Perusahaan Budi Hartono Setuju Bayar Denda US$ 1,5 Juta
PT Bukit Muria Jaya (BMJ), perusahaan global pemasok kertas rokok sekaligus anak usaha Djarum, setuju untuk bertanggung jawab dan membayar denda sebesar US$ 1.561.570 serta mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara (DPA) dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). BMJ yang berbadan hukum di Indonesia juga sudah menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC). Dengan asumsi BMJ akan terus mematuhi DPA, pemerintah AS telah setuju menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan. Setelah jangka waktu tersebut, Pemerintah AS akan melihat kemungkinan untuk membatalkan dakwaan.
BMJ berkomitmen melaporkan segala jenis pelanggaran terhadap hukum AS yang terkait kepada Departemen Kehakiman AS dan bekerja sama menyelidiki pelanggaran tersebut. BMJ telah secara sengaja mengaburkan jenis transaksi sesungguhnya melalui cara yang canggih, dan skema multinasional ilegal agar produknya dapat dijual ke Korea Utara. BMJ sengaja mengelabui bank-bank di AS dan merusak integritas sistem keuangan agar dapat terus berbisnis dengan Korea Utara.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Perdagangan AS-China
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Ketegangan AS–Iran Tekan Sentimen Pasar Global
Pasar Dalam Tekanan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023