Ekonomi Makro
( 695 )Diskon Pajak Bumi Bangunan bagi Perusahaan Merugi di 2024
Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak. Kali ini untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah sudah memberikan diskon PBB kepada wajib pajak di sejumlah sektor yang merupakan objek PBB.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan ini adalah penyempurnaan PMK Nomor 82/PMK.03/2017.
Melalui beleid ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memungkinkan untuk memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Adapun pengurangan PBB ini diberikan atas dua kondisi. Pertama, pengurangan PBB bagi wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.
Kedua, pengurangan PBB juga diberikan bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, PMK tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemberian diskon PBB tersebut tidak akan terlalu mengganggu kinerja penerimaan pajak pada tahun depan.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pengurangan PBB tersebut merupakan keringanan bagi wajib pajak yang diberikan karena kondisi tertentu.
Kewajiban Neto Investasi Turun Ke US$ 252,6 M pada Kuartal III-2023
Indonesia Tumbuh 4,9 Persen pada 2024-2026
SURVEI KEPEMIMPINAN NASIONAL, Perekonomian Turun, Bansos Diapresiasi
Hasil survei berkala Kompas periode Desember 2023 secara umum menunjukkan, pada tahun keempat pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin terjadi sedikit penurunan kepuasan terhadap kinerja pemerintah. Salah satu bidang yang menyumbang penurunan kepuasan adalah ekonomi. Kepuasan di bidang ini pada periode Desember 2023 turun 0,7 % menjadi 60,8 %, dipengaruhi kondisi perekonomian yang sedikit lesu dan berimbas pada hidup sehari-hari. Sejumlah indikator makroekonomi menunjukkan hal itu. Pertumbuhan ekonomi, yang sebelumnya stabil di level 5 % selama tujuh triwulan berturut-turut sejak pemerintah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19, pada triwulan III tahun 2023 turun menjadi 4,94 %. Nilai tukar rupiah terhadap USD mengalami pelemahan, mendekati Rp 16.000 per USD, sejak akhir tahun lalu dan sekarang bertahan di angka Rp 15.600. Kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok yang dirasakan masyarakat sejak 2022 berlanjut hingga sekarang. Hal itu terjadi meski pemerintah berhasil menekan inflasi menjadi kurang dari 3 % (2,86 % secara tahunan) pada November 2023. Pada awal tahun, angkanya masih di kisaran 5 %. Tingkat suku bunga acuan yang memengaruhi dunia usaha terpaksa dinaikkan BI pada Oktober menjadi 6 %.
Ketidakpuasan terhadap kinerja bidang ekonomi diungkapkan lebih besar oleh responden di kota (42 %). Ketidakpuasan meningkat seiring semakin tingginya pendidikan responden. Pada responden lulusan SD, ketidakpuasan 35 %. Pada responden lulusan sekolah menengah, ketidakpuasan 41,6 %, pada responden berpendidikan tinggi, ketidakpuasan 51,1 5. Dalam kondisi ekonomi lesu yang menyebabkan penurunan kepuasan terhadap kinerja ekonomi, publik mengapresiasi upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Survei Kompas periode ini menunjukkan kepuasan responden terhadap kinerja bidang kesejahteraan sosial naik cukup besar, yakni 3,7 % menjadi 80,1 %. Angka kepuasan bidang ini tertinggi selama pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi. Kepuasan terhadap kinerja kesejahteraan sosial terbanyak diutarakan responden di perdesaan (82,8 %), terutama dari kelompok masyarakat kelas menengah hingga bawah. Semakin tinggi status sosial, kian berkurang tingkat kepuasan responden terhadap kinerja kesejahteraan sosial. Pada kelompok masyarakat kelas bawah, kepuasan terhadap bidang kesejahteraan mencapai 79,8 %. Pada kelas menengah-bawah, 83,5 %. Di kalangan kelas menengah-atas, tingkat kepuasan berkurang menjadi 76,8 %. Angkanya mengecil lagi pada kelompok masyarakat kelas atas, yaitu 63,8 %. (Yoga)
Tumbuh Tinggi Lampaui Kinerja Ekonomi
STRATEGI EKONOMI : Menangkis Dampak Geopolitik
