;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

13 Mar 2025

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Anggaran Komnas HAM Dikembalikan ke Awal

13 Mar 2025

Komisi XIII DPR, Rabu (12/3) memastikan anggaran sejumlah kegiatan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikembalikan ke awal saat anggaran belum dipangkas untuk kepentingan efisiensi. Salah satu anggaran yang dijanjikan untuk dikembalikan ke semula adalah anggaran pemajuan dan penegakan HAM. Dalam rangka efisiensi, anggaran untuk pemajuan dan penegakan HAM itu dikurangi lebih dari Rp 1,2 miliar atau 67 % pada 2025. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi XIII DPR, Rabu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro memaparkan, anggaran semula untuk agenda pemajuan dan penegakan HAM di Komnas HAM dan enam kantor sekretariat Komnas HAM yang tersebar di beberapa provinsi adalah Rp 1,8 miliar. Setelah terkena efisiensi, anggaran yang tersedia Rp 582.823.000 atau 33 % dari pagu awal.

Dampaknya, kuantitas target capaian pemajuan dan penegakan HAM berkurang. Ruang gerak penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat juga kian terbatas. ”Rata-rata anggaran tersedia untuk penanganan kasus dan pemajuan hanya Rp 97,13 juta pada satu kantor provinsi,” ujar Atnike. Jumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk hingga Maret 2025 adalah enam laporan. Sementara perkara dugaan pelanggaran HAM yang masuk mencapai 76 kasus dan penyebarluasan wawasan HAM menyasar 774 orang. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyebut bahwa Komisi XIII sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk mengembalikan anggaran Komnas HAM untuk pemajuan dan penegakan HAM ke pagu awal. Sebab, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM merepresentasikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban-korban pelanggaran HAM. (Yoga)

Gugatan Agar Pidana Pengganti Sesuai Kerugian Negara

13 Mar 2025

Setelah diguncang kasus korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, PT Timah Tbk menggugat UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. BUMN itu meminta MK mengubah ketentuan mengenai pidana uang pengganti agar disesuaikan dengan nilai kerugian negara akibat korupsi, bukan harta yang dikuasai akibat rasuah, seperti yang saat ini diatur dalam UU No 31/1999. Uji materi UU Pemberantasan Tipikor itu diajukan setelah PT Timah melihat pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah 2015-2022 tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp 271 triliun. Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan pidana uang pengganti kepada 10 terdakwa sebesar Rp 25,498 triliun.

Hal ini berarti pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan tidak cukup untuk mengembalikan kerugian negara. Putusan hakim itu sebenarnya sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No 31/1999. Pasal itu mengatur, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. ”Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon I, yaitu Rp 271.069.688.700,” kata pemohon yang diwakilkan oleh Firdaus Dewilmar dan I Wayan Riana, Rabu (12/3). (Yoga)

Berjuang terus Menuntut Pencairan Tukin Dosen

13 Mar 2025

Ada perasaan lega ketika permintaan bertemu Mendiktisaintek, Brian Yuliarto untuk membahas pemenuhan hak tunjangan kinerja para dosen ASN terwujud di Jakarta, Selasa (11/3). Hari itu, untuk ke sekian kalinya, belasan dosen dari berbagai daerah yang bergabung dalam Asosiasi Dosen ASN (Adaksi) di lingkungan Kemendiktisaintek berjumpa pucuk pimpinan kementerian yang menaungi mereka. ”Dosen dari perguruan tinggi negeri berstatus satuan kerja, badan layanan umum, dan badan hukum ikut mewakili bersama pengurus Adaksi memperjuangkan tukin for all atau tukin untuk semua dosen ASN,” kata Wakil Ketua Adaksi, Anggun Gunawan. Dalam memperjuangkan tuntutannya, mereka terpaksa saweran (urunan). Ada yang menyumbang, Rp 50.000-Rp 100.000. Ada yang serelanya, sesuai kemampuan.

