Industri lainnya
( 1875 )Sektor Hilir Lesu, Industri Kimia Dasar Tertekan
Industri kimia dasar domestik diproyeksi akan tertekan sepanjang tahun ini. Ada dua faktor yang membuat penekanan tersebut yakni menurunnya volume impor bahan baku dan serangan impor pada industri hulu dan hilir. Lesunya kegiatan produksi di industri hilir salah satunya disebabkan oleh daya beli masyarakat yang cenderung melemah pasca-Lebaran. Selain itu, industri hilir lokal juga berkompetisi dengan barang-barang impor. Selain serangan di industri hilir, katanya, industri kimia dasar pun menghadapi bahan kimia dasar impor yang membanjiri pasar. Hal tersebut disebabkan oleh implikasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China. Alhasil, banyak bahan kimia murah China yang diekspor ke dalam negeri.
Banjir Produk Impor, Pabrikan Baja Lokal Makin Terimpit
Pabrikan besi dan baja nasional makin terimpit oleh produk impor yang makin membanjir. Baja impor tersebut tidak hanya berupa produk hulu tetapi juga berupa produk hilir, seperti baja lapis atau coated sheet. Membanjirnya produk impor berupa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya ke pasar dalam negeri masih menjadi masalah utama produsen baja nasional. Peningkatan impor telah membuat industri baja nasional semakin tidak sehat, yang mana utilisasi produsen baja nasional terus mengalami penurunan.
Kebijakan Mobil Listrik, Menkeu: 2 Aturan Terbit Pekan Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan dua peraturan terkait dengan kendaraan listrik pada pekan ini. Aturan tersebut adalah peraturan presiden tentang kendaraan listrik dan peraturan pemerintah terkait dengan pajak barang mewah. Menkeu juga mengungkapkan beberapa insentif yang disiapkan, yakni bea masuk jika mengimpor kendaraan listrik secara terurai lengkap ataupun tidak lengkap (CKD/IKD) dalam jangka waktu tertentu, untuk mendorong industri dalam negeri dan tingkat kandungan lokal. Selain itu insentif tax holiday untuk kendaraan listrik terintegrasi dengan industri baterai, serta tax allowance untuk suku cadang, aksesoris kendaraan bermotor lainnya. Selanjutnya, bea masuk yang ditanggung pemerintah, kemudahan impor untuk kebutuhan ekspor. Jika industri otomotif melakukan pelatihan vokasi dan melakukan inovasi dan riset, juga berkesempatan super deductible tax dua kali hingga tiga kali.
Aturan Kendaraan Listrik Siap Terbit
Pemerintah menjanjikan segera merilis peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan bermotor listrik. Menkeu menjelaskan pembagian kendaraan menjadi tiga kelompok, di bawah 3.000 cc, antara 3.000 cc - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Pemerintah juga akan merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ada pula insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik dengan baterai. Menteri Perindustrian mengatakan produsen manufaktur otomotif bisa memulai produksi kendaraan listrik pada tahun 2022. Namun ada beberapa poin yang masih disoal, diantaranya terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Meski begitu, industri merespons positif regulasi mobil listrik ini.
Pengalihan KEK Jawa Menuai Penolakan
Rencana pengalihan kawasan industri di Pulau Jawa sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali bergulir. Rencana ini bahkan sudah dibahas di tingkat kementerian lantaran banyaknya permintaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, salah satu usul berasal dari Singapura yang meminta Kawasan Industri Kendal menjadi KEK. Hal senada juga disampaikan Gubernur Jawa Tengah. Dewan Nasional KEK masih mengevaluasi usulan tersebut sebelum direkomendasikan ke Presiden.
Meskipun demikian, usulan ini menuai polemik berbagai pihak. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) meminta agar usulan tersebut dikembalikan ke UU 39/2009. Direktorat Jenderak Bea dan Cukai juga keberatan dengan usulan tersebut. Alasannya, Jawa sudah banyak fasilitas sehingga tidak perlu KEK. Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, sepakat dan mengingatkan dampak pengalihan kawasan industri menjadi KEK akan menambah ketimpangan antara Pulau Jawa dan luar Jawa.
Kasus Gagal Bayar Dinilai Anomali
Pro Kontra menyertai status gagal bayar obligasi PT Delta Merlin Dunia Tekstil senilai 300 juta dollar AS. Asosiasi Synthetic Fiber Indonesia menilai kegagalan itu sejalan dengan lesunya permintaan. Sementara Asosiasi Pertekstilan Indonesia menganggap industri tekstil nasional dalam kondisi baik.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat berpendapat kasus gagal bayar tersebut lebih dipengaruhi faktor internal perusahaan. Menurut dia, perusahaan tekstil yang efisien dan fokus pada pengembangan atau ekspansi usaha terbukti mampu bersaing. Menurutnya, kasus gagal bayar itu memiliki sejumlah anomali yang perlu dicermati. Sebab terjadi saat kondisi tekstil nasional tumbuh dan ekspornya diperkirakan 14,6 miliar dollar AS tahun ini. Berdasarkan data API nilai ekspor tekstil dan produk tekstil tahun 2018 sebesar 13,21 miliar dollar AS dan 12,53 miliar dollar AS tahun 2017.
