap akan mengurangi produksi semen jenis Ordinary Portland Cement atau OPC, sekaligus meningkatkan produk hijau atau yang lebih ramah lingkungan. Untuk mendorong industri melaksanakan aktivitas bisnis secara berkelanjutan, Kementerian Perindustrian sedang memperjuangkan insentif bagi pelaku yang mendapatkan sertifikasi industri hijau. Setidaknya terdapat dua jenis insentif bagi perusahaan yang menerapkan standar industri hijau dalam aktivitas produksinya dan mendapatkan sertifikasi. Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memprioritaskan untuk membeli dan menggunakan hasil produk dari perusahaan yang mendapatkan sertifikasi hijau. Kedua insentif fiskal, bisa berupa potongan pajak.

Sektor Hilir Lesu, Industri Kimia Dasar Tertekan

tuankacan 29 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Industri kimia dasar domestik diproyeksi akan tertekan sepanjang tahun ini. Ada dua faktor yang membuat penekanan tersebut yakni menurunnya volume impor bahan baku dan serangan impor pada industri hulu dan hilir. Lesunya kegiatan produksi di industri hilir salah satunya disebabkan oleh daya beli masyarakat yang cenderung melemah pasca-Lebaran. Selain itu, industri hilir lokal juga berkompetisi dengan barang-barang impor. Selain serangan di industri hilir, katanya, industri kimia dasar pun menghadapi bahan kimia dasar impor yang membanjiri pasar. Hal tersebut disebabkan oleh implikasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China. Alhasil, banyak bahan kimia murah China yang diekspor ke dalam negeri.

Banjir Produk Impor, Pabrikan Baja Lokal Makin Terimpit

tuankacan 26 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Pabrikan besi dan baja nasional makin terimpit oleh produk impor yang makin membanjir. Baja impor tersebut tidak hanya berupa produk hulu tetapi juga berupa produk hilir, seperti baja lapis atau coated sheet. Membanjirnya produk impor berupa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya ke pasar dalam negeri masih menjadi masalah utama produsen baja nasional. Peningkatan impor telah membuat industri baja nasional semakin tidak sehat, yang mana utilisasi produsen baja nasional terus mengalami penurunan.

Kebijakan Mobil Listrik, Menkeu: 2 Aturan Terbit Pekan Ini

tuankacan 25 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan dua peraturan terkait dengan kendaraan listrik pada pekan ini. Aturan tersebut adalah peraturan presiden tentang kendaraan listrik dan peraturan pemerintah terkait dengan pajak barang mewah. Menkeu juga mengungkapkan beberapa insentif yang disiapkan, yakni bea masuk jika mengimpor kendaraan listrik secara terurai lengkap ataupun tidak lengkap (CKD/IKD) dalam jangka waktu tertentu, untuk mendorong industri dalam negeri dan tingkat kandungan lokal. Selain itu insentif tax holiday untuk kendaraan listrik terintegrasi dengan industri baterai, serta tax allowance untuk suku cadang, aksesoris kendaraan bermotor lainnya. Selanjutnya, bea masuk yang ditanggung pemerintah, kemudahan impor untuk kebutuhan ekspor. Jika industri otomotif melakukan pelatihan vokasi dan melakukan inovasi dan riset, juga berkesempatan super deductible tax dua kali hingga tiga kali.

Aturan Kendaraan Listrik Siap Terbit

budi6271 25 Jul 2019 Kontan

Pemerintah menjanjikan segera merilis peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan bermotor listrik. Menkeu menjelaskan pembagian kendaraan menjadi tiga kelompok, di bawah 3.000 cc, antara 3.000 cc - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Pemerintah juga akan merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ada pula insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik dengan baterai. Menteri Perindustrian mengatakan produsen manufaktur otomotif bisa memulai produksi kendaraan listrik pada tahun 2022. Namun ada beberapa poin yang masih disoal, diantaranya terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Meski begitu, industri merespons positif regulasi mobil listrik ini.

Pengalihan KEK Jawa Menuai Penolakan

budi6271 25 Jul 2019 Kontan

Rencana pengalihan kawasan industri di Pulau Jawa sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali bergulir. Rencana ini bahkan sudah dibahas di tingkat kementerian lantaran banyaknya permintaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, salah satu usul berasal dari Singapura yang meminta Kawasan Industri Kendal menjadi KEK. Hal senada juga disampaikan Gubernur Jawa Tengah. Dewan Nasional KEK masih mengevaluasi usulan tersebut sebelum direkomendasikan ke Presiden.

Meskipun demikian, usulan ini menuai polemik berbagai pihak. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) meminta agar usulan tersebut dikembalikan ke UU 39/2009. Direktorat Jenderak Bea dan Cukai juga keberatan dengan usulan tersebut. Alasannya, Jawa sudah banyak fasilitas  sehingga tidak perlu KEK. Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, sepakat dan mengingatkan dampak pengalihan kawasan industri menjadi KEK akan menambah ketimpangan antara Pulau Jawa dan luar Jawa.

Pilihan Editor