;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Kebijakan Perdagangan, Praktik Impor Sementara Diperketat

06 Aug 2019
Setelah merevisi ketentuan mengenai ekspor kembali barang impor atau reekspor, pemerintah juga merilis kebijakan yang membatasi impor sementara. Revisi atas regulasi impor sementara juga memperketat ketentuan yang ada pada aturan sebelumnya. Tak hanya itu, jenis barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk menjadi lebih sedikit. Jenis barang yang dihapus dari pembebasan bea antara lain barang untuk keperluan contoh atau model, kendaraan atau sarana pengangkutan yang digunakan sendiri oleh warga negara asing (WNA), kendaraan atau sarana pengangkut yang penggunaannya tidak bersifat reguler, serta barang-barang yang diimpor oleh pemerintah. Selain itu, jangka waktu dari impor sementara juga diperketat. Melalui beleid baru, jangka waktu yang diberikan adalah 1 tahun dengan opsi perpanjangan menjadi maksimal 3 tahun.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menambahkan, dalam praktik di lapangan sering ditemukan adanya document fraud, sehingga memungkinkan terjadinya impor ilegal atas barang impor sementara. Menurutnya, inilah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya barang masuk dari luar negeri kendati produk tersebut telah mampu dihasilkan oleh pengusaha lokal.  Oleh karena itu, GPEI mendukung langkah pemerintah yang meminta jaminan kepada pengimpor berupa bea masuk, PPN, dan PPh impor. Termasuk, barang impor sementara yang dibebaskan bea masuknya juga harus menyetorkan jaminan sebesar bea masuk, PPN, dan PPh impor.


Praktik Perdagangan Ilegal, Bisnis Gula Rafinasi Dievaluasi

06 Aug 2019

Pemerintah baru akan mengambil kebijakan tegas terkait dengan kebijakan tata niaga gula kristal rafinasi setelah Satgas Pangan menerbitkan hasil akhir penyelidikan praktik perdagangan ilegal komoditas tersebut. Pemerintah menanti hasil penyelidikan akhir dari Satgas Pangan mengenai keterlibatan salah satu direktur PT Berkah Manis Makmur (BMM) dalam kasus perembesan gula kristal rafinasi (GKR) di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Satgas Pangan telah berhasil mengungkap praktik perdagangan GKR secara ilegal tersebut sebanyak 390 ton. Dari penyelidikan tersebut, terungkap adanya keterlibatan salah satu perusahaan GKR, yakni PT BMM yang diduga sengaja menjual GKR ke perusahaan fiktif dengan inisial PT WMP.

Uang Facebook akan Menggurita

06 Aug 2019

Ketika Facebook membeberkan rencana untuk meluncurkan uang digital, Libra, salah satu alasannya adalah akan sangat bermanfaat bagi perekonomian global karena akan mempercepat terbentuknya less cash society: 'people with less money who pay more for financial services". Manfaat itu terutama akan sangat terasa bagi negara-negara bekembang. Kerentanan uang digital yang selama ini ada adalah karena tidak dijamin dengan uang kuat dunia. Dalam teorinya, Libra, akan tahan terhadap guncangan krisis.

Rusia akan Naikkan PPN CPO RI Jadi 20%

06 Aug 2019

Pemerintah Rusia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT) untuk komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang masuk dari Indonesia sebesar 20% dari sebelumnya 10%. Kenaikan pajak tersebut dipicu oleh adanya kesalahpahaman terkait minyak sawit yang dianggap tidak sehat. Oleh karenanya, Indonesia harus berencana untuk melakukan upaya bernegosiasi dengan Pemerintah Rusia.

Manufaktur Memburuk, Butuh Realisasi Kebijakan

05 Aug 2019

Kondisi industri manufaktur kian mengkhawatirkan. Setelah BPS melaporkan lesunya industri manufaktur semester I-2019, kini IHS Markit menyampaikan hal senada. Hasil catatan di survei Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia makin memburuk. IHS Markit menganalisis, pelemahan ini akibat pesanan baru tumbuh lebih rendah, sementara stok barang jadi masih menumpuk. Namun, pebisnis masih tetap optimis dan memprediksi pelemahan hanya bersifat sementara.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional menyebut, perlambatan sektor manufaktur terjadi karena dua hal. Pertama, pengusaha masih tertekan efek eskternal perang dagang AS dan China. Kedua, pebisnis masih menanti stabilitas pascapemilu. Ketiga, pemerintah menjadi semi-dormant alias menghindari kebijakan-kebijakan yang menimbulkan kontroversi selama periode sekitar pemilu.

Dalam kondisi seperti ini, ekonom Indef Bhima Yudhistira berharap pemerintah memperlus akses pasar ekspor ke negara non tradisional seperti ke Afrika, Timur Tengah, dan negara-negara kawasan Pasifik. Selain itu, pemerintah harus segera merealisasikan paket kebijakan ekonomi yang belum banyak berjalan.

