;

Meninjau Ulang Bea Masuk Impor Poliester

Ekonomi Mohamad Sajili 13 Aug 2021 Koran Tempo
Meninjau Ulang Bea Masuk Impor Poliester

Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan tindak lanjut atau sunset review antidumping terhadap barang impor polyester staple fiber (PSF) dengan nomor pos tarif 5503.20.00 asal India, Cina, dan Taiwan. Ketua KADI, Donna Gultom, mengatakan penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan beberapa bukti awal, seperti masih adanya dumping atau perbedaan harga barang yang merugikan industri dalam negeri.

Penerapan tarif bea masuk antidumping untuk PSF ini dikenakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2019 terhadap PSF dari Cina, India, dan Taiwan. Bea masuk antidumping berlaku sejak 19 Agustus 2019 hingga tiga tahun ke depan. Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2016 yang telah habis masa berlakunya. Dalam temuan ketika itu, pemerintah melihat ada kelebihan kapasitas produksi PSF dari Cina.

Pemerintah waktu itu juga melihat harga jual ekspor produk PSF asal Cina, India, dan Taiwan lebih murah daripada rata-rata harga yang dijual kepada negara lain. Indikasi berikutnya ialah adanya pengenaan bea masuk terhadap produk PSF asal Cina, India, dan Taiwan oleh Amerika Serikat serta Pakistan. Diduga, penjualan produk asal Cina, India, dan Taiwan yang tidak bisa masuk ke pasar Amerika atau Pakistan dialihkan ke Indonesia.


Tags :
#Impor
Download Aplikasi Labirin :