;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1150 )

Pasar Ekonomi DIgital, Aplikasi Semakin Seksi

tuankacan 18 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Penetrasi ponsel pintar yang semakin luas membuat penduduk Indonesia semakin rajin mengunduh aplikasi digital. Perubahan gaya hidup ini mendorong kelahiran bisnis berbasis aplikasi di Tanah Air dan menciptakan perusahaan-perusahaan digital bervaluasi miliaran dolar yang biasa disebut unicorn. Dua aplikasi asli milik dua perusahaan teknologi dengan valuasi paling tinggi di Tanah Air yakni Gojek dan Tokopedia berhasil menembus 10 besar aplikasi, dengan jumlah pengguna bulanan paling tinggi. Saat ini, perkembangan bisnis berbasis aplikasi di Indonesia sangat pesat, ditandai dengan kelahiran empat perusahaan teknologi bervaluasi di atas US$1 miliar yaitu Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.

KEWAJIBAN BER-NPWP & NIK E-COMMERCE, Menyoal Konsistensi Pemerintah untuk Berlaku Adil

tuankacan 18 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Ibarat pepatah, layu sebelum berkembang, begitu nasib kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce yang dirilis pemerintah akhir tahun lalu. Kendati kebijakan ini baru diterapkan April 2019, pemerintah sepertinya tak kuasa menahan gempuran dari pelaku e-commerce untuk “menggugurkan” sejumlah klausul, salah satunya mengenai kewajiban pemberitahuan NPWP atau NIK bagi merchant atau pedagang, dalam beleid yang masih berusia seumur jagung itu. Padahal, kewajiban untuk memberitahukan NPWP menjadi sangat strategis dalam berbagai aspek mulai dari mewujudkan ekosistem bisnis yang sehat dan administrasi perpajakan yang lebih adil bagi pelaku usaha konvensional maupun online. Selain itu, kebijakan ini juga bisa menjadi salah satu media untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan. Harus diakui bahwa para pelaku usaha konvensional yang sebelumnya mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut, mulai mempertanyakan sekaligus ragu dengan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian serta kesetaraan dalam perlakuan perpajakan.

Pendanaan Perusahan Rintisan : Pemodal Global Berburu Saham Dagang-el

ayu.dewi 17 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Investasi oleh Mirae Asset dan Naver asal Korea Selatan ke Bukalapak memperpanjang daftar investor dibalik perusahaan dagang-el Indonesia. Reuters mengutip Mirae Asset menyebut nilai investasi yang dikucurkan ke Bukalapak mencapai US$50 juta atau sekitar Rp 700 miliar. Presiden dan Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid menjelaskan bahwa pendanaan dari Mirae Asset Naver Asia Growth Fund adalah investasi yang berdiri sendiri, bukan bagian dari ronde pendanaan.
Bukalapak, dalam siaran persnya menyebutkan tiga pemegang saham utama perusahaan, yaitu PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek), Ant Financial, dan GIC Singapura. Pesaing utama Bukalapak, Tokopedia juga didukung oleh sederet investor besar global. Alibaba Group yang secara tidak langsung terafiliasi dengan Bukalapak melalui Ant Financial, adalah investor utama dalam ronde pendanaan senilai US$ 1,1 miliar pada Agustus 2017.Perusahaan yang didirikan oleh Jack Ma itu kembali terlibat pendanaan senilai US$ 1,1 miliar dengan Softbank Vison Fund sebagai sumber utama yang diumumkan Tokopedia pada Desember 2018. Investor utama lain Tokopedia adalah Sequoia Capital.
Para investor besar dibalik Tokopedia dan Bukalapak akan mendukung kedua perusahaan bertarung memperebutkan dominasi dalam bisnis penyediaan infrastruktur perdagangan bagi pedagang luring dan daring yang dikenal dengan nama online to offline. CEO dan founder Bukalapak Ahmad Zaky mengatakan bahwa Bukalapak akan menginvestasaikan dana senilai Rp 1 triliun untuk mengembangkan bisnis O2O yang diberi nama Mitra Bukalapak. Dia menjelaskan Bukalapak fokus membangun ekosistem bisnis daring, padahal pasar daring di Indonesia masih memiliki porsi yang sangat kecil dibandingkan dengan pasar luring. Jumlah masyarakat yang telah bertransaksi secara daring baru mencapai 3%-4% dari total penduduk Indonesia.

Grab dan ZhongAn Rambah Bisnis Asuransi Digital

ayu.dewi 17 Jan 2019 Investor Daily
Grab Holdings Inc dan ZhongAn Online P&C Insurance Co Ltd (ZA Insurance) mengumumkan rencana pembentukan usaha patungan (joint venture/JA) untuk memasuki sektor bisnis distribusi asuransi digital di Asia Tenggara. ZA Insurance menugaskan anak usahanya, ZhongAn Technologies International Group Limited (ZA International) dalam kerjasama tersebut. Rencanya, platform usaha patungan itu diluncurkan di Singapura pada paruh pertama 2019 sebelum diluncurkan di negara-negara lain.

