Penetapan Tarif Diselidiki KPPU
Dugaan praktik perdagangan tidak sehat dalam penetapan tarif penerbangan di dalam negeri diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Proses penyelidikan tak hanya terkait tarif tiket penumpang tetapi juga tarif kargo dan persoalan rangkap jabatan dari manajemen perusahaan.
KPPU sudah meminta keterangan dari pihak terkait, yaitu Lion Air Group dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan yang menguasai pangsa pasar penerbangan dalam negeri. Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saranggih menyebutkan , KPPU menyelidiki kasus itu karena ada indikasi pelanggaran mengenai larangan perdagangan tidak sehat. Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, dalam memeriksa kasus dugaan perdagangan tidak sehat KPPU biasanya melihat 3 (tiga) faktor yang antara lain :
- struktur pangsa pasar dari perusahaan yang diperiksa
- perilaku korporasi
- kinerja keuangan korporasi
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023