Kasus Penimbunan Obat Covid-19, MPR Minta Usut Tuntas
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penimbunan obat berjenis azithromycin 50 miligram yang biasanya digunakan untuk pasien Covid-19.“Saya meminta Kepolisian segera menetapkan tersangka berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang didapat selama ini,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo, Senin (26/7).Bambang mempertanyakan alasan Polres Metro Jakarta Barat yang hingga kini tidak kunjung menetapkan satu orang pun menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana penimbunan obat tersebut, kendati sudah memeriksa 13 orang saksi.Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi nama tersangka terkait dengan kasus penimbunan obat tersebut.Namun demikian, Fahmi enggan mengungkapkan terlebih dahulu identitas calon tersangka karena penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait dengan berkas perkara sebelum penetapan tersangka.
(Oleh - HR1)Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023