;

Perusahaan Budi Hartono Setuju Bayar Denda US$ 1,5 Juta

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 20 Jan 2021 Investor Daily, 20 Januari 2021
Perusahaan Budi Hartono Setuju Bayar Denda US$ 1,5 Juta

PT Bukit Muria Jaya (BMJ), perusahaan global pemasok kertas rokok sekaligus anak usaha Djarum, setuju untuk bertanggung jawab dan membayar denda sebesar US$ 1.561.570 serta mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara (DPA) dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). BMJ yang berbadan hukum di Indonesia juga sudah menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC). Dengan asumsi BMJ akan terus mematuhi DPA, pemerintah AS telah setuju menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan. Setelah jangka waktu tersebut, Pemerintah AS akan melihat kemungkinan untuk membatalkan dakwaan.

BMJ berkomitmen melaporkan segala jenis pelanggaran terhadap hukum AS yang terkait kepada Departemen Kehakiman AS dan bekerja sama menyelidiki pelanggaran tersebut. BMJ telah secara sengaja mengaburkan jenis transaksi sesungguhnya melalui cara yang canggih, dan skema multinasional ilegal agar produknya dapat dijual ke Korea Utara. BMJ sengaja mengelabui bank-bank di AS dan merusak integritas sistem keuangan agar dapat terus berbisnis dengan Korea Utara. 

Tags :
#Keuangan
Download Aplikasi Labirin :