;

MK Memangkas Peran Dewan Pengawas KPK

MK Memangkas Peran Dewan Pengawas KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara uji materi terkait Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 20 (UU KPK). Dari berbagai pasal yang dilakukan pengujian oleh MK lewat perkara yang terdaftar dalam nomor 70/PUU-XVIII/2019 yang diajukan Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali, akhirnya MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari seluruh gugatan permohonan uji materi UU KPK.

Salah satu pasal yang dikabulkan MK adalah pasal terkait izin dan pertanggungjawaban penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh Dewan Pengawas (Dewas). MK menyebut bahwa KPK hanya perlu memberitahukan kepada Dewas terkait kegiatan tersebut tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu, sedangkan pemberitahuan dilakukan setelah selesai pelaksanaan penyadapan. "Pasal 47 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan memberitahukan kepada dewan pergawas," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (4/5).

Pasal lain yang dikabulkan MK adalah perihal batas waktu penghentian penyidikan dan penuntutan. Pada UU 19/2019 disebutkan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Hal itu ditegaskan MK terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Meski begitu MK menolak sebagian permohonan terkait uji materiil UU 19/2019. Salah satunya berkaitan dengan pasal yang mengalihkan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pertimbangannya, MK berpendapat tidak relevan mempermasalahkan status karyawan KPK yang berada dalam pengawasan Dewan Pengawas KPK. Sementara pengawasan ASN selama ini berada di tangan Konisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain itu ada gugatan uji formil UU 19/2019 yang diajukan tiga mantan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M.Syarif, dan Saut Situmorang. Dalam dalil gugatannya, ketiga mantan pimpinan KPK mempermasalahkan soal UU KPK yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019, namun dibahas dan akhirnya disahkan.

Menanggapi putusan MK tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, putusan MK ini menguntungkan KPK dari sisi independensi dan kecepatan dalam penanganan perkara karena sejak awal KPK dibentuk sebagai lembaga hukum yang independen dan harus bekerja cepat.

Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :