Industri lainnya
( 1893 )Bahan Baku Jadi Tantangan Sertifikasi Obat
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersiap melakukan sertifikasi produk halal seiring disahkannya PP 31/2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Beleid itu merupakan aturan teknis dari UU 34/2014 tentang JPH.
Salah satu sektor bisnis yang terkena dampak kewajiban sertifikasi halal adalah farmasi. Obat termasuk salah satu produk yang wajib bersertifikat halal. Direktur Utama PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) mengatakan, efek paling besar akan terasa pada kompleksitas sumber bahan baku impor dan fasilitas produksi yang masih gabungan untuk berbagai produk. PT Pharos Tbk (PEHA) juga menghadapi tantangan bahan baku obat yang hampir 95% masih impor.
Implementasi kewajiban sertifikasi halal perlu dilakukan bertahap dan waktunya tergantung pada kecepatan penemuan metode cara pembuatan bahan baku yang sesuai. Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia menilai semula industri farmasi berharap agar obat-obatan dikecualikan dari aturan ini. Menurutnya, obat berbeda dengan makanan dan minuman karena kompleksitas bahan baku. Alhasil, kebijakan itu akan memengaruhi industri farmasi, mulai dari produsen obat, sehingga industri farmasi perlu waktu untuk menyesuaikan diri.
INSA Minta Perlakuan Sama di Pajak Pelayaran
Pelaku perusahaan pelayaran nasional mengharapkan perlakuan adil terkait kewajiban perpajakan. Hal ini untuk mendukung daya saing global. Pasalnya, pelayaran internasional tidak dikenakan pembayaran pajak pendapatan dan pajak pertambahan nilai, sedangkan pelaku pelayaran nasional dikenakan. Oleh karena itu, Indonesian National Shipowner Association (INSA) meminta perlakuan yang sama sebagaimana pelayaran asing. Hal ini demi menjaga agar pelaku industri perkapalan Indonesia tidak jago kandang.
Saat ini, industri pelayaran dikenakan PPh Final 1,2%, PPN 10%, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) daerah 5%. Dampaknya sudah jelas, biaya jasa angkut (freight) pelayaran nasional lebih mahal daripada pelayaran asing. INSA mengklaim, akibatnya sampai 90% muatan ekspor maupun impor dibawa kapal asing.
PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) merasa kewajiban pajak itu tidak terlalu membebani perusahaan. Terlebih, dalam industri pelayaran, perusahaan pelayaran dapat dibebaskan dengan adanya surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Sementara itu, PT Wintermar Offshore mareine Tbk (WINS) meminta agar proses pengurusan SKTD lebih konsisten dan dipermudah. Dari pengalaman, mengurus SKTD memakan waktu hingga 15 hari, padahal dalam aturannya hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.
Fraud Asuransi Dilaporkan ke Bareskrim
Industri asuransi berharap, pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus fraud yang menimpa mereka. Terjadinya fraud ini sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe. Ia menyebutkan ada 14 perusahaan yang menjadi korban pada tahun 2018 lalu.
AAUI juga akan terus mengembangkan sistem checking layaknya bank Indonesia (BI) checking berisikan daftar negatif dari tertanggung atau nasabah, bengkel, klinik, rumah sakit, dan agen. Daftar ini dihimpun oleh anggota asosiasi sebagai peringatan awal dalam memilih calon nasabah.
Pemerintah Serahkan TPPI ke Pertamina
Pemerintah masih merumuskan cara menghidupkan kembali PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). Perusahaan yang gagal bayar utang kepada kepada pemerintah sejak tahun 2012 itu kemungkinan besar segera diserahkan ke PT Pertamina.
TPPI yang mati suri meninggalkan banyak utang, khususnya kepada pemerintah dan Pertamina. Rencananya utang-utang itu akan dikonversi menjadi saham pemerintah. Hanya saja, rencana itu belum diputuskan. Yang pasti, pemerintah ingin TPPI hidup kembali.
Di Indonesia sudah terdapat industri hilir pengolah minyak mentah. Namun, industri hulu petrokimia belum ada. TPPI diharapkan bisa mengisi kekosongan itu sekaligus mengurangi impor migas yang selama ini membebani neraca dagang.
BPJPH Resmi Jalankan Sertifikasi Produk Halal
Akhirnya pemerintah merilis aturan turunan UU 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan turunan tersebut berupa PP 31 Tahun 2019 yang berlaku sejak 3 Mei 2019. Aturan itu menjadi awal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sertifikasi produk halal. PP ini memberi 10 wewenang kepada BPJPH, mulai dari merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH hingga menjalin kerja sama dengan lembaga domestik, maupun pihak luar negeri terkait penyelenggaraan JPH.
