Industri lainnya
( 1858 )[Tajuk] Tekstil Menangis
Surat utang Delta Merlin Dunia Textile, salah satu grup besar tekstil Indonesia, kena pangkas peringkatnya dari BB- menjadi CCC-. Lembaga pemeringkat S&P melihat perusahaan berpotensi mengalami kesulitan pembayaran kewajibannya, utang sindikasi US$ 5 juta di September nanti. Berita yang beredar mengatakan industri tekstil Indonesia terkena dampak perang dagang China-Amerika. Produsen tekstil China yang tercegat bea masuk Amerika justru menggelontorkan produknya ke negara-negara yang bersahabat.
Industri tekstil di Indonesia sudah lama compang-camping. Jangankan membuat perusahaan skala kecil bisa berkembang menjadi besar, yang terjadi perusahaan-perusahaan besar pun bertumbangan. Makin beratnya persaingan antarnegara, rumitnya membangun sistem supply chain yang efisien, mendidik SDM yang andal, menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, upaya-upaya penyelamatan industri tekstil harus segera dilakukan.
Editorial, Butuh Kebijakan Holistik Untuk Mobil Listrik
Pemerintah berkomitmen dan memberikan dukungan kepada industri otomotif nasional, terutama dalam pengembangan kendaraan listrik. Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah terlihat cukup serius dalam mendorong pengembangan mobil listrik. Kebijakannya semakin konkret, tidak lagi sekedar wacana. Ada dua regulasi yang sedang disiapkan. Pertama, Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Kedua Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor. Pemberian insentif fiskal saja tidaklah cukup. Butuh kebijakan yang holistik dan komprehensif agar tujuan yang hendak dicapai lebih optimal. Selain itu, pemerintah juga harus segera membangun lebih banyak pembangkit listrik yang ramah lingkungan atau nonfosil. Setidaknya secara bertahap mengurangi pengoperasian pembangkit BBM.
Pedagang Impor Kain, Produsen Tekstil Terhimpit
Niat
Presiden Jokowi agar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bisa berdaya
saing di pasar global nampaknya masih jauh dari harapan. Banyak regulasi
hingga banjir produk impor menghadang niat itu. Makin berat lantaran rantai
pasok (supply chain) hulu
hingga hilir tidak sinkron. Peningkatan pasar ekspor garmen tak dibarengi
dengan kinerja bahan baku industri yang memadai, terutama produk kain (fabrics). Akibatnya, impor kain
membengkak beberapa tahun terakhir.Tidak adanya harmonisasi kerja sama antar
industri TPT Indonesia mengakibatkan rantai pasok tidak berjalan.Celakanya,
industri hulu masih menerapkan antidumping serat poliester (PSF). Efeknya, kerugian
bukan hanya di industri antara (produsen benang dan kain) tapi juga berlanjut
ke industri hilir, yaitu produsen pakaian jadi dan produk jadi dari tekstil
lain. Kinerja buruk industri TPT ditengarai akibat dari Permendag Nomor
64/2017 tentang ketentuan impor TPT. Sebelum aturan tersebut terbit, produk
kain impor sudah membanjiri pasar dalam negeri. Sementara itu, Dirjen
Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian mengatakan,
masalah utama industri TPT adalah mesin produksi yang sudah usang dan perlu
revitalisasi. Mesin lama menjadikan kualitas kain yang dihasilkan jelek.
Kinerja Ekspor, Industri Perhiasan dan Permata Mengilap
Ekspor perhiasan dan permata sepanjang semester I tahun ini mengilap setelah mengalami kontraksi pada tahun lalu. Selain faktor perbaikan daya beli di pasar utama, kinerja yang makin mengilap itu dipengaruhi oleh daya saing produk. Berdasar data BPS, perhiasan dan permata termasuk golongan barang utama yang mengalami kenaikan ekspor pada Januari-JUni 2019. Ekspor perhiasan dan permata tercatat naik 6,4% dari US$3 miliar menjadi US$3,2 miliar.
Aturan IMEI Jangan Bebani Operator
Pemerintah
sedang menggodok aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity
(IMEI). Adapun salah satu ketentuannya adalah black list alias ponsel diblokir atau tidak bisa menggunakan simcard Indonesia. Tentunya
pemblokiran kartu telepon bakal melibatkan pihak operator. Asosiasi
Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap aturan validasi IMEI tidak
membebankan industri. Pasalnya, operator telekomunikasi hampir dipastikan
akan mengeluarkan dana investasi untuk mendukung rencana pemerintah tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menganalisis secara komprehensif, sehingga
skema yang ditawarkan kepada publik bisa melindungi seluruh kepentingan.
Tekstil & Produk Tekstil, Dikasih Insentif Pajak, Buat Apa?
Industri tekstil dan produk tesktil menghadapi utilisasi manufaktur yang menurun, dan terancam defisit neraca perdagangan. Insentif super deductible tax dinilai tak mengatasi masalah. Jaminan pasar lebih dibutuhkan. Berdasarkan data Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) utilisasi serat dan benang sepanjang 4 tahun terakhir menurun, adapun subsektor industri tekstil dan garmen cenderung bertahan. Sementara itu, penjualan industri lokal di pasar domestik tumbuh di bawah laju kenaikan konsumsi. Artinya, pertumbuhannya cenderung diisi oleh barang impor. Permendag No.64/2017 dituding menjadi biang keladinya. Banjir impor makin parah setelah aturan itu terbit. Pemerintah menawarkan super deductible tax melalui PP No.45/2019 salah satu tujuannya untuk mendorong investasi industri padat karya. Sebelumnya juga menyediakan tax holiday dan tax allowance, namun pelaku industri tekstil dan produk tekstil tidak banyak memanfaatkan insentif tersebut. Masalah utama industri TPT adalah impor yang tak terkendali sehingga produk nasional kehilangan pasar domestik. Jika dikasih banyak insnetif tetapi tidak bisa berjualan, lantas untuk apa?
