;

Kejari Sibolga Selamatkan Dana Desa Rp 6,9 Miliar dari Pihak Ketiga

Politik dan Birokrasi Mohamad Sajili 02 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru
Kejari Sibolga Selamatkan Dana Desa Rp 6,9 Miliar dari Pihak Ketiga

Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan menyelamatkan uang negara dari pihak ketiga (rekanan) Rp 6,9 miliar.

Anggaran Dana Desa (DD) itu seyogianya untuk pengadaan pembelian (alat kesehatan) 95 desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab Tapteng) pada Tahun Anggaran (TA) 2020.

Disebutkan,awalnya Kejari Sibolga menerima informasi pengaduan masyarakat terkait pengadaan Alkes untuk 95 desa di Tapteng dengan anggaran Rp 73.430.000 per desa dengan total anggaran Rp 6,9 miliar.

“Begitu mendengar informasi pengaduan masyarakat pada pertengahan Februari 2021 lalu,Kejari Sibolga menindaklanjutinya melalui bidang intelijen Kejari Sibolga untuk melakukan pencegahan. Dalam waktu dua minggu yaitu sampai 1 Maret 2021, Kejari Sibolga berhasil mengembalikan anggaran Alkes tersebut dari pihak ketiga, sebelum terjadi perbuatan Tipikor yang merugikan keuangan negara”, kata Kajari Henri Nainggolan


Download Aplikasi Labirin :