Transportasi
( 1391 )Penetapan Tarif Diselidiki KPPU
Dugaan praktik perdagangan tidak sehat dalam penetapan tarif penerbangan di dalam negeri diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Proses penyelidikan tak hanya terkait tarif tiket penumpang tetapi juga tarif kargo dan persoalan rangkap jabatan dari manajemen perusahaan.
KPPU sudah meminta keterangan dari pihak terkait, yaitu Lion Air Group dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan yang menguasai pangsa pasar penerbangan dalam negeri. Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saranggih menyebutkan , KPPU menyelidiki kasus itu karena ada indikasi pelanggaran mengenai larangan perdagangan tidak sehat. Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, dalam memeriksa kasus dugaan perdagangan tidak sehat KPPU biasanya melihat 3 (tiga) faktor yang antara lain :
- struktur pangsa pasar dari perusahaan yang diperiksa
- perilaku korporasi
- kinerja keuangan korporasi
Kenaikan Tarif Penerbangan Dinilai Tidak Biasa
Kenaikan tarif penerbangan selama ini dinilai tidak biasa. Hal ini terefleksi dari lonjakan kontribusi tarif penerbangan terhadap inflasi hingga Mei 2019. Salah satu solusinya adalah mengefisiensikan industri penerbangan.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, rencana pemerintah membuka izin penerbangan untuk maskapai penerbangan asing tidak otomatis menurunkan tarif pesawat. Sebab masalah utama dalam industri penerbangan dmestik adalah inefisiensi belum diatasi. Menurutnya, inefisiensi juga dapat disebabkan pembukaan rute-rute baru yang tidak mengguntungkan. Harga avtur juga kerap dikambing hitamkan padahal harga avtur di Indonesia lebih murah dari di Singapura dan Malaysia.
Pemerintah Bisa Ikut Memperbaiki Kinerja Maskapai
Anggota Ombudsman RI yang juga pengamat penerbangan Alvin Lie menyatakan, ada banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah menaikkan tarif batas atas tiket penerbangan. Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif batas atas justru semakin membuat maskapai terpuruk. Saat ini kondisi maskapai berada dalam taraf yang penting untuk bertahan hidup.
Pemerintah bisa berperan memberikan subsidi atau insentif kepada maskapai yang menjalankan penugasan membuka rute baru. Yang saat ini terjadi, pemerintah membuka bandara baru dan menugasi maskapai menerbanginya. Padahal pasar belum terbentuk, akibatnya maskapai rugi. Seharusnya penugasan semacam ini mendapatkan insentif atau subsidi.
Terkait rencana menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah disarankan untuk menghapus pajak-pajak yang terkait dengan penerbangan, misalnya pajak avtur, pajak suku cadang dan pajak tiket.
Operator Taksi Masih Menunggu Kepastian Tarif
Rezim transportasi online memasuki babak baru. Hal ini seiring dengan berlakunya Permenhub Nomor 118/2018 mulai 1 Juni 2019. Aturan pembatasan tarif dan diskon berpotensi memengaruhi bisnis taksi online. Menanggapi upaya pemerintah mengatur tarif, manajemen Blue Bird enggan berkomentar banyak. Blue Bird bakal tetap fokus pada kualitas pelayanan yang memprioritaskan keamanan dan kenyamanan penumpang. Sementara Go-Jek aturan yang baru bisa mengatur secara menyeluruh sehingga efeknya tetap positif bagi mitra driver, pengguna layanan dan industri. Yang jelas, bisnis berbagi tumpangan akan makin ketat dengan kehadiran pemain baru. Pasalnya, transportasi online asal Vietnam, FastGo, berencana masuk ke pasar Indonesia untuk bersaing dengan Go-Jek dan Grab.