Kemenkeu: Pelaku E-Commerce tidak Wajib Memiliki NPWP

ayu.dewi 16 Jan 2019 Investor Daily
Kementerian Keuangan menyatakan, para pedagang maupun penyedia jasa e-commerce yang berjualan melalui platform marketplace tidak lagi wajib mempunyai NPWP seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018. Meski tidak wajib menyertakan NPWP, para pedagang dan penyedia jasa tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform. Hal ini ditujukan untuk membangun ekosistem dan basis data yang lebih komprehensif serta bermanfaat untuk penentuan kebijakan pengembangan bisnis di masa depan.

Aturan Dagang-EL, PMK 210 Berpotensi Tabrak UU PPN

tuankacan 16 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Ketentuan perlakuan perpajakan bagi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yakni PMK-210/PMK.010/2018 berpotensi melangkahi UU PPN dan bertabrakan dengan aturan setingkat menteri lainnya. Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengakui bahwa Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK tersebut yang mewajibkan pemilik platform menjadi PKP meski termasuk pengusaha kecil, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, walaupun kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Selain itu, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang dinilai menambah beban administrasi.

Gerakan Roda Ekonomi Digital

ayu.dewi 14 Jan 2019 Kompas
Baru-baru ini, Go-Jek merilis kilas balik perusahaan selama 2018. Total uang tip yang diberikan pengguna kepada pengemudi mitra perusahaan teknologi itu sekitar Rp 105 miliar sepanjang 2018. Layanan pesan antar makanan Go-Food mengantar lebih dari 500 juta makanan dan minuman.
Sementara Bukalapak yang memasuki usia 9 tahun telah menggandeng 4 juta UMKM berdagang secara daring. Tahun lalu, total transaksi (gross merchandise value) Bukalapak rata-rata Rp 4 triliun per bulan. Berdasarkan data Google Temasek e-Conomy SEA pada 2018, nilai pasar ekonomi digital di Indonesia 27 miliar dollar AS atau sekitar Rp 335 triliun untuk transaksi konsumen daring, sepert e-dagang.
Adapun menurut hasil riset Indef bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech, perusahaan-perusahaan tekfin pembiayaan yang terdaftar di OJK mampu meningkatkan PDB Rp 25,97 triliun dan konsumsi rumah tangga Rp 8,94 triliun.

E-Dagang Dikenai Pajak

ayu.dewi 14 Jan 2019 Kompas
Pemerintah menggarap pajak pada perdagangan elektronik. Pedagang dan penyedia jasa di platform e-dagang akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 April 2019. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Secara umum, PMK itu mengatur tata cara pemungutan pajak untuk mempermudah administrasi dan mendorong kepatuhan pelaku e-dagang demi menciptakan keadilan dengan pelaku usaha konvensional. Oleh karena itu, tidak ada jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e- dagang.

Promosi Uang Elektronik : Jorjoran 'Bakar Uang' Segera Dimulai

ayu.dewi 14 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Persaingan alat pembayaran digital dipastikan kian sengit. Pada saat platform pembayaran digital Go-Pay dan Ovo jorjoran menjadi yang terdepan, keduanya seakan adu cepat menggandeng restoran kenamaan untuk menawarkan diskon dan uang kembali (cashback) kepada konsumen. Persaingan berbuah promosi dua merek tersebut pun membuat gaya hidup tanpa uang tunai cashless society kian menjamur. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pun tidak mau ketinggalan. Semula setiap bank pelat merah memiliki strategi masing-masing terkait pengembangan pembayaran uang elektronik berbasis server. Namun akhirnya empat bank milik pemerintah memutuskan menggabungkan bisnis alat pembayaran kode QR.
Bersaing dengan perusahaan teknologi berbasis finansial, seperti Go-Pay dan Ovo bukan perkara mudah. Selain faktor lebih dulu terjun pada bisnis alat pembayaran kode QR, strategi promo harga bukan hal baru bagi mereka. Saat pertama kali memperkenalkan ojek online secara masif beberapa tahun lalu, Go-Jek menawarkan tarif sangat murah. Perusahaan ini berani memanjakan konsumen dengan biaya perjalanan sepertiga atau malah setengah dari ongkos yang biasa dipatok ojek konvensional. Dengan demikian adu strategi 'bakar uang' sepertinya masih menjadi kunci memenangkan persaingan.

Kesetaraan Pedagang Luring & Daring : Pemerintah Punya PR Besar

ayu.dewi 14 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menciptakan kesetaraan dalam berusaha antara pedagang daring dan luring, terutama dalam hal tata niaga. Pedagang luring dibebani kewajiban menjual 80% produk lokal, sertfikat SNI, sertifikasi BPOM, kartu garansi, dan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Dalam PMK No 210/PMK.010/2018 diatur ketentuan perpajakan untuk pedagang daring yang menjual barangnya melalui media sosial dan saluran non-marketplace. dalam aturan itu , disebutkan bahwa perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait dengan PPN, PPnBM, dan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah, aturan tersebut sangat tepat lantaran selama ini pemerintah cenderung lebih fokus mengatur peritel luring dan marketplace. Padahal menurutnya, transaksi perdagangan daring yang dilakukan melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook tanpa melalui marketplace sangat besar. Nilai transaksi di medsos sebenarnya cukup tinggi dan cukup banyak pula produk impor yang dijual via medsos dengan metode jasa titipan. Dan patut dicatat, mengawasi perdagangan online diluar marketplace bukan pekerjaan mudah. Maka dari itu perlu dibentuk tata niaga yang jelas untuk sektor daring.

Pilihan Editor