;

Tekstil & Produk Tekstil, Dikasih Insentif Pajak, Buat Apa?

Ekonomi B. Wiyono 12 Jul 2019 Bisnis Indonesia
Tekstil & Produk Tekstil, Dikasih Insentif Pajak, Buat Apa?

Industri tekstil dan produk tesktil menghadapi utilisasi manufaktur yang menurun, dan terancam defisit neraca perdagangan. Insentif super deductible tax dinilai tak mengatasi masalah. Jaminan pasar lebih dibutuhkan. Berdasarkan data Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) utilisasi serat dan benang sepanjang 4 tahun terakhir menurun, adapun subsektor industri tekstil dan garmen cenderung bertahan. Sementara itu, penjualan industri lokal di pasar domestik tumbuh di bawah laju kenaikan konsumsi. Artinya, pertumbuhannya cenderung diisi oleh barang impor. Permendag No.64/2017 dituding menjadi biang keladinya. Banjir impor makin parah setelah aturan itu terbit. Pemerintah menawarkan super deductible tax melalui PP No.45/2019 salah satu tujuannya untuk mendorong investasi industri padat karya. Sebelumnya juga menyediakan tax holiday dan tax allowance, namun pelaku industri tekstil dan produk tekstil tidak banyak memanfaatkan insentif tersebut. Masalah utama industri TPT adalah impor yang tak terkendali sehingga produk nasional kehilangan pasar domestik. Jika dikasih banyak insnetif tetapi tidak bisa berjualan, lantas untuk apa? 

Download Aplikasi Labirin :