PENGHENTIAN EKSPOR GAS : SERAPAN DALAM NEGERI BIKIN BIMBANG
Realisasi serapan gas di dalam negeri yang belum sesuai harapan membuat pemerintah bimbang dalam melakukan penghentian ekspor gas, meski sesungguhnya kebijakan tersebut telah diatur dalam Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional. Pemerintah hingga kini masih memikirkan apakah bakal tetap menghentikan ekspor gas pada 2036 seperti amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Presiden No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional atau RUEN atau justru merevisi beleid itu agar bisa tetap menjual komoditas itu ke luar negeri. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam RUEN dengan mengurangi ekspor gas bumi menjadi kurang dari 20% pada 2025, dan menghentikan ekspor komoditas itu paling lambat pada 2036, dengan menjamin penyerapan produksi gas dalam negeri untuk industri yang terintegrasi, transportasi, serta sektor lainnya. Jodi Mahardi, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, mengakui bahwa pembahasan kedua regulasi tersebut selalu berjalan dinamis dan berkelanjutan. Alasannya, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek dalam merumuskan kebijakan. “Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah, termasuk dampak ekonomi, lingkungan, dan geopolitik,” katanya kepada Bisnis, Selasa (1/8).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memang beberapa kali menyampaikan sikap tegas pemerintah yang akan menyetop ekspor gas. Hal itu dilakukan agar kebutuhan domestik yang terus meningkat bisa dipenuhi. Penghentian ekspor gas tersebut dilakukan untuk produksi gas baru yang belum terkontrak dengan pembeli di luar negeri. Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan bahwa pemerintah tidak berencana untuk menghentikan izin ekspor gas dari sejumlah lapangan minyak dan gas bumi (migas) yang dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS. Berdasarkan data Kementerian ESDM, porsi gas untuk dalam negeri selalu lebih besar dibandingkan dengan ekspor sejak 2018. Tahun lalu, penjualan gas untuk domestik mencapai 3.686 BBtud, sedangkan ekspornya hanya 1.759 BBtud. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada RUEN yang mengamanatkan penghentian ekspor gas paling telat pada 2036. Dalam kesempatan terpisah, Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kurnia Chairi mengatakan bahwa saat ini pihaknya selalu memprioritaskan pasokan gas untuk kebutuhan domestik, sejalan dengan kebijakan pemerintah. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan ketetapan pemerintah terkait dengan larangan ekspor gas jika ke depannya pasokan gas berlebih yang ada bisa terserap dengan baik oleh industri di dalam negeri. Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan pasar gas di dalam negeri belum mapan jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Amerika Serikat. Pengalihan penjualan gas sepenuhnya ke dalam negeri, kata Moshe, justru akan membuat hitung-hitungan KKKS untuk mengelola blok migas di Tanah Air menjadi kurang menarik.
KINERJA SEKTOR INDUSTRI : Perbaikan Manufaktur Pacu Lapangan Kerja
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan peningkatan purchasing managers’ index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juli menjadi 53,3 dari bulan sebelumnya 52,5 menunjukkan bahwa pelaku usaha meyakini penjualan akan meningkat seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi. “Pertumbuhan industri masih baik, berada di level ekspansif. Kontribusi terhadap PDB juga masih yang tertinggi dibandingkan dengan sektor lainnya, termasuk kontribusi dari ekspor dan pajak,” katanya, Selasa (1/8). S&P Global Market Intelligence mencatat peningkatan PMI manufaktur Indonesia pada Juli ditopang oleh naiknya permintaan, baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk menjaga momentum tersebut, Kementerian Perindustrian bakal terus memastikan iklim usaha tetap kondusif, seperti dengan mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik. Jingyi Pan, ekonom S&P Global Market Intelligence, mengatakan percepatan total pertumbuhan pesanan baru tidak hanya didukung oleh kenaikan permintaan domestik, tetapi juga didukung oleh pertumbuhan bisnis baru dari luar negeri.
UU ANTIDEFORESTASI : Mendag Usul Solusi Terbaik
Indonesia akan mengajukan solusi saling menguntungkan kepada Uni Eropa menyusul penerapan Undang-undang Antideforestasi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan solusi saling menguntungkan itu merujuk data perdagangan Indonesia dan negara-negara Eropa yang mencapai US$100 miliar. “Kita punya potensi dagang yang besar, kalau kita ribut sama hal yang tidak produktif kita rugi,” katanya di Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (1/8). Dengan penerapan Undang-undang (UU) Antideforestasi, dia menyebutkan Uni Eropa bersikap tidak konsisten. Alasannya, Uni Eropa yang menerapkan UU Antideforestasi atau EUDR, di sisi lain tetap mengimpor energi kotor seperti batu bara. Mendag juga membeberkan sikap Uni Eropa lainnya yang dianggap tidak konsisten. Menurutnya, Uni Eropa yang mengenakan pajak masuk 20% untuk produk tuna asal Indonesia, tetapi disebut juga menerima produk tuna yang ditampung secara ilegal. Mendag juga menyatakan telah berbicara kepada pengusaha dari Eropa. Dalam perbincangan itu, Mendag menekankan pihak Uni Eropa agar tidak meributkan hal yang dianggap tidak produktif, seperti UU Antideforestasi. Zulkifli menyebut hal itu akan merugikan kedua belah pihak dalam hal perdagangan.