Grab Akan Mencicipi Bisnis Bank
Grab akan nyemplung ke bisnis perbankan. Perusahaan dengan valuasi terbesar di Asia Tenggara ini bakal mengajukan izin perbankan digital ke otoritas Singapura. Kemungkinan Singapura membuka izin layanan bank digital cukup terbuka lebar, mengingat ketertinggalan dengan Hong Kong yang sudah lebih dulu memiliki bank digital. Jika Grab masuk ke perbankan digital, menjadi tantangan besar bagi bank konvensional melawan decacorn satu ini.
Uber Uji Coba Taksi Terbang di Melbourne
Uber Technologies akan melakukan uji coba internasional pertama untuk layanan taksi terbang di Melbourne. Uber mengatakan pihaknya akan memulai uji terbang pesawat tanpa pilot di Melbourne dan sejumlah kota besar di AS pada 2020, sebelum operasi komersial tahun 2023. Sebelumnya Uber menggandeng NASA untuk menggarap proyek taksi terbang. Uber ingin memperkenalkan Uber Air pada momentum Olimpiade 2020 di Los Angeles. Uber akan memulai menguji layanan ini untuk empat penumpang dengan kecepatan 200 mil per jam di seluruh Los Angeles.
Kenaikan Tarif Pukul Usaha
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk meninjau tarif angkutan udara yang dampaknya sudah dirasakan bisnis sektor kelautan. Kenaikan biaya kargo udara dirasakan menghambat pemasaran hasil laut dari sentra perikanan dan kelautan. Biaya logistik udara naik 100% hingga 300% akibatnya pelaku usaha hasil laut di Indonesia bagian timur sulit mengirimkan barang.
Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia Abdi suhufan menyatakan bahwa kenaikan tarif tersebut membuat beberapa pelaku usaha membatalkan pengiriman hasil laut. Sehingga pengiriman hasil laut dari kawasan Indonesia bagian timur menurun. Mengingat kenaikan biaya logistik dikhawatirkan menganggu upaya pemerintah dalam meningkatkan ekspor hasil laut ke luar negeri. Lebih jauh lagi dapat membuat proses produksi lesu karena pelaku usaha tidak mampu mengirimkan barang ke lokasi pembeli. Maka menurut Abdi, Pemerintah perlu mendorong efisiensi maskapai dan pengelola bandar udara.
Salah satu upaya efisiensi yang dapat ditempuh adalah efisiensi biaya gudang. Tarif gudang perlu ditinjau ulang dan tidak ada lagi pungutan liar yang membebani pelaku usaha. Sekertaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia Hendra Sugandhi berpendapat persoalan tarif logistik bukan satu-satunya yang menyebabkan sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) sulit berkembang. Persoalan utama adalah pengembangan industri perikanan yang masih berskala industri rumahan.
Industri Penerbangan : Keuangan Sejumlah Maskapai Tak Sehat
Maskapai asing dipersilahkan membuka usaha di Indonesia. Namun, ada syarat yang mesti dipenuhi yakni menggandeng perusahaan lokal. Adapun mayoritas saham mesti dimiliki perusahaan lokal. Disisi lain saat ini kondisi keuangan sejumlah maskapai di Indonesia belum sehat.
Keberadaan maskapai asing di Indonesia itu untuk menambah pasokan dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi dalam negeri. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengharapkan maskapai yang ada sekarang melalukan reformasi agar ada keseimbangan harga, keseimbangan supply dan keseimbangan permintaan. Dengan demikian, maskapai asing hanya alternatif kedua.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Bramesti menyampaikan, kondisi keuangan sejumlah maskapai di Indonesia belum sepenuhnya sehat. Tahun lalu rapor keuanganya merah, bahkan ada maskapai yang rugi Rp 1 triliun. Untuk saat ini kurva penerbangan secara global juga sedang menurun, penumpang juga tidak banyak. Polana mengakui ada maskapai yang meminta keringanan pembayaran kepada operator bandara. Oleh karena itu, pemerintah berusaha membantu dan mengimbau agar operator yang lain memberikan insentif kepada maskapai sehingga membantu maskapai untuk bisa bertahan.
