;

Dugaan Skandal Korupsi Asabri, Kejagung Kantongi 7 Calon Tersangka

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 27 Jan 2021 Bisnis Indonesia
Dugaan Skandal Korupsi Asabri, Kejagung Kantongi 7 Calon Tersangka

Potensi kerugian negara akibat dugaan skandal korupsi pengelolaan uang dan dana investasi PT Asabri (Persero) mencapai Rp22 triliun atau lebih besar dibandingkan dengan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung telah mengantongi tujuh calon tersangka. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa skandal korupsi Asabri lebih besar di bandingkan dengan korupsi Jiwasraya. Jika menilik penghitungan potensi kerugian negara menurut audit dari BPK, nilai kerugian negara akibat korupsi Asabri bisa mencapai Rp22 triliun. Sementara itu, menurut penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilainya hanya Rp17 triliun.

Dalam catatan Bisnis, laporan BPK menunjukkan bahwa potensi kerugian Asabri lantaran mengalihkan investasinya dari deposito, baik ke penempatan saham secara langsung maupun ke reksa dana sejak 2013 mencapai Rp16 triliun. Pada 2017, penempatan dana Asabri di portofolio saham mencapai Rp5,34 triliun dan reksa dana Rp3,35 triliun. Sementara itu, investasi deposito tersisa Rp2,02 triliun. Asabri juga diduga membeli saham gorengan dengan nilai Rp802 miliar. Akibatnya, pada 2018 dan 2019, Asabri mencatatkan potensi kerugian yang cukup dalam. Sebelum hal itu terjadi, pada 31 Oktober 2017, Heru Hidayat, salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, menemui Direktur Utama Asabari saat itu, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja. Dia menawarkan solusi atas investasi bermasalah. 

Adapun, dugaan keterlibatan Benny Tjokrosaputro adalah dia yang membujuk Direksi Asabari agar menempatkan dana asuransi yang dihimpun para prajurit di saham-saham perusahaannya hingga Rp3,5 triliun sejak 2012. Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, meminta ekspose kasus korupsi PT Asabri (Persero) dilakukan secara transparan. Sementara itu, jaksa penyidik Kejagung memeriksa sekretaris Benny Tjokrosaputro yang berinisial JI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, pada Senin (25/1).

Sementara itu, Kejaksaan Agunggung menyatakan telah menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp19,32 triliun, dari persidangan kasus korupsi selama 2020. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI pada Selasa (26/1). Sementara itu, penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejaksaan Agung dari tindak pidana umum sejumlah Rp204,5 miliar. Dia mengatakan, kinerja tindak pidana khusus Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada 2020, mencapai ribuan perkara. 

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :