Ekonomi
( 40554 )Kuatnya Rupiah, Emiten Panen Keuntungan
Stabilitas nilai tukar rupiah menjadi harapan para emiten untuk menuai kinerja lebih baik pada tahun ini dan tahun depan. Kendati kemarin rupiah di pasar spot melemah tipis 0,37%, tapi dalam sepekan mata uang garuda masih menguat 1,3% ke level Rp 15.206 per dolar AS. Sementara itu, belum lama ini pemerintah dan parlemen menetapkan asumsi kurs rupiah Rp 16.000 per dolar AS dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025. Angka ini dinilai masih cukup ideal bagi bisnis, meskipun lebih tinggi dari nilai rupiah saat ini. Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Abdul Azis Setyo Wibowo mengatakan, asumsi kurs rupiah dalam APBN memang menunjukkan adanya potensi pelemahan rupiah ke depan. Namun, Azis meyakini arus dana asing yang masih kuat akan membuat rupiah bertahan di level saat ini. Founder Stocknow.id Hendra Wardana juga sepakat, saham-saham yang banyak mengandalkan impor akan diuntungkan dengan posisi rupiah yang masih menguat.
Tak cuma sektor kesehatan, sejumlah emiten ritel seperti PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) juga masih mengimpor barang kebutuhan rumah tangga dan gaya hidup. ACES pun dapat merasakan keuntungan dari penurunan biaya impor sehingga mendongkrak margin.
Emiten yang punya beban utang pinjaman dalam dolar AS seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) juga diuntungkan dari penurunan beban bunga pinjaman luar negeri. "Selisih kurs yang lebih baik akan menurunkan biaya keuangan mereka," katanya.
Di sisi lain, analis menilai, kurs rupiah yang ideal sebaiknya berada di antara Rp 15.000 hingga Rp 15.500 per dolar AS. Angka ini dianggap lebih pas untuk menjaga daya saing ekspor sekaligus menjaga stabilitas biaya impor.
Senior Maket Chartist
Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menambahkan, hal paling penting yang diharapkan emiten dan investor ialah stabilitas nilai tukar rupiah untuk mendongkrak kinerja bisnis emiten.
Emiten Ramai-Ramai Tarik Kredit untuk Pertumbuhan
Sejumlah emiten di pasar modal mulai melirik pendanaan perbankan untuk ekspansi bisnis, membiayai modal kerja dan memperkuat struktur permodalannya.
Emiten milik taipan Prajogo Pangestu terbilang paling aktif mendulang pinjaman bank. Terbaru, ada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), yang menandatangani perjanjian fasilitas kredit dari Bank Mandiri Tbk (BMRI) pada 13 September 2024.
CUAN mendapatkan fasilitas kredit berjangka dengan nilai maksimal Rp 700 miliar. "Seluruh pinjaman untuk membiayai gap cashflow," ungkap Robertus Maylando Siahaya, Sekretaris Perusahaan CUAN di keterbukaan informasi, Rabu (18/9).
Senior Vice President & Head of Retail Henan Putihrai Asset Management Reza Fahmi Riawan mengamati, banyaknya emiten meraih pendanaan perbankan menunjukkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap prospek bisnis emiten di masa depan. Di sisi lain, Analis Stocknow.id Muhammad Thoriq Fadilla menambahkan, penurunan suku bunga jadi insentif bagi korporasi untuk mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan dengan biaya lebih murah.
Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus bilang, pinjaman bank memberikan fleksibilitas lebih tinggi daripada penerbitan obligasi.
Fondasi Baru Perekonomian dengan Hilirisasi Pertambangan
”Hitung-hitungan saya, penerimaan negara yang masuk kira-kira Rp 80 triliun (per tahun) yang bersumber baik dari dividen, royalti, PPh (Pajak Penghasilan) Badan, PPh Karyawan, pajak daerah, bea keluar, dan semuanya. Kira-kira hitungannya begitu,” kata Presiden. Pada Senin pagi sebelum mengunjungi fasilitas smelter di Gresik, Presiden terlebih dahulu meresmikan smelter tembaga dan pemurnian logam mulia PT Amman Mineral Industri di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, di lahan seluas 272 hektar bernilai investasi Rp 21 triliun. Ini merupakan smelter terbesar kedua setelah smelter milik PTFI. Menurut Presiden, jika ada tiga perusahaan, empat perusahaan, lima perusahaan, enam perusahaan yang berkomitmen pada hilirisasi, penerimaan negara akan semakin besar. (Yoga)
Korupsi Agraria Semakin Memburuk
Rumitnya Mata Rantai Pertanian dan Inflasi Pangan
Support Pelaku Usaha untuk UU Baru Kepariwisataan
Dukungan UU Baru Pariwisata dari Pelaku Usaha dan Pakar
Pelaku usaha dan pakar pariwisata mendukung pembentukan undang-undang pariwisata yang baru ketimbang merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pemerintah dan DPR perlu menyamakan visi sehingga regulasi baru relevan dengan kebutuhan obyektif pariwisata Indonesia. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai UU No 10/2009 memang perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang. Namun, idealnya memang regulasi disusun sebagai undang-undang yang baru. ”Hal yang paling penting, undang-undang ini betul-betul bisa menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor yang strategis, salah satu sektor yang bisa berkontribusi besar untuk negara,” tutur Hariyadi, Senin (23/9/2024).