Ekonom senior Chatib Basri menyampaikan, tensi geopolitik dan gejolak yang terjadi di pasar global akan memberikan berbagai dampak rambatan terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, berbagai gejolak tersebut, mulai dari konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina, serta Israel dan kelompok Hamas, hingga rivalitas di Laut China Selatan antara China dan Amerika Serikat akan terus menimbulkan dampak terhadap perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Pertama, kata dia, berbagai risiko itu akan menimbulkan trilemma kebijakan. Tantangan kedua, menurut Chatib, yaitu kenaikan harga minyak dunia yang turut dipicu oleh eskalasi konflik Israel dan kelompok Hamas. Hal tersebut berpotensi mengerek belanja subsidi energi pemerintah. Ketiga, El Nino yang memengaruhi harga beras. Kemudian, keempat, dampak pada kebijakan fiskal. Oleh karena itu, Chatib menambahkan bahwa pemerintah harus mengambil langkah antisipatif dalam menghadapi berbagai situasi tersebut. Langkah-langkah kebijakan fiskal yang dapat diambil antara lain dari sisi penerimaan menaikkan tax ratio, administrative reform, mengurangi tax exemption, dan melakukan reviu belanja pajak. Sementara itu, dari sisi alokasi belanja, perlu ada penekanan pada outcomes, kualitas dan efisiensi belanja, serta reviu efektivitas belanja. Secara terpisah, Founder Foreign Policy Community of Indonesia Dino Patti Djalal menyatakan, ketegangan geopolitik akan terus memengaruhi aktivitas perekonomian global pada tahun depan, termasuk di Indonesia. “Dalam situasi ini, Indonesia perlu memiliki strategi kekuatan menengah, baik melalui penguatan posisi dengan Asean maupun dengan kelompok negara G77 atau negara berkembang. Kerja sama perdagangan dan investasi dengan berbagai pihak juga perlu terus diperluas,” tambahnya.
Kontribusi Ekonomi Digital Meningkat, Pendapatan Per Kapita Melesat Tinggi
Menpora Sebut Piala Dunia U-17 Dongkrak Perputaran Ekonomi
PERTUKARAN DATA PAJAK : LUMBUNG POTENSI WAJIB DIGALI
Pemerintah telah mendapatkan ratusan data keuangan hasil pertukaran otomatis atau Automatic Exchange of Information bersama puluhan yurisdiksi. Hanya saja, tindak lanjut dari data keuangan tersebut sejauh ini amat terbatas. Sejak mengikuti atau Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018, data keuangan yang diterima oleh otoritas pajak sangat melimpah dan terus menanjak setiap tahun.Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Global Forum Annual Report yang dirilis 1 Desember 2023, pada tahun ini Indonesia mendapatkan 76 data dari AEOI hasil penelaahan pada 2022.Secara total, sejak 2018 pemerintah mengantongi 419 data yang sejatinya bisa ditindaklanjuti dan kemudian dikenai pajak. Maklum, mayoritas data keuangan hasil pertukaran itu belum termuat dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan wajib pajak.Sebagai gambaran, berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, tahun pertama pemerintah mengikuti AEOI yakni pada 2018, nilai data yang diraih mencapai Rp2.742 triliun. Dari jumlah tersebut Ditjen Pajak melakukan penelitian sehingga ditemukan selisih setara kas pada SPT Tahunan 2018 dengan data AEOI senilai Rp670 triliun. Potensi Rp670 triliun itu hanya bersumber dari laporan satu tahun. Artinya, potensi dana yang bisa ditindaklanjuti oleh negara jauh lebih besar karena sejak 2019—2023 pemerintah belum mempublikasikan nilai data hasil AEOI.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, hingga berita ini ditulis masih belum memberikan nilai data hasil pertukaran otomatis tersebut.
Komite Urusan Fiskal OECD Gael Perraud, mengatakan optimalisasi data AEOI merupakan bukti kolaborasi internasional untuk melawan praktik penggelapan dan penghindaran pajak.“Kami akan terus mendorong transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan,” katanya, Senin (4/12).Sementara itu, kalangan pemerhati pajak memandang potensi penerimaan yang bisa digali dari data hasil AEOI sangat besar. Akan tetapi, tindak lanjut itu bukannya tanpa kendala.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan program AEOI sangat penting dalam upaya memperluas basis pajak. Terutama untuk mengetahui potensi pajak yang belum tergali optimal.
Meski demikian, menurutnya ada beberapa hal yang menjadi catatan yang membuat program ini belum bisa berjalan maksimal. Salah satunya belum maksimalnya pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP seluruh wajib pajak.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan data AEOI memang tidak memiliki keseragaman informasi sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan deteksi penghindaran pajak.Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi keterbatasan lantaran ketentuan General Anti Avoidance Rule (GAAR) batal termuat di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Selain itu juga integrasi NPWP dan NIK, serta kerja sama penagihan dengan negara mitra,” ujarnya.
Impor Dibatasi, Transaksi E-Commerce Menyusut
Pilihan Editor
-
Investasi Teknologi
10 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi
29 Jul 2022









