Belum Optimal Penghiliran Timah
Pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah menjelang realisasi larangan ekspor timah pada Juni 2023. Kemenperin mencatat penghiliran yang berjalan selama ini belum optimal. Tidak seperti nikel atau batu bara, hilirisasi untuk bijih timah sudah berjalan lebih awal. Menurut Kemenperin, produksi logam timah sudah mencapai 80 ribu ton pada 2022. Sayangnya, baru 5 % yang bisa terserap oleh industri domestik. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan serapan yang rendah ini terjadi karena terbatasnya industri di hilir. Komoditas logam timah digunakan pada banyak sektor, seperti otomotif, elektronika, dan kimia. "Namun dalam aplikasinya digunakan dalam jumlah sedikit," katanya kepada Tempo, kemarin, 27 Februari 2023.
Sebagai gambaran, kandungan timah pada produk komputer hanya 6 %. Kemenperin sedang berupaya memacu tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk memicu serapan domestik. Dirut PT Timah Tbk, Achmad Ardianto, menuturkan kepastian pasar penting dalam konteks penghiliran. Sebab, kebijakan pemurnian ini bakal diikuti larangan ekspor. Artinya, semua produksi bijih hanya bisa berputar di dalam negeri. "Apabila timah tidak terserap di dalam negeri, produsen mengalami kendala dan menjadi persoalan pemasukan negara," tuturnya dalam acara diskusi di Jakarta pada 23 Februari lalu. (Yetede)
Aparat Pajak Nakal Bikin Reformasi Pajak Buyar
Integritas aparat pajak yang coba dibangun Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali ke titik nol.
Agenda reformasi pajak, termasuk upaya menjaga moral aparat pajak, buyar akibat kasus korupsi yang melibatkan aparat pajak maupun dugaan penyimpangan jabatan yang disinyalir masih marak terjadi di kalangan aparat pajak.
Sorotan terbaru adalah terkait gaya hidup mewah sejumlah aparat pajak. Rafael Alun Trisambodo, misalnya. Pejabat pajak di Kantor Wilayah Jakarta Selatan Pejabat dan pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini tengah disorot lantaran memiliki harta senilai Rp 56,1 miliar.
Bahkan orang nomor satu di Ditjen Pajak, Suryo Utomo, juga tak luput dari perhatian publik. Aksi Dirjen Pajak beserta anggota klub BlastingRijder DJP, komunitas pegawai pajak yang menyukai motor besar, dinilai sebagai gaya hidup mewah yang tak pantas dipamerkan ke muka publik.
Tak heran, Sri Mulyani langsung bereaksi keras. Melalui Instagram pribadi miliknya, Minggu (26/2), Sri Mulyani langsung menginstruksikan Suryo Utomo agar menjelaskan asal muasal harta kekayaan miliknya, termasuk moge yang kerap dia tunggangi.
Wajar jika Sri Mulyani kebakaran jenggot karena mencuatnya sejumlah kasus yang melibatkan aparat pajak telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak.
Kalangan anggota DPR juga turut menyoal fenomena tersebut. Anggota Komisi XI DPR RI F-PDIP Hendrawan Supartikno menyatakan, aparat pajak sudah diberikan insentif atau tunjangan kinerja tertinggi di lingkup kementerian/lembaga di negara ini.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, juga mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Pemerintah harus segera menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran di kalangan aparat pajak.
Modal Asing Rp 640 Miliar Hengkang dari Indonesia
Aliran modal asing tercatat keluar dari pasar keuangan domestik (
capital outflow
) pada akhir Februari lalu. Berdasarkan data transaksi yang dihimpun Bank Indonesia (BI) periode 20 Februari 2023 hingga 23 Februari 2023, non-residen di pasar keuangan domestik tercatat jual neto (
net sell
) sebesar Rp 640 miliar.
Capital outflow
tersebut, terutama terjadi di pasar surat berharga negara (SBN), yakni sebesar Rp 860 miliar. Di sisi lain, terdapat aliran masuk modal asing alias
capital inflow
di pasar saham mencapai sebesar Rp 230 miliar selama periode tersebut.
OJK Siapkan Peraturan Transparansi Bunga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bikin aturan khusus terkait transparansi suku bunga kredit. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menuntut bank melakukan transparansi penetapan suku bunga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan adanya UU P2SK maka mau tidak mau OJK harus membuat aturan turunannya. "Saat ini aturannya masih sedang dikaji dan disiapkan OJK," katanya pada KONTAN, Jumat (24/2).
Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, dia mengungkapkan perdebatan poin transparansi suku bunga bahkan sangat rumit saat rancangan UU P2SK masih dalam pembahasan. OJK diminta untuk menetapkan dan menghitung suku bunga kredit maksimal yang bisa dikenakan perbankan.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mengatakan perbankan ada baiknya melakukan analisa untuk melihat apa saja faktor yang mendorong kenaikan margin bunga bersih (NIM), apakah karena efisiensi penurunan bunga dana dan kenaikan pendapatan dari penempatan dana di Bank Indonesia (BI) dan SBN."Ini hal sensitif yang arus kita pelajari sama-sama,"ujarnya.
MATI SURI SOKOGURU EKONOMI
Koperasi menjadi salah satu motor ekonomi di Tanah Air. Namun, berbagai persoalan kelembagaan dan tata kelola membayangi sektor perkoperasian. Kasus penggelapan dana anggota koperasi datang silih berganti. Sejumlah koperasi simpan pinjam (KSP) pun harus berurusan dengan hukum karena gagal memenuhi hak anggotanya. Sebagai sokoguru ekonomi, sejatinya kehadiran koperasi berperan signifikan dalam ekosistem ekonomi kerakyatan. Hanya saja, kelembagaan koperasi belum didukung regulasi yang cukup kuat untuk mendorong tata kelola yang baik sebagaimana di industri keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, maupun perasuransian.
Menghindari Jebakan Resesi
Meskipun inflasi inti terbilang moderat dalam 2 bulan terakhir, inflasi untuk kelompok volatile foods masih tercatat cukup mengkhawatirkan, terutama volatabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras. Mau tak mau, kondisi ini akan berdampak pada pengeluaran dan daya beli masyarakat karena terkait dengan komoditas kebutuhan sehari-hari yang harus ada dalam keadaan apa pun. Makin tinggi lonjakan harganya, makin besar nominal pengeluaran masyarakat yang dikeluarkan untuk volume atau jumlah barang yang sama. Dalam bahasa ekonomi, jika Consumer Price Index (IHK/inflasi), terutama untuk barang kebutuhan sehari-hari, naik terlalu tinggi dan dalam rentang waktu yang agak panjang, maka akan ikut menaikkan Personal Consumer Expenditure Price Index (PCE-PI) atau menambah pengeluaran masyarakat untuk jumlah barang atau jasa yang sama. Sementara itu, kenaikan UMR yang secara nasional di bawah 10% dikhawatirkan kurang mampu mengimbangi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, terutama setelah harga BBM naik pada September tahun lalu. Imbasnya, bagi masyarakat kelas menengah yang berpenghasilan tetap dengan kisaran UMR, kondisi tersebut akan mempersulit kehidupan sehari-hari mereka karena di sisi lain pendapatan mereka justru tidak naik atau bertambah.
Walhasil, keputusan BI mengafirmasi keluhan Jokowi dan curhatan beberapa menteri soal besarnya beban subsidi BBM nasional di satu sisi dan membuka peluang kenaikan harga BBM setelah itu di sisi lain, meskipun rencana pengurangan subsidi BBM baru tercantum di dalam RAPBN tahun 2023. Masalahnya, jika harga BBM naik dan suku bunga BI juga naik, maka asumsi makro yang cukup moderat untuk tahun depan sebagaimana disampaikan Jokowi 16 Agustus 2022, akan sulit tercapai. Sangat bisa dibayangkan, jika kemudian kenaikan harga BBM justru menciptakan inflasi yang makin tinggi, lalu The Fed kembali menaikkan suku bunga, maka akan memaksa BI menaikkan lagi suku bunga yang akan kian mencekik likuiditas ke sektor riil. Risiko lanjutannya, pertumbuhan dan output ekonomi nasional akan ikut tertekan dan kapasitas serapan tenaga kerja akan makin mengecil di tahun ini. Bahkan dikhawatirkan kemudian terjadi deflationary spiral dan memperbesar peluang stagflasi dan resesi. Raihan ekonomi di kuartal IV tahun lalu masih terbantu oleh subsidi langsung dari pemerintah untuk kelompok rentan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Masalahnya, kompensasi tersebut hanya berlaku sekitar tiga bulanan. Artinya mulai awal tahun ini, kompensasi sudah tidak ada lagi dan masyarakat harus berhadapan langsung dengan segala tekanan ekonomi yang ada. Celakanya lagi, mulai awal tahun ini imbas resesi ekonomi global akan sangat terasa karena penurunan pertumbuhan di negara-negara besar seperti China, Eropa, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.