Wakil ketua Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) bidang penerbangan berjadwal Bayu Sutanto mengatakan, posisi tawar maskapai dalam bisnis transportasi udara lemah. Kendati keberatan terhadap kenaikan tarif yang dikenakan operator, jika pemerintah mengabulkan kenaikan tarif itu maskapai harus menerimanya.
Pemerintah Kendalikan Tarif Tiket Pesawat
Kehadiran maskapai asing diharapkan dapat memunculkan persaingan yang sehat dikalangan operator penerbangan domestik. Tarif tiket yang ditawarkan akan bervariasi dan bahkan lebih murah.
Selama ini, bisnis pesawat domestik dikuasai Garuda Indonesia Group serta Lion Group. Dominasi tersebut memberikan kesan kedua grup maskapai itu semaunya menentukan tarif penumpang. Pandangan itu dibantah oleh pengelola maskapai, menurutnya penentuan tarif tiket penumpang kelas ekonomi berpatokan pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, ada sanksi bagi maskapai yang melanggar. Jadi harga tiket ekonomi dikendalikan pemerintah.
Kasus Perang Tarif
Teringat pada awal tahun 2000, pemerintah melakukan deregulasi sektor transportasi udara. Izin pendirian perusahaan penerbangan dibuka seluas-luasnya. Sedikitnya ada 35 perusahaan penerbangan baru didirikan. Saat itu semua maskapai penerbangan komersial bebas menentukan tarif penumpang kelas ekonomi. Terjadilah perang tarif yang menggila. Perang tarif pesawat itu memunculkan slogan "Semua Orang Bisa Terbang". Jumlah penumpang domestik melonjak tajam.
Namun perang tarif juga mengorbankan kualitas pelayanan dan perawatan pesawat. Bahkan penerbangan pun selalu tidak tepat waktu. Kecelakaan pesawat sering terjadi dan memakan banyak korban jiwa. Mulai tahun 2003 satu demi satu maskapai rontok.
Sesungguhnya dalam penentuan harga tiket penerbangan domestik, sekitar 6 variabel turut diperhitungkan yakni PPN 10% dalam pembelian avtur, PPN pembelian tiket, biaya pemanduan penerbangan pesawat, biaya pendaratan dan parkir pesawat, airport tax dan asuransi. Biaya-biaya ini mengambil sekitar 20% dari total harga tiket. Sisanya menjadi bagian dari pendapatan kotor maskapai.
Pemerintah Jadi Kunci
Konvensi penerbangan Internasional di Chicago tahun 1994 menerapkan asas cabotage yakni melarang maskapai asing beroprasi di rute domestik sebuah negara. Tujuanya untuk melindungi maskapai domestik agar lahan bisnisnya tidak terganggu. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan juga menggariskan maskapai asing tidak bisa serta merta beroprasi di Indonesia. Jika ingin masuk rute domestik harus terlebih dahulu mendirikan badan hukum usaha di Indonesia dan tidak menjadi pemilik mayoritas saham. Menurut Pilot Senior Ari Sapari adanya maskapai baru otomatis bisa menurunkan harga tiket pesawat, hal itu bisa saja terjadi tetapi hanya pada rute-rute tertentu yang dioprasikan pesawat dari maskapai baru bahkan hanya berlangsung sesaat. Penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah merupakan hal terbaik.
Go-Jek Bakal Membeli Saham Blue Bird?
Industri transportasi dihangatkan dengan isu terkait rencana penggabungan dua perusahaan transportasi besar. Go-jek dikabarkan tertarik untuk melakukan penyertaan saham ke emiten berkode saham BIRD. Go-jek nantinya akan melakukan aksi korporasi hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue. Direktur Marketing BIRD mengatakan saat ini hubungan antara Blue Bird dan Go-jek hanya sebatas kerja sama operasional. Sementara pihak Go-jek belum bersedia menanggapi rumor tersebut.









