Warga Wajib Tes Cepat Antigen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan khusus mulai 18 Desember 2020, setiap warga yang keluar masuk Jakarta dengan angkutan umum harus melakukan tes cepat antigen dan mereka harus menunjukkan hasilnya saat hendak keluar dan masuk Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (16/12/2020), di Balai Kota DKI Jakarta, menjelaskan, sesuai dengan kebijakan nasional, untuk masuk dan keluar Jakarta dengan angkutan umum, “Ini berlaku bagi semua moda angkutan, baik angkutan udara, laut, maupun terminal bus,” kata Syafrin.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengiformasikan bahwa kebijakan tes cepat antigen bagi pengguna kendaraan pribadi yang akan masuk atau keluar Jakarta baru sebatas imbauan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023