GAGAL BAYAR KE NASABAH : TERLILIT KOPERASI ‘SAKIT’
Sewindu sudah, dokumen transaksi simpanan di Pandawa Mandiri Group tersimpan rapi. Hendrias Cahyadi, masih penuh harap dokumen-dokumen itu akan membantu dirinya bila suatu saat ada kejelasan tentang nasib dananya. Bang Yas, sapan Hendrias, adalah nasabah dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Saat ini, koperasi itu tinggal nama. Pengurusnya masuk bui. Upaya kasasi yang diajukan pengurus KSP Pandawa Group yakni Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto, ditolak oleh Mahkamah Agung pada Agustus 2018. Vonis pidana yang diterima pengurus KSP Pandawa Group itu tak diimbangi dengan kejelasan nasib dana ribuan anggotanya, termasuk Bang Yas yang menempatkan uangnya di koperasi itu senilai Rp80 juta. Berdasarkan dokumen Mahkamah Agung, Pandawa Mandiri Group menghimpun sebanyak 569.000 orang investor dengan total nilai investasi Rp2 triliun dan jumlah kontrak perjanjian 1 juta lembar sejak 2009—2016. Bunga yang dibayarkan kepada investor lama, diperoleh dari dana setoran para nasabah baru. Senyap nasib penyelesaian kasus koperasi Pandawa, kasus KSP yang model bisnisnya menyerupai Pandawa, bermunculan. Ujungnya sama, gagal bayar.
TATA KELOLA KOPERASI : Indikator Pengukuran yang Serba Tak Jelas
HARGA ACUAN : Utak-Atik Formula HBA
Rencana pemerintah untuk mengubah formula harga batu bara acuan (HBA) belum mencapai kesepakatan, meski fl eksibilitas harga pembentuk menjadi poin utamanya.Sejumlah rumusan yang ditawarkan seperti opsi menaikkan persentase Indonesia Coal Index (ICI) dari indeks lainnya, serta menghapus indeks Newcastle Export Index (NEX), dan Globalcoal Newcastle Index (GCNC) belakangan tidak diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Arifin Tasrif ingin suatu formula pembentuk HBA yang lebih bersifat fleksibel di tengah fluktuasi harga komoditas energi primer saat ini. Artinya, saat harga batu bara kembali normal, formula pembentuk HBA dapat mengikuti penurunan itu secara otomatis. “Pemerintah juga berhati-hati kalau harga kembali normal bagaimana,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif saat acara Mining for Journalist, Sabtu (25/2).
“Semenjak formula HBA belum direvisi tentu akan berdampak pada eksportir kita karena kita terbebani oleh disparitas HBA yang jauh lebih tinggi dari harga jual kita,” kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia.
INOVASI DAERAH : Jurus Makassar Genjot PAD
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal mengoptimalisasi pendapatan dari tiga sektor penting yaitu perparkiran, reklame, dan makan-minum untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ini yang mencapai Rp2 triliun. Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan selama ini baru sekitar 50% saja potensi yang telah digali dari tiga sektor tersebut.Dia menilai jika ketiga sektor tersebut dioptimasi dengan berbagai inovasi, maka diyakini akan menghasilkan andil pendapatan yang lebih tinggi.
Dia menjelaskan nantinya tiap orang yang makan di rumah makan akan diberikan undian sehingga mau mengambil bill yang telah menyertakan jumlah pajaknya. ”Tiap pembelanjaan Rp10.000, bisa dapat satu nomor kupon yang diundi per bulan dan per tahun dengan hadiah menarik, sehingga orang selalu mau ambil billnya. Dengan pencetakan bill, kami bisa lebih mengontrol pajak rumah makan,” katanya, Jumat (24/2).Sementara di sektor reklame, imbuhnya, Pemkot Makassar akan membuat teknik manajemen baru dengan mengukur reklame berdasarkan panjang jalan dan periodikal dengan perhitungan digital.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengungkapkan jika pihaknya akan segera mengonsep kembali sistem pendapatan secara terpadu, seperti mendigitalisasi tiap potensi pendapatan.









