Korporasi
( 1580 )PHK Besar-Besaran Masih Berlanjut
PT Sritex dan tiga anak usahanya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 9.604 pekerja, menyusul keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang memutuskan Sritex dalam keadaan pailit. Tim kurator mengumumkan bahwa PHK massal ini terjadi akibat perusahaan yang tidak dapat beroperasi lagi setelah tanggal 1 Maret 2025. Total pekerja yang terdampak PHK pada Januari hingga Februari 2025 mencapai 10.669 orang. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, mengatakan bahwa pemerintah akan membantu mencari pekerjaan baru bagi para pekerja yang terdampak, termasuk melalui peluang kerja di daerah seperti Garut dan perusahaan besar seperti Huawei. Pemerintah juga akan mendorong pekerja untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan keterampilan mereka. Selain itu, hak-hak pekerja seperti pesangon dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat juga kasus PHK di sektor lain seperti pabrik Yamaha yang berencana menutup lini produksi, yang turut memengaruhi ratusan pekerja. Sementara itu, sektor manufaktur, yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja, semakin tertekan karena penurunan daya beli dan kebijakan yang tidak mendukung industri.
Tumbuh 19,5 Persen, BCA Syariah Torehkan Laba Rp 183,7 Miliar
Pertamina Menjamin Agar Distribusi Energi Berjalan Dengan Baik
OJK Perhatikan Kinerja BUMN
Konflik Kepentingan dalam Rangkap Jabatan Bos Danantara
Konflik Kepentingan dalam Rangkap Jabatan Bos Danantara
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Diproyeksikan Terus Menanjak di Tahun 2025
Danantara Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi
Profil 7 BUMN yang Dikabarkan Masuk Danantara
459 Pekerja PT Sanken Indonesia Masih Nego Pesangon PHK
Pilihan Editor
-
Sistem Pangan Harus Berbasis Keberagaman Lokal
31 Dec 2021 -
Perkebunan Sawit Rakyat Tumbuh Berkelanjutan
31 Dec 2021 -
Transformasi Sistem Pangan
31 Dec 2021 -
Mengembangkan EBT harus Utamakan Komponen Lokal
30 Dec 2021








