Ekonomi
( 40430 )Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK
Komisi XI DPR tengah dalam proses
revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
atau P2SK. Proses legislasi merupakan buntut
putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan
indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI
DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan
mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.
”Jadi revisi terbatas karena itu
perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu
(12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode
2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan
masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat
dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU
P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya
quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu
semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang
BI),” ujarnya. (Yoga)
Anggaran Komnas HAM Dikembalikan ke Awal
Komisi XIII DPR, Rabu (12/3) memastikan
anggaran sejumlah kegiatan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikembalikan ke
awal saat anggaran belum dipangkas untuk kepentingan efisiensi. Salah satu
anggaran yang dijanjikan untuk dikembalikan ke semula adalah anggaran pemajuan
dan penegakan HAM. Dalam rangka efisiensi, anggaran untuk pemajuan dan penegakan
HAM itu dikurangi lebih dari Rp 1,2 miliar atau 67 % pada 2025. Dalam rapat
dengar pendapat di Komisi XIII DPR, Rabu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro
memaparkan, anggaran semula untuk agenda pemajuan dan penegakan HAM di Komnas
HAM dan enam kantor sekretariat Komnas HAM yang tersebar di beberapa provinsi adalah
Rp 1,8 miliar. Setelah terkena efisiensi, anggaran yang tersedia Rp 582.823.000
atau 33 % dari pagu awal.
Dampaknya, kuantitas target
capaian pemajuan dan penegakan HAM berkurang. Ruang gerak penanganan kasus dugaan
pelanggaran HAM berat juga kian terbatas. ”Rata-rata anggaran tersedia untuk
penanganan kasus dan pemajuan hanya Rp 97,13 juta pada satu kantor provinsi,”
ujar Atnike. Jumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk hingga Maret 2025
adalah enam laporan. Sementara perkara dugaan pelanggaran HAM yang masuk
mencapai 76 kasus dan penyebarluasan wawasan HAM menyasar 774 orang. Ketua Komisi
XIII DPR, Willy Aditya menyebut bahwa Komisi XIII sudah berkomunikasi dengan
pimpinan DPR untuk mengembalikan anggaran Komnas HAM untuk pemajuan dan penegakan
HAM ke pagu awal. Sebab, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM merepresentasikan
kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban-korban pelanggaran
HAM. (Yoga)
Gugatan Agar Pidana Pengganti Sesuai Kerugian Negara
Setelah diguncang kasus korupsi
dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, PT Timah Tbk menggugat UU No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
BUMN itu meminta MK mengubah ketentuan mengenai pidana uang pengganti agar
disesuaikan dengan nilai kerugian negara akibat korupsi, bukan harta yang dikuasai
akibat rasuah, seperti yang saat ini diatur dalam UU No 31/1999. Uji materi UU
Pemberantasan Tipikor itu diajukan setelah PT Timah melihat pidana uang pengganti
yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah 2015-2022
tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp 271
triliun. Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan pidana uang pengganti
kepada 10 terdakwa sebesar Rp 25,498 triliun.
Hal ini berarti pidana uang
pengganti yang dijatuhkan pengadilan tidak cukup untuk mengembalikan kerugian
negara. Putusan hakim itu sebenarnya sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No
31/1999. Pasal itu mengatur, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi. ”Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor tersebut
menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak
dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas
kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon I,
yaitu Rp 271.069.688.700,” kata pemohon yang diwakilkan oleh Firdaus Dewilmar
dan I Wayan Riana, Rabu (12/3). (Yoga)
