Pengusaha Minta Waktu Turunkan Harga Tes PCR
Masyarakat belum akan menikmati penurunan tarif tes RT-PCR dalam waktu dekat. Para penyedia layanan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 meminta waktu penyesuaian untuk mengikuti aturan terbaru tes PCR. Pada 16 Agustus 2021, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI merilis Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/2845/2021 yang menetapkan penurunan tarif layanan PCR dari Rp 900.000 menjadi Rp 495.000 (wilayah Jawa dan Bali) dan Rp 525.000 (Luar Jawa-Bali). Saat ini 90% kebutuhan alkes untuk PCR seperti mesin PCR, stik swab dan reagen masih impor karena hanya sedikit perusahaan lokal yang sudah bisa memproduksi. Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS Patklin), Aryati mengatakan, penurunan harga layanan PCR yang tiba-tiba membuat rumah sakit, klinik, serta laboratorium panik."Kami belum siap, jadi mohon diberi waktu, dua minggu atau tiga minggu. Kami juga butuh perlindungan lab PCR jangan sampai ada intimidasi," ujar dia.
Tags :
#PengusahaPostingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023