Gangguan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali, Ekonomi Tersengat Blackout

05 Aug 2019

Pemadaman listrik secara total atau blackout di sebagian wilayah sistem kelistrikan Jawa—Bali selama beberapa jam pada Minggu (4/8) mulai pukul 11.50 WIB telah menyebabkan aktivitas ekonomi dan bisnis serta sektor vital terdampak sangat serius. Pemadaman itu membuat suplai listrik ke moda raya terpadu (mass rapid transit/MRT) terhenti, aktivitas manufaktur, pusat perbelanjaan, layanan perhotelan serta sektor lainnya juga ikut terganggu. 

Ketua Umum Asosiasi Data Center Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan, pemadaman listrik menyebabkan banyak pelayanan digital di pusat penyimpanan data tidak dapat beroperasi. Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengamanan (AKLP) Yustinus Gunawan menjelaskan, pemadaman listrik memaksa pabrikan kaca harus menggunakan genset agar mesin terus beroperasi. Namun, pemindahan daya tersebut membuat kinerja mesin tidak dapat beroperasi maksimal. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAplas), mengatakan bahwa mesin pabrik petrokimia akan mati ketika aliran listrik padam walaupun hanya dalam hitungan detik, dan butuh 3 hari untuk menyalakan kembali. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, pemadaman listrik tersebut menyebabkan layanan perhotelan terganggu, terutama hotel-hotel di daerah tujuan wisata. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) juga menyebutkan bahwa kejadian padamnya listrik membuat transaksi pembayaran secara nontunai terganggu. 

Di Balik Tawaran Pelunasan Utang Bank

05 Aug 2019

Ada-ada saja ulah sejumlah oknum memanfaatkan teknologi untuk mengakali serta mengambil kesempatan dalam kesempitan. Jika sebelumnya banyak tawaran kredit tanpa agunan (KTA) yang marak menggganggu masyarakat, kini muncul sebaliknya: tawaran menutup akun kartu kredit maupun KTA meski tagihan masih berjalan.

Oknum tersebut menggunakan pop up message, sehingga mengesankan pesan tersebut dikirim resmi dari operator seluler maupun fitur dari aplikasi mobile banking. Para pelaku melakukan intersepsi secara ilegal dan melanggar UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada karena jasa yang ditawarkan bukanlah berasal dari lembaga jasa keuangan.

Hubungan AS-China, Perang Tarif Memanas Lagi

05 Aug 2019

Donald Trump kembali menebar ancaman. Kali ini, orang nomor satu di Amerika Serikat itu akan menetapkan tarif sebesar 10% terhadap produk asal China senilai US$300 miliar. Produk yang menjadi target tarif baru ini mencakup telepon pintar, komputer, dan pakaian. Adapun pengenaan tarif ini akan berlaku per 1 September mendatang. Trump menambahkan, tarif itu berpeluang untuk naik menjadi 25% jika China masih berbelit pada saat perundingan.  Dengan ancaman tarif tersebut, Trump seolah siap mengambil risiko jika nantinya akan menggoyahkan ekonomi dan konsumen Amerika Serikat (AS). China telah berulang kali mengecam taktik tekanan semacam itu, yang berarti akan memperpanjang kebuntuan jika Beijing merespons ancaman dengan memilih mundur dari meja perundingan.  China menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi balasan terhadap ancaman tarif tambahan dari Trump.


KPK Mencermati Serius Tanito Harum

05 Aug 2019

KPK mencermati serius proses perpanjangan izin operasi PT Tanito Harum. Selain itu, KPK juga ingin mengetahui data realisasi produksi dan penjualan batu bara Tanito Harum selama periode Januari hingga Juni 2019. Secara prinsip, perpanjangan operasional Tanito Harum tak jadi soal, asalkan luas area harus mengikuti UU Minerba, yaitu 15.000 hektare. Untuk itu, KPK sudah berkirim surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada kementerian terkait.

Pelaku Industri Melirik Potensi Jawa Tengah

05 Aug 2019

Beban upah menjadi alasan kuat para pengusaha untuk merelokasi pabrik. Belum lama ini, terungkap 140 pabrik di Jawa Barat gulung tikar karena isu pengupahan. Pelaku usaha yang masih memiliki modal memilih ekspansi atau memindahkan pabriknya dari area Jawa Barat ke Jawa Tengah. Relokasi menjadi salah satu pilihan untuk menekan biaya produksi, sehingga bisa lebih kompetitif. Relokasi biasanya menyasar daerah dengan UMK lebih kompetitif dan tidak ada upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin menjelaskan, selain upah murah, daya tarik Jawa Tengah adalah proses perizinan yang lebih mudah. Selain itu, Jawa Tengah memiliki pelabuhan Tanjung Emas, dan masyarakatnya lebih kondusif.