Pengalihan Sisa Dana Topang Belanja Awal 2021
Kebijakan penggunaan sisa dana dari hasil berbagi beban (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia akan berdampak positif bagi proses pemulihan tahun depan. Dengan kebijakan ini, pemerintah bisa langsung melakukan belanja tanpa perlu khawatir masalah pembiayaan pada awal tahun.
Pada Sabtu (26/11/2020), Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan SBN Tahun 2020 dalam Rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan PC-PEN Tahun 2021.
Melalui regulasi itu, pemerintah dapat menggunakan sisa penerbitan dana SBN pada 2020 untuk pembiayaan lanjutan program PC-PEN 2021. SBN yang dimaksud adalah surat utang negara dan atau surat berharga syariah negara dengan tujuan tertentu, yaitu untuk PC-PEN 2020. SBN dengan tujuan tertentu itu diterbitkan melalui skema berbagi beban antara pemerintah dan BI.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, postur APBN 2021 didesain fleksibel terhadap perubahan. Pemerintah telah menyusun skema dan payung hukum agar sisa anggaran PC-PEN 2020 dapat dialihkan ke tahun 2021. Sisa anggaran tetap akan dicairkan sepanjang triwulan I-2021 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Adapun pada 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran PC-PEN senilai Rp 356,5 triliun.
Postingan Terkait
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023