Ketua Adaksi Fatimah mengapresiasi pertemuan pertama ini sebagai langkah baik dalam membangun hubungan yang lebih kuat dan sehat antara Kemendiktisaintek dan Adaksi. Perjuangan Adaksi agar pemerintah mewujudkan pemberian tukin untuk semua dosen bukan semata-mata demi kesejahteraan dosen yang memang pendapatannya masih belum layak disbanding tuntutan pendidikan dan beban kerja. Pembayaran tukin diyakini berdampak positif terhadap peningkatan kualitas dan produktivitas dosen. Brian mengatakan, Kemendiktisaintek berkomitmen tukin bagi dosen dicairkan tahun ini dan telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk pencairan tukin dosen tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi lintas kementerian. (Yoga)

Inflasi Minyak Goreng dan Drama Minyakita

13 Mar 2025

Drama penyunatan Minyakita bergulir di balik tingginya tingkat inflasi minyak goreng. Masyarakat yang daya belinya sedang tidak baik-baik saja dirugikan dengan beredarnya Minyakita tak sesuai takaran di sejumlah daerah di Indonesia. BPS mencatat, tingkat inflasi tahunan minyak goreng pada Februari 2025 mencapai 10,37 %. Salah satu pemicu inflasi minyak goreng adalah kenaikan harga Minyakita. Minyakita merupakan merek minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat. Pasokannya berasal dari eksportir CPO dan sejumlah produk turunannya yang terikat kebijakan wajib pasok kebutuhan domestik (DMO) minyak goreng.

Harga Minyakita naik jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sejak Juni 2024. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, per 12 Maret 2025, harga rerata nasional Minyakita Rp 17.200 per liter, lebih tinggi 6,4 % dibanding Juni 2024, juga lebih tinggi 8,72 % dari HET Minyakita yang ditetapkan Kemendag Rp 15.700 per liter. Akibatnya muncul pemalsuan merek Minyakita, penjualan Minyakita sepaket dengan produk lain (bundling), hingga penerapan kuota minimal pembelian Minyakita. Drama terbarunya adalah penyunatan isi atau volume Minyakita. Minyakita dalam kemasan berlabel 1 liter ”disulap” atau diisi 750-950 mililiter, dan dijual Rp 17.000-Rp 18.000 per liter, jauh di atas HET.

Polisi juga menemukan kasus penyunatan Minyakita di Subang dan Bogor, Jabar; Tarakan, Kaltara; serta Banjarnegara dan Banyumas, Jateng. Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jateng, juga menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 804,5 mililiter. Pada 11 Maret 2025, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan Minyakita tak sesuai takaran berinisial AWI dari hasil pengembangan temuan Minyakita tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung. AWI merupakan pengelola PT Aya Rasa Nabati (ARN) yang berlokasi di Depok, Jabar. Di pabrik itu, ditemukan 70 mesin pengisi minyak goreng yang takarannya sengaja diatur 706 mililiter dan 802 mililiter. (Yoga)

Alih Fokus ke Bisnis Sewa Pesawat, BBN Airlines Tutup Rute Reguler

13 Mar 2025

PT Blue Bird Nordic (BBN) Airlines Indonesia menghentikan semua rute penerbangan regulernya di Indonesia akibat tingkat keterisian penumpang yang rendah, lalu beralih ke jasa sewa basah pesawat (wet lease). Setelah enam bulan mengudara sejak September 2024, PT Blue Bird Nordic Airlines Indonesia resmi menutup seluruh rute penerbangannya di Indonesia. Sejak November lalu, maskapai penerbangan ini telah menghentikan salah satu layanan penerbangannya setelah sebulan beroperasi. Kemenhub mengonfirmasi berhentinya BBN Airlines Indonesia melayani rute berjadwalnya. Terakhir, maskapai penerbangan itu melayani rute Jakarta (CGK)-Pontianak (PNK) pergi pulang (PP) serta Jakarta (CGK)-Denpasar (DPS) PP pada pertengahan Februari 2025.

Rute lainnya, Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB) PP telah berhenti beroperasi lebih awal sejak Januari 2025. ”Alasan berhenti beroperasi adalah karena tingkat isian penumpang yang rendah. Berdasarkan evaluasi data produksi, rata-rata load factor (tingkat keterisian) penerbangan BBN Airlines Indonesia periode winter 2024 pada November 2024 sampai Januari 2025 adalah 50 %,” tutur Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, Rabu (12/3). ”Namun, PT BBN Airlines Indonesia masih beroperasi melayani penerbangan tidak berjadwal atau carter, khusus kargo, dan juga akan melayani penerbangan tidak berjadwal untuk penumpang atau kargo,” ujar Lukman. (Yoga)

Minyakita agar Ikut diawasi oleh Warga

13 Mar 2025

Aparat gabungan kepolisian dan pemda mengecek takaran Minyakita yang dijual di pasar-pasar tradisional Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Rabu (12/3). Warga juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran komoditas minyak goreng bersubsidi tersebut. Petugas yang melakukan pengecekan adalah Satgas Pangan Polda DI Yogyakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DIY, dan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dan dipimpin Kepala Subdirektorat I Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono.

