Pinjol Ilegal Pakai Server LN
JAKARTA - Otoritas Jasa Kenangan (OJK) belum buka keran pendaftaran bagi fintech lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Moratorium pada pinjamam online (pinjol) itu masih berlaku hingga kini, sejak ditetapkan Februari 2020 lalu. Alasannya, agar pengusaha pinjaman online yang sudah terdaftar memiliki izin. "Dari sisi internal kami terus melakukan review, salah satunya adalah kegiatan moratorium pendaftaran dimana OJK tidak menerima dulu pendaftaran platform fintech peer to peer baru. Kurang lebih sudah mau setahun ini, dimulai sejak Februari 2020 lalu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, kemarin. Ia menyebut, jumlah pinjol yang terdaftar dan berizin kian berkurang. Setidaknya, selama 15 bulan moratorium berkurang 40 pinjol dimana pada 2020 tercatat 165 unit usaha, kini jadi 125 unit usaha per 10 Juni. Dari angka itu, 60 pinjol di antaranya telah terdaftar dan 65 sisanya berizin. Berkurangnya jumlah pinjol tersebut lantaran perusahaan tak bisa memenuhi (comply) dengan ketentuan OJK, baik dari SDM maupun operasional. "Kami sedang mengejar supaya yang 60 perusahaan ini bisa comply dengan ketentuan dan bisa kami terbitkan izinnya," bebernya. la menambahkan, dorongan OJK agar pinjol terdaftar segera mengantongi izin tidak selalu diindahkan. Ada sejumlah pinjol terdaftar yang justru sibuk mencari investor alih-alih memenuhi syarat perizinan. "Ada beberapa juga yang sibuk mencari investor. Padahal izinnya baru terdaftar, ini upaya kami untuk mendisiplinkan dan supaya ini lebih prudent," katanya.
Data OJK, akumulasi penyaluran pinjaman oleh pinjol mencapai Rp 207,07 T kepada 65 peminjam (borrower) per Mei 2021. Sedangkan, outstanding pinjaman Rp 21,75 T atau meningkat 61,9 % (yoy) di Mei 2021. "Ini mengindikasikan tingkat non performance relatif rendah," tambahnya. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengungkapkan, telah memblokir 3.193 pinjol ilegal sejak 2018 lalu bekerja sama dengan Kementerian Kominfo "Kami sudah umumkan ke masyarakat agar tidak akses ke sana," ujarnya. Dari jumlal itu, pemblokiran pinjol ilegal pada 2019 sebanyak 1.493, 2020 mencapai 1.026 dan tahun ini 133 pinjol ilegal pada Januari dan 51 (Maret). Menurutnya, salah satu penyebab kesulitan meredam penyebaran pinjol ilegal meski telah berkali-kali diblokir adalah karena menggunakan server pusat dari luar negeri. Menariknya, meski server diluar negeri tapi mereka punya debt collector dan kantor cabang di Indonesia untuk melakukan penagihan. "Server di Indonesia hanya 22 %, kebanyakan 44 % tidak diketahui karena penawaran bisa lewat media sosial, SMS atau pribadi. Kemudian di luar negeri di AS, Singapura, China dan lain-lain," katanya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023