Dana Mengendap di Perbankan Sumut Rp 41,79 Triliun Sebaiknya Disalurkan sebagai Kredit untuk UKM
Khusus di perbankan yang ada di wilayah Sumatera Utara, tahun ini terungkap hampir 42 trillun, tepatnya 41,79 triliun dana yang mengendap (SIB 26/2).
Pakar ekonomi nasional di Sumut, Dr Polin Pospos menegaskan kajian itu misalnya berupa proses verifikasi atau seleksi para calon pemohon kredit (debitur) lain yang dinilai lebih layak, Calon debitur membatalkan dana kreditnya yang sudah disetujui pihak bank (kreditur), sehingga dana tersebut jadi mengendap di bank-bank.
Selain mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pemberdayaan UKM di masa pandemi Covid-19, kebijakan penyaluran alternatif kredit dari dana-dana undisbursed loan ini juga akan mengurangi timbunan dana di perbankan sehingga kinerja perbankan meningkat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023