KEBUN SAWIT PLASMA : Wilmar Genjot Produktivitas
Wilmar Group lebih memilih untuk fokus meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit plasma daripada upaya memperluas lahan yang memiliki banyak tantangan.Plantations Head Wilmar Indonesia Simon Siburat mengatakan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang digalakkan pemerintah dinilai mampu mewujudkan target perusahaan untuk meningkatkan produktivitas kebun plasma.“Usaha kita untuk meningkatkan kualitas sawit plasma agar maksimal yaitu dengan melakukan replanting terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melakukan peremajaan, maka mereka masih memakai bibit-bibit sawit yang lama yang kurang jelas kualitasnya,” ujarnya saat ditemui Bisnisdi Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (31/7).
“Semuanya menggunakan bibit dari kita dan hasilnya lebih bagus bisa 6 ton sawit yang dihasilkan per hektarenya,” katanya.Selain kualitas bibit unggul yang dipakai, ke depan setiap pokok pohon akan dilakukan perawatan dan pemupukan yang maksimal.
Sementara itu, Wilmar memberikan pendampingan dari segi pupuk dan lainnya tetapi para petani yang mengurusnya secara mandiri.
Kemiskinan Ekstrem Daerah Hilirisasi Melonjak, Pemerintah Bergerak
JAKARTA,ID-Pemerintah melalui Bappanas merancang program untuk memangkas masalah kemiskinan ekstrem di daerah hilirisasi Pertambangan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, persoalan kualitas pendidikan dan masalah lingkungan juga jadi perhatian serius pemerintah. Pertambahan tak ubahnya dua sisi mata uang, satu sisi mendatangkan investasi dalam jumlah besar yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, sementara pada lain sisi muncul berbagai masalah sosial dan lingkungan. Masalah besar yang saat ini tengah menjadi perhatian yaitu, meningkatnya angka kemiskinan ekstrem. Sungguh ironi karena kondisi ini terjadi di sejumlah daerah penghasil tambang. Data yang BPS diolah B-Universe research, menunjukkan pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah penghasil barang tambang, termasuk yang telah melaksanakan program hilirisasi meningkat pesat dalam setahun terakhir, bahkan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah pandemi Covid-19. (Yetede)
PMI Melesat, Manufaktur Jangan Terlena
JAKARTA,ID-Di tengah merosotnya kinerja manufaktur global, sektor industri Tanah Air justru mencatatkan performa gemilang pada awal semester II-2023. Hal ini terlihat dari indeks manejer pembelian (purchasing managers' index/PMI) manufaktur Indonesia bulan Juli 2023 naik ke level 53,3 dari capaian tersebut diharapkan tidak membuat lengah terhadap ancaman deindustrialisasi di dalam negeri. "Harapan kami, pemerintah tidak cepat puas (complacent) dan tetap fokus menciptakan iklim usaha dan investasi di sektor manufaktur yang kompetitif dan suportif. Karena masih ada satu semester lagi hingga akhir tahun," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (1/8/2023). Shinta mengatakan, pada industrialisasi atau deindustrialisasi tidak memiliki parameter baku. Namun, penekanananya pada pertumbuhan industri dalam kurun waktu lebih panjang yang biasanya dalam hitungan tahun, dan dilihat dampak-dampak indutrialisasi terhadap parameter pertumbuahn lain seperti tenaga kerja, daya saing di pasar global, dan lain-lain. (Yetede)
Perlambatan dan Perlemahan Memukul Aktivitas Pabrik Dunia
LONDON,ID-Aktivitas pabrik dunia semakin memburuk pada Juli 2023. Perlambatan pertumbuhan dunia dan pelemahan pemulihan di Tiongkok sekarang berdampak pada ekonomi dunia. Penurunan ini menyoroti dilema bagi para pembuat kebijakan alias bank sentral. Yang sejak tahun lalu menjalankan siklus pengetatan agresif untuk memerangi infasi tinggi namun juga harus mencegah potensi resesi. Data purchasing manager's index (PMI) untuk zona euro secara keseluruhan menunjukkan kontraksi aktivitas manufaktur pada Juli 2023. Lanjutnya yang tercepat sejak masa puncak pandemi Covid-19. Adapun penyebab kontraksi tersebut adalah permintaan merosot meskipun pabrik-pabrik telah memotong tajam harga ditingkat mereka. Angka indeks dibawah 50 menandai kontraksi dalam aktivitas manufaktur. Sedangkan diatas 50 menunjukkan ekspansi. Sementara angka indeks yang mengukur produksi, yang dimasukkan kedalam PMI gabungan dan dijadwalkan keluar pada Kamis (03/08/2023) turun menjadi 42,7 dari 44,2. Ini adalah level terendah dalam tiga tahun lebih. Dan angka indeks ini dipandang sebagai tolok ukur yang baik tentang kondisi kesehatan ekonomi. (Yetede)