Berjuang terus Menuntut Pencairan Tukin Dosen
Ada perasaan lega ketika permintaan
bertemu Mendiktisaintek, Brian Yuliarto untuk membahas pemenuhan hak tunjangan
kinerja para dosen ASN terwujud di Jakarta, Selasa (11/3). Hari itu, untuk ke
sekian kalinya, belasan dosen dari berbagai daerah yang bergabung dalam
Asosiasi Dosen ASN (Adaksi) di lingkungan Kemendiktisaintek berjumpa pucuk
pimpinan kementerian yang menaungi mereka. ”Dosen dari perguruan tinggi negeri
berstatus satuan kerja, badan layanan umum, dan badan hukum ikut mewakili
bersama pengurus Adaksi memperjuangkan tukin for all atau tukin untuk semua
dosen ASN,” kata Wakil Ketua Adaksi, Anggun Gunawan. Dalam memperjuangkan
tuntutannya, mereka terpaksa saweran (urunan). Ada yang menyumbang, Rp 50.000-Rp
100.000. Ada yang serelanya, sesuai kemampuan.
Ketua Adaksi Fatimah mengapresiasi
pertemuan pertama ini sebagai langkah baik dalam membangun hubungan yang lebih
kuat dan sehat antara Kemendiktisaintek dan Adaksi. Perjuangan Adaksi agar
pemerintah mewujudkan pemberian tukin untuk semua dosen bukan semata-mata demi
kesejahteraan dosen yang memang pendapatannya masih belum layak disbanding tuntutan
pendidikan dan beban kerja. Pembayaran tukin diyakini berdampak positif
terhadap peningkatan kualitas dan produktivitas dosen. Brian mengatakan,
Kemendiktisaintek berkomitmen tukin bagi dosen dicairkan tahun ini dan telah
mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk pencairan tukin dosen tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi lintas
kementerian. (Yoga)
Inflasi Minyak Goreng dan Drama Minyakita
Drama penyunatan Minyakita
bergulir di balik tingginya tingkat inflasi minyak goreng. Masyarakat yang daya
belinya sedang tidak baik-baik saja dirugikan dengan beredarnya Minyakita tak
sesuai takaran di sejumlah daerah di Indonesia. BPS mencatat, tingkat inflasi
tahunan minyak goreng pada Februari 2025 mencapai 10,37 %. Salah satu pemicu
inflasi minyak goreng adalah kenaikan harga Minyakita. Minyakita merupakan merek
minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat. Pasokannya berasal
dari eksportir CPO dan sejumlah produk turunannya yang terikat kebijakan wajib
pasok kebutuhan domestik (DMO) minyak goreng.
Harga Minyakita naik jauh di atas
harga eceran tertinggi (HET) sejak Juni 2024. Berdasarkan data Sistem
Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, per 12 Maret 2025, harga rerata nasional
Minyakita Rp 17.200 per liter, lebih tinggi 6,4 % dibanding Juni 2024, juga
lebih tinggi 8,72 % dari HET Minyakita yang ditetapkan Kemendag Rp 15.700 per
liter. Akibatnya muncul pemalsuan merek Minyakita, penjualan Minyakita sepaket
dengan produk lain (bundling), hingga penerapan kuota minimal pembelian Minyakita.
Drama terbarunya adalah penyunatan isi atau volume Minyakita. Minyakita dalam
kemasan berlabel 1 liter ”disulap” atau diisi 750-950 mililiter, dan dijual Rp
17.000-Rp 18.000 per liter, jauh di atas HET.
Polisi juga menemukan kasus
penyunatan Minyakita di Subang dan Bogor, Jabar; Tarakan, Kaltara; serta
Banjarnegara dan Banyumas, Jateng. Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jateng,
juga menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 804,5 mililiter.
Pada 11 Maret 2025, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka kasus
dugaan Minyakita tak sesuai takaran berinisial AWI dari hasil pengembangan temuan
Minyakita tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung. AWI merupakan
pengelola PT Aya Rasa Nabati (ARN) yang berlokasi di Depok, Jabar. Di pabrik
itu, ditemukan 70 mesin pengisi minyak goreng yang takarannya sengaja diatur 706
mililiter dan 802 mililiter. (Yoga)
Alih Fokus ke Bisnis Sewa Pesawat, BBN Airlines Tutup Rute Reguler
PT Blue Bird Nordic (BBN)
Airlines Indonesia menghentikan semua rute penerbangan regulernya di Indonesia
akibat tingkat keterisian penumpang yang rendah, lalu beralih ke jasa sewa basah
pesawat (wet lease). Setelah enam bulan mengudara sejak September 2024, PT Blue
Bird Nordic Airlines Indonesia resmi menutup seluruh rute penerbangannya di Indonesia.
Sejak November lalu, maskapai penerbangan ini telah menghentikan salah satu
layanan penerbangannya setelah sebulan beroperasi. Kemenhub mengonfirmasi
berhentinya BBN Airlines Indonesia melayani rute berjadwalnya. Terakhir,
maskapai penerbangan itu melayani rute Jakarta (CGK)-Pontianak (PNK) pergi
pulang (PP) serta Jakarta (CGK)-Denpasar (DPS) PP pada pertengahan Februari 2025.
Rute lainnya, Jakarta
(CGK)-Surabaya (SUB) PP telah berhenti beroperasi lebih awal sejak Januari
2025. ”Alasan berhenti beroperasi adalah karena tingkat isian penumpang yang
rendah. Berdasarkan evaluasi data produksi, rata-rata load factor (tingkat
keterisian) penerbangan BBN Airlines Indonesia periode winter 2024 pada
November 2024 sampai Januari 2025 adalah 50 %,” tutur Plt Dirjen Perhubungan
Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, Rabu (12/3). ”Namun, PT BBN Airlines Indonesia
masih beroperasi melayani penerbangan tidak berjadwal atau carter, khusus kargo,
dan juga akan melayani penerbangan tidak berjadwal untuk penumpang atau kargo,”
ujar Lukman. (Yoga)
Minyakita agar Ikut diawasi oleh Warga
Aparat gabungan kepolisian dan
pemda mengecek takaran Minyakita yang dijual di pasar-pasar tradisional Kota
Yogyakarta, DI Yogyakarta, Rabu (12/3). Warga juga diminta ikut mengawasi dan
melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran komoditas minyak goreng
bersubsidi tersebut. Petugas yang melakukan pengecekan adalah Satgas Pangan
Polda DI Yogyakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DIY, dan
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dan dipimpin Kepala Subdirektorat I Ditreskrimsus
Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono.
