Jokowi Izinkan Asing Buru Harta Karun Bawah Laut RI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam terbuka untuk investasi asing.
Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di Perpres tersebut hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi, tidak termasuk pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
Namun, ada syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah secara ketat untuk bidang usaha tersebut. Jadi investasi asing tidak serta-merta bisa langsung mendapatkan izin. OSS atau online single submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Sebelumnya, pada Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, ada 20 bidang usaha yang masuk ke dalam daftar negatif investasi (DNI), termasuk di dalamnya pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023