Eropa Resmi Mengadang Ekspor Biodiesel Indonesia
Uni Eropa benar-benar merealisasikan pungutan bea masuk anti subsidi (BMAS) atas ekspor biodiesel Indonesia mulai hari ini, Rabu 14 Agustus. Aturan tersebut dikenakan terhadap biodiesel yang diproduksi empat grup perusahaan, yakni PT Ciliandra Perkasa, Musim Mas Group, Permata Group, serta Wilmar Group dengan tarif berbeda-beda.
Presiden Komisi UE menuding, produsen biodiesel Indonesia mendapat subsidi dari pemerintah melalui beragam skema, antara lain lewat transfer dana langsung (dana subsidi biodiesel), dukungan pemerintah ke industri biodiesel melalui penyediaan kelapa sawit atau CPO, dan dukungan fiskal bagi industri biodiesel. Komisi UE memberi waktu 15 hari kerja bagi pemerintah Indonesia untuk menyampaikan bantahan. Para pihak yang terkena BMAS juga mendapat kesempatan 5 hari kerja untuk audiensi dengan Komisi UE.
Menteri Perdagangan memastikan Indonesia akan membalas kebijakan Uni Eropa dengan menerapkan bea masuk produk susu dari UE meski tak menguntungkan Indonesia. Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) optimistis BMAS UE tak banyak berpengaruh ke ekspor CPO Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023