Kesetaraan Pedagang Luring & Daring : Pemerintah Punya PR Besar
Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menciptakan kesetaraan dalam berusaha antara pedagang daring dan luring, terutama dalam hal tata niaga. Pedagang luring dibebani kewajiban menjual 80% produk lokal, sertfikat SNI, sertifikasi BPOM, kartu garansi, dan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Dalam PMK No 210/PMK.010/2018 diatur ketentuan perpajakan untuk pedagang daring yang menjual barangnya melalui media sosial dan saluran non-marketplace. dalam aturan itu , disebutkan bahwa perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait dengan PPN, PPnBM, dan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah, aturan tersebut sangat tepat lantaran selama ini pemerintah cenderung lebih fokus mengatur peritel luring dan marketplace. Padahal menurutnya, transaksi perdagangan daring yang dilakukan melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook tanpa melalui marketplace sangat besar. Nilai transaksi di medsos sebenarnya cukup tinggi dan cukup banyak pula produk impor yang dijual via medsos dengan metode jasa titipan. Dan patut dicatat, mengawasi perdagangan online diluar marketplace bukan pekerjaan mudah. Maka dari itu perlu dibentuk tata niaga yang jelas untuk sektor daring.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023