Editorial, Industri Tekstil Butuh Perhatian Lebih
Permasalahan gagal bayar
yang membelit anak usaha
Duniatex, cukup mengejutkan publik dalam beberapa hari
ini, terlebih beban utang yang
harus dibayar juga sangat besar.
Dari informasi yang disampaikan oleh S&P, disebutkan perang dagang Amerika Serikat dan China disinyalir menjadi penyebab pelemahan kinerja keuangan perusahaan, karena permintaan tekstil yang diperkirakan merosot tajam. Harus diakui, perang dagang AS-China memang berdampak terhadap kinerja sebagian industri dalam negeri. Pengalihan pasar yang dilakukan oleh China dan pembatasan masuknya barang ke salah satu negeri konsumen terbesar dunia membuat persaingan makin ketat. Bagi industri tekstil, pertarungan dengan produk murah asal China tidak hanya kali ini dirasakan tapi sudah bertahun. Impor barang ilegal terus masuk dan mengganggu pasar dalam negeri.
Pemerintah diharapkan dapat menurunkan beban ongkos produksi industri padat karya ini. Keluhan terhadap tarif listrik dan harga gas yang dirasakan masih mahal diharapkan dapat terselesaikan. Upaya lainnya adalah menjaga pasar dari serbuan produk murah melalui berbagai kebijakan nontarif. Di sisi lain, industriawan juga harus memperbaiki kualitas produk, lebih kreatif, dan paham akan kebutuhan konsumen, baik domestik maupun global. Selanjutnya yang juga berperan penting menjaga industri nasional adalah peran konsumen dengan membeli produk-produk dalam negeri.
Komoditas Ekspor, TPT Masih Jadi Andalan Jateng
Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) diyakini masih menjadi andalan Jawa Tengah dalam memacu ekspor. peningkatan ekspor terutama berasal dari produk garmen atau pakaian jadi dari sejumlah korporasi besar, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Pan Brothers Tbk. (PBRX), PT Ungaran Sari Garment, dan beberapa perusahaan di Kawasan Industri Wijayakusuma. Salah satu problem industri TPT ialah ketersediaan bahan baku dan bahan penolong, seperti serat atau benang stapel.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menyampaikan, industri TPT memang menjadi tumpuan ekspor Jawa Tengah. Namun demikian, ada sejumlah tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64/2017 tentang Ketentuan impor TPT kerap disalahgunakan. Kedua, pada umumnya mesin tekstil di Jateng dan Indonesia secara umum usianya sudah tua, sehingga perlu melakukan upgrade peralatan. Ketiga, tantangan lain yang membayangi industri TPT ialah tenaga kerja terampil.
Permasalahan yang terjadi di Duniatex Group tidak menggambarkan kondisi industri TPT Jateng yang cenderung bertumbuh. Utilisasi pabrik TPT di Jateng masih cukup
tinggi seiring dengan meningkatnya permintaan, terutama untuk pasar ekspor.
Beleid Sumber Daya Air Tambah Beban Pebisnis
Pemerintah dan DPR
sepakat mengenai beberapa hal dalam RUU SDA. Pertama, kewajiban pengusaha
sektor air, baik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) maupun Air Minum Dalam
Kemasan (AMDK) untuk membayar Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
(BJPSDA). Dana ini akan dipakai untuk konservasi air. Kedua, perizinan
pengusahaan air. Izin pengusahaan SPAM adalah milik negara. Oleh karena itu,
yang bisa memperoleh izin haruslah BUMN, BUMD, dan BUMDes. Sementara itu,
Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin) menilai, aturan
dalam RUU AMDK memberatkan pelaku usaha AMDK dan menambah tekanan dalam
kegiatan usaha. Pasalnya, kewajiban bayar BJPSDA sudah ada dalam komponen
Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Kelesuan Industri Tekstil Ikut Menekan Duniatex Group
Industri tekstil
dan produk tekstil (TPT) dalam negeri sedang terjepit. Dari pasar global,
tensi perang dagang yang belum reda menekan ekspor TPT. Sementara dari dalam
negeri, produk tekstil lokal kewalahan menghadapi serbuan produk impor murah.
Sebab itulah yang menjadi pemantik masalah keuangan Duniatex Group. Anak
usahanya, PT Delta Dunia Sandang Tekstil (DDST), gagal membayar bunga dan
pokok pinjaman sindikasi pada 10 Juli 2019. Asosiasi Produsen Serat dan
Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyayangkan langkah pemerintah membuka
impor tanpa kontrol bagi pemegang API-U atau pedagang melalui Pusat Logistik
Berikat. Hal itu tertuang dalam Permendag Nomor 64/2017. Aturan inilah yang
mengakibatkan pasar lokal kebanjiran produk impor.









