Peraturan Devisa Ekspor Impor Diperlonggar
Bank Indonesia (Bl) melonggarkan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). Kebijakan bank sentral ini menjadi insentif bagi dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Pelonggaran aturan itu tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/21/PBI/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Beleid ini merupakan perubahan dari PBI Nomor 21/14/PBI/2019.
Ada tiga poin perubahan aturan. Pertama, perubahan aturan selisih kurang nilai DHE. Kedua, perubahan tentang pengkreditan penerimaan DHE. Ketiga, perubahan pengenaan sanksi administratif yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro menyambut baik relaksasi ini. Ia meminta Bl lebih getol melakukan sosialisasi kepada eksportir. Sebab, ada permasalahan di lapangan.
Toto berharap, pelonggaran aturan ini terus dibarengi dengan mempermudah proses dan arus ekspor barang. Dengan demikian, ekspor mampu menopang proses pemulihan ekonomi nasional sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik.
Postingan Terkait
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023