Paling Lambat 30 November 2021
PALEMBANG, TRIBUN - Bank Negara Indonesia (BNI) menghimbau nasabahnya segera melakukan penggantian kartu ATM terbitan lama yang masih menggunakan magnetic stripe untuk diganti menjadi kartu ATM baru berbasis chip. Penggantian kartu ATM ini dilakukan sesuai kebijakan Bank Indonesia yang tertera dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan penggunaan personal identification number online 6 enam digit untuk kartu ATM dan atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.
Sunarna Eka Nugraha selaku Pemimpin BNI Wilayah 03 Palembang mengatakan bagi nasabah pemegang kartu ATM BNI yang belum melakukan penggantian kartu ke Kartu ATM berbasis chip hingga 30 April 2021, masih diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian. "Batas waktu penggantian untuk nasabah Bank BNI paling lambat 30 November 2021 dan gratis," ujarnya, Rabu (23/6/2021). Sunarna mengatakan setelah batas waktu itu, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe. Penggantian bisa dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor cabang BNI terdekat.
Penggantian ATM berchip bisa dilakukan dengan dua cara yakni dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat menggantinya di customer service dengan membawa ATM lama dan E KTP saja tanpa harus membawa buku tabungan, atau cara kedua dengan menggantinya langsung pada mesin DigiCS atau yang dulunya dikenal dengan BNI Sonic. Mesin ini bisa membantu nasabah mengganti kartu debit yang lama ke kartu debit chip hanya dengan 3 menit saja. Selain itu mesin ini juga bisa membantu nasabah untuk melakukan pembukaan rekening dan melakukan pembelian kartu TapCash tanpa harus datang dan antre di petugas customer service serta beroperasi selama 24 jam termasuk hari libur. Untuk Palembang mesin DigiCS ini berada di Kantor Wilayah 03 Palembang dan KCP Palembang Square.
Untuk Wilayah Sumsel jumlah kartu yang belum termigrasi ke kartu debit chip sebanyak 47.464 kartu dan secara wilayah kerja BNI 03 Palembang jumlah kartu debit chip yang belum termigrasi sebanyak 131.488 kartu, jadi nasabah diharapkan untuk segera melakukan penggantian kartu magnetic stripe menjadi kartu debit chip selain ini sudah diwajibkan oleh Bank Indonesia ini juga untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi resiko pemalsuan yang mana sekarang sudah banyak berkembang pemalsuan kartu berbasis magnetic stripe.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023