;

Penetapan Tarif Diselidiki KPPU

Ekonomi Ayu Dewi 20 Jun 2019 Kompas
Penetapan Tarif Diselidiki KPPU

Dugaan praktik perdagangan tidak sehat dalam penetapan tarif penerbangan di dalam negeri diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Proses penyelidikan tak hanya terkait tarif tiket penumpang tetapi juga tarif kargo dan persoalan rangkap jabatan dari manajemen perusahaan.

KPPU sudah meminta keterangan dari pihak terkait, yaitu Lion Air Group dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan yang menguasai pangsa pasar penerbangan dalam negeri. Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saranggih menyebutkan , KPPU menyelidiki kasus itu karena ada indikasi pelanggaran mengenai larangan perdagangan tidak sehat. Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, dalam memeriksa kasus dugaan perdagangan tidak sehat KPPU biasanya melihat 3 (tiga) faktor yang antara lain :

  • struktur pangsa pasar dari perusahaan yang diperiksa
  • perilaku korporasi
  • kinerja keuangan korporasi
Chairman CSE Aviation Consultant Chappy Hakim memaparkan, biaya operasional maskapai sangat sensitif terhadap nilai tukar rupiah. Sebab sekitar 95% komponen biaya operasional menggunakan dollar AS.

Download Aplikasi Labirin :