;

Jokowi Izinkan Asing Buru Harta Karun Bawah Laut RI

05 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru
Jokowi Izinkan Asing Buru Harta Karun Bawah Laut RI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam terbuka untuk investasi asing.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di Perpres tersebut hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi, tidak termasuk pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.

Namun, ada syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah secara ketat untuk bidang usaha tersebut. Jadi investasi asing tidak serta-merta bisa langsung mendapatkan izin. OSS atau online single submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Sebelumnya, pada Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, ada 20 bidang usaha yang masuk ke dalam daftar negatif investasi (DNI), termasuk di dalamnya pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.

 


Download Aplikasi Labirin :