Melirik Potensi Basis Produksi Mobil Listrik
Indonesia masih menjadi magnet yang menarik bagi pebisnis, termasuk pabrikan otomotif global. Sejumlah produsen otomotif dari China, Jepang dan Korea Selatan, siap membangun basis produksinya di tanah air, termasuk mobil listrik. Toyota dan Hyundai siap membangun pabrik mobil di Indonesia. Bukan saja investasi kendaraan konvensional, Toyota bahkan siap membangun basis produksi kendaraan listrik di Indonesia.
Pemerintah menyiapkan dua rancangan aturan pengembangan mobil listrik. Pertama, rancangan aturan percepatan kendaraan berbasis elektrik. Kedua, rancangan aturan yang berkaitan dengan PPnBM industri berbasis elektrik, termasuk produk mobil hibrida. Namun demikian, masih ada ganjalan investasi mobil listrik di Indonesia, yaitu:
- Kondisi politik menjadi salah satu alasan investor menahan diri untuk merealisasikan investasinya.
- Regulasi fiskal maupun non fiskal.
- Infrastruktur pengisian energi listrik.
- Masalah rantai pasok di dalam negeri.
- Faktor kenyamanan dan penerimaan masyarakat terhadap electrified vehicle.
- Adopsi teknologi kendaraan listrik.
Taxes Strangle Jakarta's Entertainment Industry
The Jakarta Municipal government's move to hike taxes to the entertainment industry has dealt a heavy blow to entertainment businesses' revenues. This move, which was initiated in 2015 during the reign of the then-governor Basuki Tjahaya Purnama, aimed to achieve a target of Rp 45.32 trillion (USD 3.2 billion) in municipality tax revenue.
Since 2015, the entertainment tax has increased from 20% to 25% under municipality law. This tax is levied on goods and services at predominantly nocturnal venues such as clubs, bars, karaoke joints. Meanwhile, an even higher tax (35%) is levied to goods and services at massage parlors, saunas, and spas.
This had led to industry-wide critique and protests from the entertainment sector. Represented by Asphija (Association of Entertainment Enterpreneurs in Jakarta), entertainment business owners claim that the policy is killing the industry, closing down businesses since 2015. The association is also planning to file a formal complaint with the city council to the now-governor of Jakarta, Anies Baswedan, with hopes of a review in the policy to reflect the entertainment business needs connected to its dwindling revenues. A plan also echoed by Johnny Simanjuntak, and Indonesian politician from the Democratic Party of Struggle (PDI-P).
However, the city administration has refused to take blame for the decline in the nightlife sector, claiming that in fact the downturn was most likely caused by inefficient business managements that could not cope with economic slowdown that had impacted the country's economy as a whole.
Perkuat Industri Indonesia
Pemerintah perlu menjalin kerjasama dengan negara-negara yang berpotensi menjadi tujuan ekspor. Dengan cara itu, produk-produk ekspor dari Indonesia tidak kalah bersaing dengan produk negara lain yang sudah menjalin kerjasama bilateral. Selain itu pemerintah dan pelaku usaha juga perlu memperkuat struktur industri terintegrasi. Dengan cara itu, impor bahan baku dapat dikurangi melalui substitusi impor.
Pemerintah sedang mengkaji dan mengidentifikasi produk Indonesia yang berpotensi menembus pasar AS. Kementerian Perdagangan mempelajari selera konsumen AS agar bisa menggenjot ekspor. Wakil Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Budiarto Tjandra mengatakan, pemerintah perlu memiliki langkah agresif dan taktis untuk menarik investor ke Indonesa di tengah kondisi perang dagang AS-China.
Upaya meningkatkan ekspor sejumlah produk ke AS terbentur kondisi industri. Dalam industri mebel misalnya, sekitar 80% dari usaha mebel dilakukan oleh usaha mikro,kecil dan menengah. Kondisi ini menyulitkan Indonesia untuk meningkatkan ekspor mebel ke AS secara signifikan khususnya dalam mengisi pasar mebel China. Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur menyarankan agar Indonesia menarik investasi berskala besar.
Revisi Beleid PHK demi Investasi Padat Karya
Pemerintah terus melakukan kajian untuk merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menaker menyatakan aturan itu banyak bolongnya karena banyak pasal yang dihapus karena hasil uji materi. Meski belum bisa menjabarkan isi revisi, Menaker menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya soal insentif kepada industri padat karya.
Pemerintah memandang perlu membuat regulasi yang lebih fleksibel, agar investor yang ingin menanamkan dana di industri padat karya tidak takut berinvestasi. Salah satu kekhawatiran pengusaha adalah kewajiban membayar pesangon PHK. Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan, UU Ketenagakerjaan saat ini tak ramah pada indsutri padat karya.
![[Tajuk] Tekstil Menangis](https://labirin.id/asset/Images/medium//00822c5a38fa97604b7382e34266a44d.jpg)