Cahyo Wicaksono menambahkan,
pihaknya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar lain di seluruh wilayah
DIY. Hal ini untuk memastikan Minyakita yang beredar di DIY sesuai takaran. ”Kalau
nanti ada temuan, kami akan melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum,” ucap
Cahyo. Kadis Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar menambahkan, pengecekan
Minyakita ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat akan ketepatan isi
minyak goreng bersubsidi tersebut. Dia pun meminta kepada warga untuk melaporkan ke Dnas Perdagangan
Kota Yogyakarta jika menemukan ada Minyakita yang tak sesuai volumenya. (Yoga)
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta dikebut Pansus
Nasib program sekolah swasta
gratis di Jakarta menemui titik terang dengan terbentuknya Panitia Khusus
Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jakarta. Dengan waktu kurang dari empat bulan
sebelum tahun ajaran 2025/2026, pembahasan dan pengesahannya dikebut agar uji
coba awal di 40 sekolah terwujud. Pansus Penyelenggaraan Pendidikan disahkan
dalam rapat paripurna di DPRD Jakarta, Rabu (12/3) siang. Pansus akan membahas
revisi Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta No 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan
sebagai landasan sekolah gratis. Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah
memastikan program sekolah gratis diterapkan bertahap mulai 2025.
Penerapannya menyesuaikan kondisi
keuangan daerah dan distribusi program bantuan pendidikan. ”Gubernur (Jakarta)
sudah sepakat untuk uji coba tahun ini di 40 sekolah swasta. Sekolahnya di
wilayah yang memang kondisinya banyak siswa dari keluarga kurang mampu dan
kekurangan sekolah negeri,” kata Ima. Program sekolah swasta gratis masuk dalam
40 program hasil terbaik cepat (quick wins) 100 hari pertama Gubernur dan Wagub
Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Ima menyebutkan, program sekolah swasta
gratis sudah dibahas dalam sejumlah rapat dengan Pemprov Jakarta ataupun Dinas
Pendidikan Jakarta. Tahap selanjutnya, dinas akan menentukan lokasi sekolah
gratis. (Yoga)
Presiden Mengumumkan THR Mulai Dibayarkan 17 Maret
Presiden Prabowo mengumumkan, tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan segera dibayarkan. Pencairan THR dimulai pada Senin (17/3) atau dua pekan sebelum Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan jelang tahun ajaran baru sekolah, pada Juni 2025. Pengumuman itu disampaikan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3) sore. ”Saya telah menandatangani PP No 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN,” ujar Prabowo. Ia menegaskan, baik THR maupun gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan daerah. ASN yang dimaksud adalah para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. Berdasarkan penghitungan pemerintah, total ada 9,4 juta penerima tunjangan tersebut.
Secara umum, lanjut besaran THR dan gaji ke-13 adalah akumulasi dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 %. Namun, untuk ASN di daerah, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Adapun para pensiunan akan mendapatkan tunjangan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima. Presiden berharap kebijakan ini akan membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhannya selama musim mudik dan libur Lebaran. ”(Kebijakan lain adalah) pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan kemarin,” tutur Presiden. (Yoga)
Dugaan Korupsi Terkait Dana Iklan di Bank BJB
Duduk perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB mulai terkuak. Kasus yang menyeret mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu berkaitan dengan manipulasi dana iklan periode 2021-2023 dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah. ”Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto lewat keterangan singkat, Selasa (11/3). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. KPK meningkatkan status kasus Bank BJB dari penyelidikan ke penyidikan per 27 Februari 2025. Hal ini ditempuh dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan perihal penerbitan sprindik untuk kasus dugaan korupsi di Bank BJB. KPK menyatakan siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk menangani kasus serupa. Pada Senin (10/3), KPK mulai menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank BJB. Salah satunya adalah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, yang berlokasi di Gunung Kencana RW 006, Ciumbuleuit. ”Didasari keterangan saksi, perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Setyo. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut, penyidik sudah mengantongi lima nama tersangka, tetapi belum bisa diumumkan kepada publik. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