Cahyo Wicaksono menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar lain di seluruh wilayah DIY. Hal ini untuk memastikan Minyakita yang beredar di DIY sesuai takaran. ”Kalau nanti ada temuan, kami akan melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum,” ucap Cahyo. Kadis Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar menambahkan, pengecekan Minyakita ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat akan ketepatan isi minyak goreng bersubsidi tersebut. Dia pun meminta kepada  warga untuk melaporkan ke Dnas Perdagangan Kota Yogyakarta jika menemukan ada Minyakita yang tak sesuai volumenya. (Yoga)

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta dikebut Pansus

13 Mar 2025

Nasib program sekolah swasta gratis di Jakarta menemui titik terang dengan terbentuknya Panitia Khusus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jakarta. Dengan waktu kurang dari empat bulan sebelum tahun ajaran 2025/2026, pembahasan dan pengesahannya dikebut agar uji coba awal di 40 sekolah terwujud. Pansus Penyelenggaraan Pendidikan disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Jakarta, Rabu (12/3) siang. Pansus akan membahas revisi Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta No 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan sebagai landasan sekolah gratis. Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah memastikan program sekolah gratis diterapkan bertahap mulai 2025.

Penerapannya menyesuaikan kondisi keuangan daerah dan distribusi program bantuan pendidikan. ”Gubernur (Jakarta) sudah sepakat untuk uji coba tahun ini di 40 sekolah swasta. Sekolahnya di wilayah yang memang kondisinya banyak siswa dari keluarga kurang mampu dan kekurangan sekolah negeri,” kata Ima. Program sekolah swasta gratis masuk dalam 40 program hasil terbaik cepat (quick wins) 100 hari pertama Gubernur dan Wagub Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Ima menyebutkan, program sekolah swasta gratis sudah dibahas dalam sejumlah rapat dengan Pemprov Jakarta ataupun Dinas Pendidikan Jakarta. Tahap selanjutnya, dinas akan menentukan lokasi sekolah gratis. (Yoga)

Presiden Mengumumkan THR Mulai Dibayarkan 17 Maret

12 Mar 2025

Presiden Prabowo mengumumkan, tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan segera dibayarkan. Pencairan THR dimulai pada Senin (17/3) atau dua pekan sebelum Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan jelang tahun ajaran baru sekolah, pada Juni 2025. Pengumuman itu disampaikan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3) sore. ”Saya telah menandatangani PP No 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN,” ujar Prabowo. Ia menegaskan, baik THR maupun gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan daerah. ASN yang dimaksud adalah para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. Berdasarkan penghitungan pemerintah, total ada 9,4 juta penerima tunjangan tersebut.

Secara umum, lanjut besaran THR dan gaji ke-13 adalah akumulasi dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 %. Namun, untuk ASN di daerah, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Adapun para pensiunan akan mendapatkan tunjangan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima. Presiden berharap kebijakan ini akan membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhannya selama musim mudik dan libur Lebaran. ”(Kebijakan lain adalah) pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan kemarin,” tutur Presiden. (Yoga)


Dugaan Korupsi Terkait Dana Iklan di Bank BJB

12 Mar 2025

Duduk perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB mulai terkuak. Kasus yang menyeret mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu berkaitan dengan manipulasi dana iklan periode 2021-2023 dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah. ”Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto lewat keterangan singkat, Selasa (11/3). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. KPK meningkatkan status kasus Bank BJB dari penyelidikan ke penyidikan per 27 Februari 2025. Hal ini ditempuh dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan perihal penerbitan sprindik untuk kasus dugaan korupsi di Bank BJB. KPK menyatakan siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk menangani kasus serupa. Pada Senin (10/3), KPK mulai menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank BJB. Salah satunya adalah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, yang berlokasi di Gunung Kencana RW 006, Ciumbuleuit. ”Didasari keterangan saksi, perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Setyo. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut, penyidik sudah mengantongi lima nama tersangka, tetapi belum bisa diumumkan kepada publik. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. (Yoga)