;

Cara Memperpanjang Merek Dagang

10 Jun 2021 Tribun Sumsel
Cara Memperpanjang Merek Dagang

Kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Merek ini berupa tampilan grafis bisa dalam bentuk gambar, logo nama, kata, hurut, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut. Dengan memiliki merek dagang, harapannya bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani. Secara umum, terdapat beberapa fungsi dari pemakaian merek, yakni sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi dengan produksi orang lain atau badan hukum lain, sebagai alat promosi, Jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal dari produk tersebut dihasilkan. Untuk bisa mendapatkan merek dagang, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mematenkan merek usaha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Dikutip dari laman resmi DJKI Kemenkumham, dgip.go.id, berikut adalah fungsi dari pendaftaran merek: Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama untuk barang atau jasa sejenis. Namun demikian, tak seperti Hak Cipta yang berlaku seumur hidup, merek dagang memiliki jangka waktu. Merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.Pemilik kemudian bisa membuat pengajuan perpanjangan merek melalui Kemenkumham untuk 10 tahun berikutnya. Pengajuan perpanjangan merek bisa dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa perlindungan merek tersebut habis. Seperti proses pendaftaran merek, cara memperpanjang merek, dagang bisa dilakukan secara online. Untuk itu, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum Anda memperpanjarng merek dagang. Dokumen yang diperlukan yakni Etiket/label merek Surat Kuasa Konsultan bermeterai (Jika menggunakan. konsultan), Surat Pernyataan Penggunaan Merek, Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas), dan Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli).



Tags :
Download Aplikasi Labirin :