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Domestik Terjaga
JAKARTA,ID-Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan, stabilitas keuangan pada kuartal II-2023 terus terjaga ditengah dinamika perekonomian dan pasar keuangan domestik yang resilen, serta didukung koordinasi yang terus diperkuat antara anggota KSSK yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya berkomitmen melanjutkan pengetatan koordinasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan risiko global ke depan, termasuk rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik. Dari sisi perekonomian global, Lambaga Dana Moneter Internasional (IMF) yang merivisi kembali proyeksi April 2023 (2,8% yoy). Pertumbuhan Amerika Serikat dan beberapa negara maju di Eropa diperkirakan lebih baik dari proyeksi pertumbuhan ekonomi Tiongkok tetap sama, namun risiko tertahannya konsumsi dan investasi terutama sektor properti negara tersebut harus terus diwaspadai. Tekanan inflasi di negara maju masih relatif tinggi dipengaruhi oleh perekonomian yang lebih kuat dan pasar tenaga kerja yang ketat. (Yetede)
Plintat-plintut Insentif Sepeda Motor Listrik
JAKARTA – Sejak berlaku pada 20 Maret 2023, realisasi penyaluran insentif pembelian sepeda motor listrik masih jauh dari target pemerintah sebanyak 200 ribu unit. Menyitir laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), insentif sebesar Rp 7 juta per unit itu masih memiliki sisa kuota sebanyak 198.579 unit hingga kemarin. Laman yang sama menunjukkan, dalam empat bulan terakhir, insentif baru tersalurkan untuk pembelian 36 unit sepeda motor listrik. Sedangkan sebanyak 1.195 unit masih dalam proses pendaftaran dan 190 unit dalam tahap terverifikasi. Sebagai informasi, pembeli yang berada dalam proses pendaftaran artinya sedang menunggu penerbitan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor. Pada tahap tersebut, pembeli yang memenuhi kriteria sudah mendapat potongan harga pembelian sepeda motor listrik. Minimnya penyaluran insentif disinyalir terjadi lantaran salah sasaran. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang digadang-gadang menjadi penerima insentif merasa sepeda motor listrik bukan merupakan kebutuhan prioritas. "UMKM kebanyakan sudah punya sepeda motor," ujar Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia, Hermawati Setyorinny, kepada Tempo, kemarin. (Yetede)
Lobi Pengusaha Lunakkan Penahanan Devisa
JAKARTA — Kalangan pengusaha masih berupaya melobi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kewajiban penahanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengungkapkan hingga saat ini masih ada beberapa hal yang mengganjal serta membebani pelaku usaha, seperti waktu implementasi kebijakan. “Waktu implementasi 1 Agustus 2023 itu mendadak. Dunia usaha membutuhkan waktu transisi untuk mempersiapkan diri karena kebijakan ini menyangkut sisi keuangan dan cash flow perusahaan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. Kebijakan parkir DHE resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2023, hanya berselang dua pekan dari dirilisnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 14 Juli 2023.
Kadin berharap pemerintah dapat memberikan sedikit kelonggaran waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri, terutama dalam mengelola keuangan, agar peraturan ini tidak merugikan dalam jangka pendek. “Perlu ada waktu 1-3 bulan untuk pelaku usaha mengatur keuangan, terutama cash flow yang terkena dampak oleh PP DHE ini,” kata Arsjad. Aspirasi berikutnya adalah perihal definisi dari SDA dan kategori SDA yang wajib menyimpan DHE. Pelaku usaha menilai definisi dan kategorinya belum jelas. “Walau sudah ada kategorinya, masih terlalu umum dan kurang detail penjelasan setiap sektor SDA yang dimaksudkan, sehingga membingungkan pelaku usaha dalam implementasinya,” ucap Arsjad. Pemerintah diminta mengkategorikan SDA secara lebih jelas dan rinci agar tidak timbul permasalahan-permasalahan di kemudian hari. (Yetede)