Untuk melakukan sertifikasi produk halal, BPJPH bakal membutuhkan banyak auditor halal. Saat ini BPJPH tengah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) auditor halal. Penyusunan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Agama menerangkan PP JPH akan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen halal. Ia menyebut permintaan komoditas halal terus meningkat. Sertifikasi halal akan diterapkan bertahap dimulai dari makanan dan minuman.
Sektor Andalan, Investasi Mamin Bakal Melejit
Investasi di industri makanan dan minuman (mamin) diproyeksikan terus bertambah pada tahun-tahun emndatang seiring dengan meningkatnya jumlah populasi penduduk di Tanah Air. Populasi sekitar 260 juta jiwa diikuti oleh tingkat konsumsi tinggi di Indonesia, dinilai menjadi pendorong investasi di sektor mamin saat ini. Kementerian Perindustrian merilis, pada industri pengolahan, sektor mamin penyumbang utama penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp7,1 triliun, dan kedua terbesar penanaman modal asing (PMA) senilai US$376 juta pada kuartal I/2019. Pada periode-periode sebelumnya, sektor mamin juga menjadi salah satu kontributor utama investasi, terutama untuk PMDN.
Serangan Produk Impor, Produsen Sepeda Lokal Kewalahan
Maraknya impor sepeda dari China menyebabkan situasi dalam negeri tidak kondusif untuk pengembangan industri. Produsen pun mempertimbangkan untuk banting setir menjadi importir. Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiyono mengatakan persaingan dagang dengan produk asing dirasakan semakin berat ketika penurunan bea masuk impor sepeda dari China dari 10% menjadi 5% mulai berlaku pada tahun lalu. Penurunan ini merupakan implementasi perjanjian dagang antara Asean dan China. Dengan bea masuk sebesar 5%, produsen sepeda dalam negeri kesulitan bersaing dengan produk sepeda asal China karena harus memperhitungkan biaya tenaga kerja, risiko investasi, dan biaya lainnya. Bahkan dengan tarif impor bahan baku 0%, industri dalam negeri masih belum mampu menandingi harga produk impor yang lebih murah. Dari data yang dihimpun dari UN Comtrade, impor sepeda dengan harmonized system (HS) number 871200 mengalami kenaikan signifikan. Pada 2016, impor tercatat senilai US$13,81 juta, 2017 US$31,53 juta, dan 2018 semakin tinggi menjadi US$91,57 juta.
Produk Bahan Baku, Industri Hulu Tekstil Tertekan Produk Impor
Pertumbuhan industri hilir tekstil atau pakaian jadi pada kuartal I/2019 disebutkan tidak diiringi dengan peningkatan serapan produk industri hulu. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan bahwa industri tekstil menurun 1% karena banyak bahan baku impor, padahal di kuartal akhir tahun lalu sektor ini masih bertumbuh 6%. Salah satu yang menjadi perhatian adalah impor yang masuk melalui pusat logistik berikat (PLB). Banyak impor yang masuk lewat PLB namun apakah benar disalurkan ke industri kecil dan menengah (IKM) atau tidak. Karena saat ini impor dirasakan terlalu banyak sehingga serapan bahan baku tidak optimal. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengatakan, peningkatan impor salah satunya dipicu oleh Permendag No.64 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Masalah impor kini tidak hanya dirasa sektor hulu, tetapi juga hilir karena pakaian jadi impor juga banyak masuk. APSyFI dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia sepakat agar pasar dalam negeri dibenahi sehingga produsen dalam negeri bisa menikmati pertumbuhan permintaan, diantaranya melalui revisi Permendag 64/2017 dan perbaikan impor melalui PLB serta perlindungan safeguard untuk produk hulu hingga hilir.
Usai China, Keramik India Mengancam
Impor produk China menyusut menyusul pemberlakukan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Namun, kini produk keramik asal India mulai membanjiri pasar lokal. Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) melihat volume impor keramik asal India meningkat sejak pemberlakuan safeguard terhadap produk keramik China. Oleh karena itu, Asaki membuka peluang untuk mengajukan usulan tambahan safeguard.
Kebijakan Tak Sinkron, Hulu Tekstil Kusut
Industri hilir tekstik tumbuh 18,98% yoy. Namun industri hulu tekstil turun 1% yoy. Kemperin menduga, produksi kain nasional turun karena kain impor melimpah. Sebab, banyak importir memanfaatkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk mendatangkan kain dari luar negeri dalam jumlah besar. Padahal, semula kebijakan PLB hanya untuk mendukung kebutuhan bahan baku tekstil pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengamini dugaan Kemperin.
Pendapat berbeda tercetus dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Mereka menilai, produk tekstil impor naik karena tiga sebab. Pertama, tidak ada sinergi antara pelaku usaha sektor hulu, tengah, dan hilir. Kedua, impor kain naik karena kebutuhan konsumen meningkat. Ketiga, kemampuan produsen kain dalam negeri masih kurang. Mereka tidak leluasa mengerek kapasitas produksi karena aturan pengelolaan limbah cair sangat ketat.









