;

Perlu Siasat Menahan Dana Repatriasi Tak Keluar Lagi

15 Jan 2019 Kontan
Perlu Siasat Menahan Dana Repatriasi Tak Keluar Lagi
Kewajiban menahan aset dalam jangka waktu tiga tahun (holding period) atas dana repatriasi segera berakhir. Untuk itu, BI dan OJK tengah menyiapkan instrumen dengan imbal hasil yang menarik agar aset hasil repatriasi tetap betah di Indonesia. Namun hingga saat ini belum jelas instrumen atau kebijakan khusus yang disiapkan untuk mengantisipasi keluarnya dana repatriasi. Demikian juga Kemkeu belum menyiapkan insentif khusus. Menteri Keuangan optimistis, kondisi ekonomi Indonesia yang stabil bisa menahan aset repatriasi. Selain itu adanya AEoI memungkinkan pemerintah tetap melacak perpindahan dana tersebut.
Ketua Bidang Perpajakan Apindo menyatakan ada beberapa cara untuk menjaga dana repatriasi. Pertama, insentif perpajakan, misalnya diskon bunga deposito maupun bunga obligasi pemerintah. Kedua, instrumen investasi khusus dengan return menarik. Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin mengingatkan, Indonesia menganut sistem devisa bebas, sehingga keluarnya dana repatriasi merupakan hak pemilik dana. Pemerintah sebaiknya berfokus pada kebijakan yang mengarahkan dana repatriasi agar bisa masuk ke investasi sektor riil.
Tags :
Download Aplikasi Labirin :