TATA KELOLA KOPERASI : Indikator Pengukuran yang Serba Tak Jelas
Sidang Mahkamah Konstitusi pada 28 Mei 2014, memutus Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu yang membawa pengaturan koperasi kembali kepada undang-undang No. 25/1992. Undang-undang usang yang dinilai oleh pelaku perkoperasian, regulator, hingga parlemen, punya beragam catatan dan masalah. Namun, sejak 2014 hingga 2023, regulasi anyar tentang perkoperasian tak kunjung muncul. Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa sekaligus Ketua Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy Arslan Djunaid mengatakan bahwa berbagai kasus koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah yang mencuat di publik merupakan buah dari nihilnya standar pengukuran kesehatan yang jelas, ditambah lemahnya pengawasan dari regulator. Sebagai contoh, saat ini belum ada standar pelaporan keuangan yang jelas untuk KSP besar, menengah, maupun kecil. Parameter kesehatan suatu KSP sesuai klasifikasinya belum ditentukan. Bahkan, menurut Andy, standar bunga pinjaman pun seharusnya bisa diintervensi oleh regulator.
Apabila berjalan mulus, ekosistem pemeringkatan (rating) KSP akan berjalan dengan mudah. Alhasil, dengan kondisi industri yang makin kondusif, kebijakan semacam punishment & reward harusnya bisa terlaksana dengan baik demi mendorong para pemain naik kelas.
Menurut Andy, setelah dirundung citra negatif akibat segelintir kasus KSP bermasalah, keberadaan standar tata kelola yang lebih komprehensif dari regulator setidaknya bisa menjadi obat untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap entitas koperasi secara umum.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023