Pekan lalu, dalam rapat kerja Komisi X DPR, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menolak meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No 10/2009 tentang Kepariwisataan. Alasannya, RUU tersebut hampir mengubah seluruh materi dalam UU No 10/2009 sehingga lebih tepat disusun pada masa pemerintahan selanjutnya. Kemenparekraf menilai RUU Kepariwisataan inisiatif DPR mengubah sistematika dan esensi sehingga mengubah materi muatan lebih dari 50 persen. RUU tersebut mengusulkan 69 perubahan, sementara UU No 10/2009 hanya memiliki 70 pasal. UU No 10/2009 disokong empat pilar pembangunan pariwisata, yakni destinasi, industri, kelembagaan, dan pemasaran. Namun, dalam RUU Kepariwisataan inisiatif DPR terdapat 12 aspek ekosistem. Beberapa di antaranya perencanaan, pendidikan, pengelolaan destinasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata.
Berbasis komunitas Menurut Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia Azril Azhari RUU Kepariwisataan inisiatif DPR sangat bagus. Sebab, penyusunan regulasi tersebut telah mengacu pada rekomendasi Organisasi Pariwisata Dunia (United Nations Tourism). Alih-alih masih menekankan pariwisata massal, Azril menilai RUU Kepariwisataan inisiatif DPR berpedoman pada pariwisata berbasis komunitas. Hal ini sesuai dengan pergeseran perilaku pengunjung ke personalisasi, lokalisasi, dan berjumlah kecil. Selain itu, struktur klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia telah disesuaikan dengan sektor dan ilmu pariwisata. Dalam RUU itu pula, pariwisata telah dianggap sebagai sektor prioritas dan menjadi urusan wajib. Pendekatan keuntungan telah digeser menjadi pendekatan ekosistem dan partisipatif (participatory). ”Kalau Kemenparekraf beranggapan UU No 10/2009 terbaik, pemerintah masih mengacu pada paradigma pariwisata lama, yaitu mass tourism. Artinya, jumlah visitor (pengunjung) menjadi andalan utama,” ujar Azril. (Yoga)
PBB Dibutuhkan Dunia Sebagai Penjaga Keamanan
Desakan mereformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa kembali menggema. Dalam rangkaian Sidang Majelis Umum PBB mulai 23 September 2024, sejumlah negara akan mendesakkan reformasi Dewan Keamanan, Dewan HAM, dan sistem keuangan internasional. Seruan reformasi bakal dibahas dalam Konferensi Tingkat Tinggi untuk Masa Depan PBB di New York, Amerika Serikat, Minggu (22/9/2024). KTT untuk Masa Depan yang baru pertama kali diadakan ini bagian dari rangkaian Sidang Ke-79 Majelis Umum PBB. Lembaga-lembaga dunia, khususnya DK PBB, dianggap ketinggalan zaman, tidak adil, dan tidak efektif mengatasi tantangan-tantangan dunia termutakhir. Terbukti, DK PBB gagal menghentikan perang di Gaza, Sudan, dan Ukraina. Desakan reformasi sudah cerita lama, menjadi wacana selama 40 tahun dan selalu berakhir gagal.
DK PBB yang mandul dan tak bergigi, menurut Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Jumat (13/9/2024), kian menggerus kredibilitas organisasi secara keseluruhan. Hambatan veto DK PBB dibentuk setelah Perang Dunia II demi memastikan perdamaian dan keamanan internasional. Namun, hak veto lima anggota tetapnya justru menghambat pencapaian tujuan itu. DK PBB seperti terjebak mesin waktu. Ditambah lagi sistem keuangan yang tak efektif. ”Kita sama sekali tidak siap menghadapi berbagai masalah yang muncul,” kata Guterres. Melalui KTT untuk Masa Depan, ada kesempatan memodernisasi struktur tata kelola global. Hasil KTT diharapkan dapat memperbarui lembaga-lembaga dunia agar mampu mengatasi realitas politik dan ekonomi dengan lebih baik. Desakan reformasi juga diutarakan Presiden Finlandia Alexander Stubb.
