;

Ekspor Mamin, Sakarin Diganjar Penalti Tarif di India

Ekonomi B. Wiyono 09 May 2019 Bisnis Indonesia
Ekspor Mamin, Sakarin Diganjar Penalti Tarif di India

Di tengah makin lesunya kinerja ekspor dari industri makanan dan minuman Indonesia, hambatan perdagangan baru muncul dari salah satu negara tujuan ekspor utama, yaitu India. India baru saja menetapkan kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk sakarin atau pemanis buatan asal Indonesia. Hambatan dagang ini mulai diterapkan sejak 1 Mei 2019 dan berlaku selama 5 tahun ke depan. Sakarin asal Indonesia diganjar tarif senilai US$1.633 per ton, sebagai bentuk proteksi terhadap sakarin produksi India. India merupakan negara tujuan utama ekspor sakarin Indonesia, dengan volume ekspor sakarin yang terus naik dari tahun ke tahun. Pengenaan BMAD oleh India terhadap komoditas ini akan mempengaruhi kinerja ekspor produk mamin secara keseluruhan. Ekspor mamin juga masih tertekan oleh pengenaan bea masuk CPO dan produk turunannya yang relatif tinggi.

Download Aplikasi Labirin :