Dia mengusulkan reformasi DK PBB harus mencakup perluasan keanggotaan, penghapusan hak veto bagi negara mana pun, dan pengusiran anggota mana pun yang terlibat dalam perang ilegal. DK PBB terdiri dari 5 negara anggota tetap dan 10 negara anggota tidak tetap. Anggota tidak tetap dipilih Majelis Umum untuk masa jabatan dua tahun. Pilihan didasarkan pada distribusi geografis, yaitu 2 dari Asia, 2 dari Amerika Latin, 3 dari Afrika, 2 dari Eropa Barat, dan 1 hari bekas komunis Eropa Timur. Ke-15 negara anggota DK PBB sama-sama bertugas menjaga perdamaian dunia. Namun, persaingan geopolitik menghambat kemajuan dalam sejumlah isu, seperti invasi Rusia ke Ukraina. Stubb mengusulka penambahan anggota tetap dari 5 menjadi 10 dengan tambahan satu perwakilan dari Amerika Latin, 2 dari Afrika, dan 2 dari Asia. ”Tidak ada satu negara pun yang boleh memiliki hak veto di DK PBB,” katanya. (Yoga)
Ekspor Pasir laut Dapat Merusak Lingkungan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim ekspor pasir laut akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, anggota Dewan dan pengamat masih mengecam kebijakan tersebut karena akan merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan prinsip pembangunan ekonomi berkelanjutan. Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dibekukan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi kegiatan ekspor pasir laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PP No 26/2023 telah mengamanatkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 22/2023 tentang Baran yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor guna mendukung ekspor pasir laut. Selain itu, ketentuan lain juga diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No 47/2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, material yang akan diekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimentasi. Ini merujuk pada ketentuan yang telah dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
”Sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, misalnya, pada satu titik akan dilihat apakah di situ layakuntuk bisa diekspor sedimen tadi? Nanti akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian, KKP dan Kemendag, untuk memastikan sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (20/9/2024). Dalam Permendag No 21/2024 yang merujuk pada Kepmen KP No 47/2024, misalnya, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai prasyarat ekspor pasir laut. Prasyarat tersebut meliputi ditetapkan sebagai eksportir terdaftar, memiliki persetujuan ekspor, dan terdapat laporan surveyor. (Yetede)
Keberlanjutan Membuat Sejumlah Perusahaan Bergerak ke Arah Ekonomi Hijau
Semakin tingginya tuntutan akan keberlanjutan membuat sejumlah perusahaan bergerak ke arah ekonomi hijau. Kini, keberlanjutan bukan lagi sekadar opsi, melainkan juga bagian dari keputusan bisnis. Inovasi dan kolaborasi menjadi dua poin kunci dalam implementasi bisnis berkelanjutan tersebut. Hal tersebut mengemuka dalam bincang pada Climate Innovation Week 2024 yang diselenggarakan Ecoxyztem, di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Hadir dalam acara tersebut perusahaan-perusahaan besar dan sejumlah ecopreneur atau pelaku bisnis berbasis lingkungan yang memamerkan berbagai produk, termasuk hasil daur ulang memanfaatkan limbah tak terpakai. Nuni Sutyoko, Head of Corporate Sustainability HSBC Indonesia, mengatakan, keberlanjutan di institusi finansial bukan sekadar tentang pembiayaan, melainkan juga strategi perusahaan mengintegrasikan bisnis utama dengan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environment, social, and governance/ESG) Hal tersebut penting untuk bisnis jangka panjang.
”Jadi, bagaimana ESG ini terintegrasi dengan keputusan bisnis perusahaan. HSBC melakukannya, antara lain, dengan target net zero emission (NZE) pada 2050. Hal itu tertuang dalam dokumen rencana implementasi transisi menuju NZE itu,” kata Nuni. Secara konkret, lanjut Nuni, pihaknya melihat beragam sektor yang hendak dibiayai. Tidak lantas membatasi sepenuhnya, tetapi semua dibantu untuk turut bertransisi. Hal itu berlaku bagi perusahaan yang memiliki tingkat emisi tinggi ataupun sebaliknya. Secara sederhana, pihaknya mengarahkan nasabah untuk ikut bertransisi pada hal-hal yang mengutamakan keberlanjutan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









